Ketum YAPERMA Polisikan PT.Toyota Astra Financial Services,Cab Tangerang Kota,
TANGERANG-Zonadinamikanews.com. Ketua Pos pengaduan Yaperma Cabang Kabupaten Tangerang Menerima pengaduan dari konsumen terkait perjanjian kridit mobil, konsumen merasa tidak nyaman dan aman ketika didatangi penagih yang mengatas namakan PT.Toyota Astra Financial Cervices.
Setelah diteliti, ada dugaan pelanggaran UUPK,kemudian ketua posko konsultasi kepada ketua umum Yaperma untuk minta pendapat Hukum terkait temuan pelanggaran Undang-Undang tersebut,
Moch Ansory.S.H selaku Ketua Umum Yaperma dan selaku pembina Asosiasi LPKSM INDONESIA, gelar perkara dengan para ketua umum LPKSM yang tergabung di Asisiasi (ILI) terkait temuan pelanggaran undang-undang, dalam dokumen perjanjian kridit yang diterima ketua posko Yaperma tersebut.
Adanya dugaan tindak pidana pelangaran Undang-Undang No.8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 jo pasal 18 ayat (1 ) huruf D . Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen.
kemudian para ketum LPKSM sepakat dugaan pelanggaran tersebut harus dilaporkan ke pihak yang berwajib,maka pada hari jumaat tgl 14 April 2023 para ketua Umum mendatangi SPKT Polda Metro Jaya utk melaporkan PT.TOYOTA ASTRA FINANCIAL CERVIS Cab Tangerang Kota dengan bukti STTLP/B/2056/ IV/2023/SPKT POLDA METRO JAYA,aTanggal 14 April 2023,
Ketua Umum Asosiasi LPKSM INDONESIA (ILI) Ujang Kosasih.S.H menghimbau kepada para pelaku usaha di indonesia agar terus membangun kesetaraan antara pelaku usaha dan konsumen melalui perjanjian-perjanjian yang sehat.
Karena jika perjanjian dibuat dengan tidak sehat akan berakibat pidana, perjanjian yang melanggar Undang-Undang bukan hanya batal demi hukum sebagai mana yang di maksud dalam pasal 1337 KUhperdat.
Ada sangsi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 61 dan 62 UUPK jelas pria asal Lebak Banten itu yang telah berhasi mempersatukan LPKSM di satu Wadah Asosiasi LPKSM Indinesia(ILI).
Jika perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha melangar UUPK.bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen, harus bertanggung jawab dihadapan hukum,sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 61 dan pasal 62 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen.
Ujang Kosasih selaku ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia (ILI) mengingatkan kepada polisi yang bertugas di setiap tingkatan Sentral pelayanan kepolisian Terpadu(SPKT) diseluruh indonesia agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik nya apa bila menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen,
Tim Red