ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Nasional

Pengurus PPPSRS Thamrin City Definitif Jakarta oleh Panmus “Bermasalah”

zonadinamikanews by zonadinamikanews
14 April 2023
in Nasional
A A
0
158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Zonadinamikanews.com,- Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disingkat PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perhimpunan penghuni adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa “penghuni rumah susun wajib membentuk suatu perhimpunan penghuni”,

BacaJuga ...

5 Tuntutan Aksi May Day di Toba, Ini Tuntutan Untuk  PT.TPL  dan Menteri

5 Tuntutan Aksi May Day di Toba, Ini Tuntutan Untuk PT.TPL dan Menteri

2 minggu ago
Adu Kekayaan Kejati Sumut Dengan Dirut PT.Bank sumut

Adu Kekayaan Kejati Sumut Dengan Dirut PT.Bank sumut

4 minggu ago
Kredit Macet di PT Bank Sumut Akibat Abaikan Prinsip Perbankan

Kredit Macet di PT Bank Sumut Akibat Abaikan Prinsip Perbankan

2 bulan ago

Dimana perhimpunan penghuni ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengurus serta menjamin ketertiban, kegotongroyongan, dan keselarasan sesuai dengan kepribadian Indonesia dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Selanjutnya apabila perhimpunan penghuni sudah terbentuk maka perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya.

Berdasarkan Informasi yang didapat terkait rencana Pemilihan Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang rencana dilaksanakan pada tgl.14 april 2023 Kuat dugaan tidak SAH karena tidak sesuai PERGUB DKI JAKARTA NO.70 adalah Sebagai berikut :

1. Peserta Calon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang mendaftar dan memenuhi persyaratan ada 4 pasang ( per pasang Calon Ketua dan sekretaris )

2. 3 ( tiga ) Pasang Calon Ketua dan Sekretaris sudah Rapat dengan PANMUS ” BERMASALAH” Pada tanggal 11 April 2023 dikantor POKJA & PANMUS dengan menyampaikan beberapa permasalahan dan diantaranya nya agar Pelaksanaan Pemilihan waktunya ditunda s/d tiga bulan ke depan.

Mempertanyakan keberadaan dan Fungsi PANMUS ternyata Panmus tidak paham Tugas & Fungsi nya termasuk dan ternyata tidak memiliki SK Pengangkatannya dan juga diduga beberapa Anggota PANMUS dipertanyakan Status ke Pemilikan Unit Kios/ Apartemen tidak dapat menjelaskan dan dapat diduga Status nya Bermasalah.

Bagaimana mungkin ingin mengurus pemilihan PPPSRS Thamrin CITY kalau tidak paham aturan dan System pelaksanaan nya sehingga dugaan Kuat bisa diperalat oleh PIHAK KETIGA lainya yang dapat diduga Merugikan Para Pemilik dan Penghuni Thamrin City ke depan untuk itu diperlukan Perubahan dan penundaan Waktu Pelaksanaan Pemilihan Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang definitif tanggal 14 April 2023 setidak tiga bulan ke depan.

Bahwa, dapat dipastikan Ketiga Pasang Colon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang definitif dari 4 Pasang Calon, Telah Bersurat secara Resmi baik kepada Pj Gubernur DKI JAKARTA, Plt. Kepala Dinas DPRKP , DPRD DKI JAKARTA ,Ketua POKJA & PANMUS “BERMASALAH” dan ditembuskan keberbagai pihak termasuk para Pemilik & penghuni serta Media sosial Online lainya.

Dengan Permasalahan yang ada jika tetap dilaksanakan pemilihan pada tanggal 14 April 2023 , maka mereka bersepakat dan setuju untuk Tidak hadir dalam waktu Pemilihan tersebut sebagai suatu bentuk Protes dan sanggahan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY Tersebut tidak Sesuai dengan UU dan Pergub DKI JAKARTA NO 70 dan menyatakan Pelaksanaan Pemilihan tersebut TIDAK SAH

Bahkan kuat Dugaan Kami ketiga pasang Calon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY tersebut mengancam AKAN MENGUNDURKAN DIRI DARI Proses PEMILIHAN Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang BERMASALAH/TIDAK SAH TERSEBUT

Jadi, jika tetap dipaksakan proses Pemilihan Calon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang definitif pada tanggal 14 April 2023 yang bertentangan dengan UU tentang Rumah Susun dan Pergub DKI Jakarta No 70 maka dapat dipastikan hasilnya akan CACAT HUKUM & TIDAK SAH Serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM & Mengikat kepada PARA PEMILIK DAN PENGHUNI THAMRIN CITY Kepan

Demikian Informasi yang didapat dari pihak terkait dan Surat Para Calon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang definitif yang memenuhi syarat agar menjadi Pedoman dan petunjuk bagi para pemilik dan penghuni Thamrin city dalam memilih calon pemimpin dan yang memiliki Aset , karena Thamrin city adalah Milik kita bersama bukan pihak lain. (Tim)

Previous Post

Bazar TNI Lanud Hang Nadim Gerbang Mako

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah dari Fraksi PAN Santun Anak Yatim

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

5 Tuntutan Aksi May Day di Toba, Ini Tuntutan Untuk  PT.TPL  dan Menteri
Nasional

5 Tuntutan Aksi May Day di Toba, Ini Tuntutan Untuk PT.TPL dan Menteri

2 Mei 2025
Adu Kekayaan Kejati Sumut Dengan Dirut PT.Bank sumut
Nasional

Adu Kekayaan Kejati Sumut Dengan Dirut PT.Bank sumut

14 April 2025
Kredit Macet di PT Bank Sumut Akibat Abaikan Prinsip Perbankan
Nasional

Kredit Macet di PT Bank Sumut Akibat Abaikan Prinsip Perbankan

25 Maret 2025
Di  HUT IKAHI, Para Wakil Tuhan di PN Toba GelarDonor Darah dan Bakti Sosial
Nasional

Di HUT IKAHI, Para Wakil Tuhan di PN Toba GelarDonor Darah dan Bakti Sosial

20 Maret 2025
BRI Cabang Cikampek Lakukan Penyesuaian Jam Operasional
Nasional

BRI Cabang Cikampek Lakukan Penyesuaian Jam Operasional

11 Maret 2025
Kalapas Sibolga Tindak Warga Binaan Yang Memakai HP Dalam Tahanan
Nasional

Kalapas Sibolga Tindak Warga Binaan Yang Memakai HP Dalam Tahanan

6 Maret 2025
Next Post
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah dari Fraksi PAN Santun Anak Yatim

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah dari Fraksi PAN Santun Anak Yatim

Sempat Gagal 3 Kali Jadi TNI, Kini Anak Kuli Bangunan Resmi di Lantik Jadi Prajurit

Sempat Gagal 3 Kali Jadi TNI, Kini Anak Kuli Bangunan Resmi di Lantik Jadi Prajurit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Kejagung Minta Para Jaksa Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Kerja Masing-Masing

Kejagung Minta Para Jaksa Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Kerja Masing-Masing

11 Mei 2025
Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungli di SMKN 2 Lubuk Basung Agam Sumbar, Kepsek Bungkam

APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS dan BOPD di SLBN Karawang

11 Mei 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!