ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Tiga Orang Warga Negara Tiongkok di Pandan Kab.Tap-Teng

bermotif mencari jodoh Menikahi perempuan Indonesia tanpa prosedur

zonadinamikanews by zonadinamikanews
19 Maret 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
169
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapteng, Zonadinamikanews.Petugas Seksi Pntelkadim Kantor imigrasi kelas ll TPI Sibolga berhasil mengamankan 3 orang LM(lk), PZ(lk), XZ(lk) yang berasal dari warga Negara Tiongkok di penginapan keluarga Syariah Pandan yang beralamat di Pantai Indah Pandan, Kab.Tapanuli Tengah.3 orang Warga Negara Asing.

Berawal dari masyarakat yang melaporkan adanya keberadaan & kegiatan orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

BacaJuga ...

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

7 jam ago
Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

4 hari ago
Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

5 hari ago

Ketiga warga Negara Tiongkok tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat dengan bermotif mencari jodoh.Menikahi perempuan Indonesia tanpa prosedur perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan.
Berlangsungnya kegiatan mencari jodoh di Indonesia dengan bertujuan menikahi perempuan Indonesia dibawa ke China dengan bantuan sepupunya Tiongkok yang berinisial P.Z yang memiliki teman warga Negara Indonesia a.n S.G.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui 3 warga tiba di Indonesia pada tanggal 27 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan VISA kunjungan indeks C2 untuk tujuan pembicaraan bisnis namun kegiatan tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.Dimana selama berada di Indonesia 3 warga Negara Tiongkok tersebut tidak pernah melakukan kegiatan bersifat bisnis . Maka kepada ketiganya telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Kantor Nomor.WIM.2.IMI.IMI.5-GR.03.11-0904 tanggal 12 Maret 2025; ujar Akbar didampingi Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, Kasi Inteldakim Kanim kelas ll TPI Sibolga, Andi Febri Rinaldhi dan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKPM. Taufik Siregar, saat menggelar konfrensi pers di Kanim kelas ll Sibolga, Senin (17/3) Kepala Kantor Imigrasi juga menambahkan bahwa sdr tidak memiliki Certificate Of No Impediment(CNI) atau juga dikenal surat keterangan lajang yang menyatakan kelayakan untuk menikahi WNI yang dikeluarkan oleh perwakilan Negara yang bersangkutan.

Kebijakan Imigrasi Pemerintah Republik Indonesia yaitu selective policy,dimana setiap orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah indonesia harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan dan keamanan dan ketertiban umum serta memiliki maksud dan tujuan yang jelas. Upaya pengungkapan komitmen kantor Imigrasi Sibolga dalam menjalankan 13 program akselerasi menteri Imigrasi dan pemasyarakatan yaitu pencegahan TPPO dan TPPM, terangnya.

Ketiga WNA Tiongkok tersebut telah melanggar pasal ayat(1) UU no.6 Tahun 2011 tentang imigrasian yaitu pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif ke imigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah di Indonesia termasuk melakukan kegiatan berbahaya yang tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan oleh karenanya terhadap 3 orang warga Negara Tiongkok tersebut dikenakan tindakan administratif ke imigrasian berupaya pembatalan izin tinggalnya pendetensian kemudian pendeportasian ke Negara asalnya. Rencananya akan dilakukan pada tanggal (18 Maret 2025 ) dan selanjutnya di cantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam pasal 75 ayat (2) huruf a,b,d dan F undang undang no.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tegasnya .

Kepala Kantor Imigrasi juga berharap kepada Warga Negara Indonesia agar lebih bijak untuk menjalin hubungan Komunikasi dengan Warga Negara Asing .( N.P )

Previous Post

GMPM Madina Gelar Khitanan Massal Gratis ke II Tahun 2025.

Next Post

Di HUT IKAHI, Para Wakil Tuhan di PN Toba GelarDonor Darah dan Bakti Sosial

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

16 April 2026
Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.
Hukum & Kriminal

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

12 April 2026
Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP
Hukum & Kriminal

Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

11 April 2026
Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai
Hukum & Kriminal

Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai

9 April 2026
“Meledak” Dana 1 Miliar Balik di Menit 81 Bukan Iktikad Baik, Itu Pengakuan Dosa!
Hukum & Kriminal

“Meledak” Dana 1 Miliar Balik di Menit 81 Bukan Iktikad Baik

8 April 2026
Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi”
Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi”

7 April 2026
Next Post
Di  HUT IKAHI, Para Wakil Tuhan di PN Toba GelarDonor Darah dan Bakti Sosial

Di HUT IKAHI, Para Wakil Tuhan di PN Toba GelarDonor Darah dan Bakti Sosial

Oknum Komite SMPN 1 Lubuk Alung Tuding Oknum Kepsek Terindikasi Korupsi Dana BOS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

16 April 2026

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!