ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Nasional

Pengurus PPPSRS Thamrin City Definitif Jakarta oleh Panmus “Bermasalah”

zonadinamikanews by zonadinamikanews
14 April 2023
in Nasional
A A
0
167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Zonadinamikanews.com,- Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disingkat PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perhimpunan penghuni adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa “penghuni rumah susun wajib membentuk suatu perhimpunan penghuni”,

BacaJuga ...

Dr. Harjito B Perintahkan  Yayasan Bisukma Group di Taput Bayar Tunggakan MBG

Dr. Harjito B Perintahkan Yayasan Bisukma Group di Taput Bayar Tunggakan MBG

11 jam ago
Miris! Pemkab Purwakarta Punya Utang  Rp.20 Miliar ke BPJS

Miris! Pemkab Purwakarta Punya Utang Rp.20 Miliar ke BPJS

2 hari ago
Rahmat Siregar Terima Mandat Untuk Pimpin PAN di Tapanuli Utara

Rahmat Siregar Terima Mandat Untuk Pimpin PAN di Tapanuli Utara

2 minggu ago

Dimana perhimpunan penghuni ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengurus serta menjamin ketertiban, kegotongroyongan, dan keselarasan sesuai dengan kepribadian Indonesia dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Selanjutnya apabila perhimpunan penghuni sudah terbentuk maka perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya.

Berdasarkan Informasi yang didapat terkait rencana Pemilihan Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang rencana dilaksanakan pada tgl.14 april 2023 Kuat dugaan tidak SAH karena tidak sesuai PERGUB DKI JAKARTA NO.70 adalah Sebagai berikut :

1. Peserta Calon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang mendaftar dan memenuhi persyaratan ada 4 pasang ( per pasang Calon Ketua dan sekretaris )

2. 3 ( tiga ) Pasang Calon Ketua dan Sekretaris sudah Rapat dengan PANMUS ” BERMASALAH” Pada tanggal 11 April 2023 dikantor POKJA & PANMUS dengan menyampaikan beberapa permasalahan dan diantaranya nya agar Pelaksanaan Pemilihan waktunya ditunda s/d tiga bulan ke depan.

Mempertanyakan keberadaan dan Fungsi PANMUS ternyata Panmus tidak paham Tugas & Fungsi nya termasuk dan ternyata tidak memiliki SK Pengangkatannya dan juga diduga beberapa Anggota PANMUS dipertanyakan Status ke Pemilikan Unit Kios/ Apartemen tidak dapat menjelaskan dan dapat diduga Status nya Bermasalah.

Bagaimana mungkin ingin mengurus pemilihan PPPSRS Thamrin CITY kalau tidak paham aturan dan System pelaksanaan nya sehingga dugaan Kuat bisa diperalat oleh PIHAK KETIGA lainya yang dapat diduga Merugikan Para Pemilik dan Penghuni Thamrin City ke depan untuk itu diperlukan Perubahan dan penundaan Waktu Pelaksanaan Pemilihan Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang definitif tanggal 14 April 2023 setidak tiga bulan ke depan.

Bahwa, dapat dipastikan Ketiga Pasang Colon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang definitif dari 4 Pasang Calon, Telah Bersurat secara Resmi baik kepada Pj Gubernur DKI JAKARTA, Plt. Kepala Dinas DPRKP , DPRD DKI JAKARTA ,Ketua POKJA & PANMUS “BERMASALAH” dan ditembuskan keberbagai pihak termasuk para Pemilik & penghuni serta Media sosial Online lainya.

Dengan Permasalahan yang ada jika tetap dilaksanakan pemilihan pada tanggal 14 April 2023 , maka mereka bersepakat dan setuju untuk Tidak hadir dalam waktu Pemilihan tersebut sebagai suatu bentuk Protes dan sanggahan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY Tersebut tidak Sesuai dengan UU dan Pergub DKI JAKARTA NO 70 dan menyatakan Pelaksanaan Pemilihan tersebut TIDAK SAH

Bahkan kuat Dugaan Kami ketiga pasang Calon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY tersebut mengancam AKAN MENGUNDURKAN DIRI DARI Proses PEMILIHAN Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang BERMASALAH/TIDAK SAH TERSEBUT

Jadi, jika tetap dipaksakan proses Pemilihan Calon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang definitif pada tanggal 14 April 2023 yang bertentangan dengan UU tentang Rumah Susun dan Pergub DKI Jakarta No 70 maka dapat dipastikan hasilnya akan CACAT HUKUM & TIDAK SAH Serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM & Mengikat kepada PARA PEMILIK DAN PENGHUNI THAMRIN CITY Kepan

Demikian Informasi yang didapat dari pihak terkait dan Surat Para Calon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang definitif yang memenuhi syarat agar menjadi Pedoman dan petunjuk bagi para pemilik dan penghuni Thamrin city dalam memilih calon pemimpin dan yang memiliki Aset , karena Thamrin city adalah Milik kita bersama bukan pihak lain. (Tim)

Previous Post

Bazar TNI Lanud Hang Nadim Gerbang Mako

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah dari Fraksi PAN Santun Anak Yatim

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Dr. Harjito B Perintahkan  Yayasan Bisukma Group di Taput Bayar Tunggakan MBG
Nasional

Dr. Harjito B Perintahkan Yayasan Bisukma Group di Taput Bayar Tunggakan MBG

21 April 2026
Miris! Pemkab Purwakarta Punya Utang  Rp.20 Miliar ke BPJS
Nasional

Miris! Pemkab Purwakarta Punya Utang Rp.20 Miliar ke BPJS

19 April 2026
Rahmat Siregar Terima Mandat Untuk Pimpin PAN di Tapanuli Utara
Nasional

Rahmat Siregar Terima Mandat Untuk Pimpin PAN di Tapanuli Utara

8 April 2026
DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Paripurna
Nasional

DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Paripurna

31 Maret 2026
Kadinsos DKI Jakarta Salurkan Bansos PKD Maret 2026
Nasional

Kadinsos DKI Jakarta Salurkan Bansos PKD Maret 2026

14 Maret 2026
SMAN 1 Bawolato Nias Kembalikan MBG, Dinilai Tidak Memenuhi Standar
Nasional

SMAN 1 Bawolato Nias Kembalikan MBG, Dinilai Tidak Memenuhi Standar

13 Maret 2026
Next Post
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah dari Fraksi PAN Santun Anak Yatim

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah dari Fraksi PAN Santun Anak Yatim

Sempat Gagal 3 Kali Jadi TNI, Kini Anak Kuli Bangunan Resmi di Lantik Jadi Prajurit

Sempat Gagal 3 Kali Jadi TNI, Kini Anak Kuli Bangunan Resmi di Lantik Jadi Prajurit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

21 April 2026
Hari Kartini di RSUD Tarutung Ibu-Ibu Cantik Dalam Balutan Ulos dan Kebaya.

Hari Kartini di RSUD Tarutung Ibu-Ibu Cantik Dalam Balutan Ulos dan Kebaya.

21 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!