ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Nasional

Pengurus PPPSRS Thamrin City Definitif Jakarta oleh Panmus “Bermasalah”

zonadinamikanews by zonadinamikanews
14 April 2023
in Nasional
A A
0
164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Zonadinamikanews.com,- Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disingkat PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perhimpunan penghuni adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa “penghuni rumah susun wajib membentuk suatu perhimpunan penghuni”,

BacaJuga ...

Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (P) Dr Maruli Siahaan SH MH Kunker Ke Istana Gedung Agung

Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (P) Dr Maruli Siahaan SH MH Kunker Ke Istana Gedung Agung

1 hari ago
Pemkot Jakarta Timur Bongkar Rumah Warga di Kawasan TPU

Pemkot Jakarta Timur Bongkar Rumah Warga di Kawasan TPU

2 minggu ago
DPRD Kabupaten Karawang RDP Dengan LSM GMBI Terkait SLF & PBG

DPRD Kabupaten Karawang RDP Dengan LSM GMBI Terkait SLF & PBG

2 minggu ago

Dimana perhimpunan penghuni ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengurus serta menjamin ketertiban, kegotongroyongan, dan keselarasan sesuai dengan kepribadian Indonesia dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Selanjutnya apabila perhimpunan penghuni sudah terbentuk maka perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya.

Berdasarkan Informasi yang didapat terkait rencana Pemilihan Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang rencana dilaksanakan pada tgl.14 april 2023 Kuat dugaan tidak SAH karena tidak sesuai PERGUB DKI JAKARTA NO.70 adalah Sebagai berikut :

1. Peserta Calon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang mendaftar dan memenuhi persyaratan ada 4 pasang ( per pasang Calon Ketua dan sekretaris )

2. 3 ( tiga ) Pasang Calon Ketua dan Sekretaris sudah Rapat dengan PANMUS ” BERMASALAH” Pada tanggal 11 April 2023 dikantor POKJA & PANMUS dengan menyampaikan beberapa permasalahan dan diantaranya nya agar Pelaksanaan Pemilihan waktunya ditunda s/d tiga bulan ke depan.

Mempertanyakan keberadaan dan Fungsi PANMUS ternyata Panmus tidak paham Tugas & Fungsi nya termasuk dan ternyata tidak memiliki SK Pengangkatannya dan juga diduga beberapa Anggota PANMUS dipertanyakan Status ke Pemilikan Unit Kios/ Apartemen tidak dapat menjelaskan dan dapat diduga Status nya Bermasalah.

Bagaimana mungkin ingin mengurus pemilihan PPPSRS Thamrin CITY kalau tidak paham aturan dan System pelaksanaan nya sehingga dugaan Kuat bisa diperalat oleh PIHAK KETIGA lainya yang dapat diduga Merugikan Para Pemilik dan Penghuni Thamrin City ke depan untuk itu diperlukan Perubahan dan penundaan Waktu Pelaksanaan Pemilihan Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang definitif tanggal 14 April 2023 setidak tiga bulan ke depan.

Bahwa, dapat dipastikan Ketiga Pasang Colon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang definitif dari 4 Pasang Calon, Telah Bersurat secara Resmi baik kepada Pj Gubernur DKI JAKARTA, Plt. Kepala Dinas DPRKP , DPRD DKI JAKARTA ,Ketua POKJA & PANMUS “BERMASALAH” dan ditembuskan keberbagai pihak termasuk para Pemilik & penghuni serta Media sosial Online lainya.

Dengan Permasalahan yang ada jika tetap dilaksanakan pemilihan pada tanggal 14 April 2023 , maka mereka bersepakat dan setuju untuk Tidak hadir dalam waktu Pemilihan tersebut sebagai suatu bentuk Protes dan sanggahan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY Tersebut tidak Sesuai dengan UU dan Pergub DKI JAKARTA NO 70 dan menyatakan Pelaksanaan Pemilihan tersebut TIDAK SAH

Bahkan kuat Dugaan Kami ketiga pasang Calon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY tersebut mengancam AKAN MENGUNDURKAN DIRI DARI Proses PEMILIHAN Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang BERMASALAH/TIDAK SAH TERSEBUT

Jadi, jika tetap dipaksakan proses Pemilihan Calon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang definitif pada tanggal 14 April 2023 yang bertentangan dengan UU tentang Rumah Susun dan Pergub DKI Jakarta No 70 maka dapat dipastikan hasilnya akan CACAT HUKUM & TIDAK SAH Serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM & Mengikat kepada PARA PEMILIK DAN PENGHUNI THAMRIN CITY Kepan

Demikian Informasi yang didapat dari pihak terkait dan Surat Para Calon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang definitif yang memenuhi syarat agar menjadi Pedoman dan petunjuk bagi para pemilik dan penghuni Thamrin city dalam memilih calon pemimpin dan yang memiliki Aset , karena Thamrin city adalah Milik kita bersama bukan pihak lain. (Tim)

Previous Post

Bazar TNI Lanud Hang Nadim Gerbang Mako

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah dari Fraksi PAN Santun Anak Yatim

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (P) Dr Maruli Siahaan SH MH Kunker Ke Istana Gedung Agung
Nasional

Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (P) Dr Maruli Siahaan SH MH Kunker Ke Istana Gedung Agung

12 Februari 2026
Pemkot Jakarta Timur Bongkar Rumah Warga di Kawasan TPU
Nasional

Pemkot Jakarta Timur Bongkar Rumah Warga di Kawasan TPU

28 Januari 2026
DPRD Kabupaten Karawang RDP Dengan LSM GMBI Terkait SLF & PBG
Nasional

DPRD Kabupaten Karawang RDP Dengan LSM GMBI Terkait SLF & PBG

27 Januari 2026
Ketua Laskar Gibran Sumut: Karang Taruna Tapteng Jangan Jadi “Tameng” Pemerintah
Nasional

Ketua Laskar Gibran Sumut: Karang Taruna Tapteng Jangan Jadi “Tameng” Pemerintah

14 Januari 2026
Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI) Resmi Terdaftar di Menkum RI
Nasional

Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI) Resmi Terdaftar di Menkum RI

30 Desember 2025
Pelarangan Misa Natal WSY Kota Depok  Inkonstitusional.
Nasional

Pelarangan Misa Natal WSY Kota Depok Inkonstitusional.

26 Desember 2025
Next Post
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah dari Fraksi PAN Santun Anak Yatim

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah dari Fraksi PAN Santun Anak Yatim

Sempat Gagal 3 Kali Jadi TNI, Kini Anak Kuli Bangunan Resmi di Lantik Jadi Prajurit

Sempat Gagal 3 Kali Jadi TNI, Kini Anak Kuli Bangunan Resmi di Lantik Jadi Prajurit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Diduga Takut Boroknya Terungkap ke Publik, Kepsek SMPN 1 Sipahutar Bilang Begini

Diduga Takut Boroknya Terungkap ke Publik, Kepsek SMPN 1 Sipahutar Bilang Begini

13 Februari 2026
Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (P) Dr Maruli Siahaan SH MH Kunker Ke Istana Gedung Agung

Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (P) Dr Maruli Siahaan SH MH Kunker Ke Istana Gedung Agung

12 Februari 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!