Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

SPBU Cimparuah Pariaman Diduga Keras Jual BBM Subsidi ke Mafia

Padang-Zonadinamikanews.com,- Guna medapatkan konfirmasi manajemen Sales Area Ritel Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), terkait perilaku SPBU Cimparuah Pariaman yang kerap menjual BBM pada sejumlah kendaraan roda dua yang membawa jerigen, ada oknum security sok punya kuasa penuh, sehingga wartawan kesulitan untuk mendapatkan keterangan.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sangat tepat di alamatkan kepada manajemen Sales Area Ritel Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) khususnya Wilayah Sumatera Barat yang di bawah naungan Pertamina, terkesan oknum pimpinannya mengangkangi UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Ri No 40 Tahun 1999 Tentang Tugas Pokok Pers.

Tim awak media ini melakukan konfirmasi pada tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 13.43 Wib kepada pihak yang bersangkutan Patra Niaga Regional Sales Riteil Area Sumbagut Pertamina BUMN Wilayah Sumbar, terkait laporan SPBU Cimparuah Pariaman yang melakukan puluhan pengisian jeriken di jalur sepeda motor dengan jenis BBM pertalite subsidi untuk kendaraan umum.

Namun salah satu petugas menghampiri awak media, mengaku sebagai kepala security perusahaan BUMN. Ia mengatakan saya kepala security disini dan tidak menjelaskan identitasnya, sementara awak media di pertanyakan identitasnya lalu sembari berkata “Bapak kalau mau minta informasi harus bersurat kepada kami, kalau seperti ini kami tidak melayani, dan saya sebagai kepala keamanan (Security) ucapnya berkali-kali dan tidak bisa meminta begitu saja datang kesini untuk minta informasi ” ujar security yang tidak diketahui kapasitasnya.

Sementara Non Government Organization Badan Investasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (BIDIKRI) Ketum Samsuir Satrio Tanjung,SH yang di dampingi oleh Hendri Hanto,SH mengatakan kepada wartawan (12/01/25) kami sudah melayangkan surat kepada Ka Patra Niaga Regional Sumbagut Sales Area Riteil Wilayah Sumbar pada tanggal 30 Desember 2024 dengan Nomor : 01/L./Ngo-BidikRi/SB/XII/2024 Perihal : Laporan pengaduan SPBU Cimparuah Pariaman Kode wilayah 14.255.592. Pelanggaran UU Migas Penjualan BBM subsidi jenis pertalite kepada pelaku usaha tanpa izin (jeriken).

Hal ini kami sampaikan ujar Samsir Satrio Tanjung kepada media bahwa SPBU Cimparuah Pariaman, kita memiliki bukti yang kuat berupa video dan photo tertanggal pada 21 dan 28 Desember 2024 dalam dokumentasi sangat jelas oknum pengawas SPBU terkesan pembiaran kepada karyawan dan oknum penadah BBM subsidi tanpa izin usaha, mengantri puluhan jeriken di jalur kendaraan sepeda motor.

Ini jelas kata Samsuir Satrio Tanjung melanggar UU Ri No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas Bumi

Memperhatikan pasal 52 Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan / atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.

Pasal 53 Setiap orang yang melakukan;
A. pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan dipidana dengan pidana penjarakan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000.

B.Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000.

C.Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000.

Jika tidak ada balasan surat yang kami layangkan pada tanggal 30 Desember 2024 yang lalu, dari pihak Patra Niaga Regional Sumbagut Sales Area Retail Wilayah Sumbar kita siapkan laporan kepada Menteri BUMN Erik Tohir dan Komisi VI DPR RI serta DPRD Sumbar. Agar mencopot dan mengganti kepala Sales Area Retail Patra Niaga Regional Sumbagut Wil Sumbar yang tidak becus terhadap laporan masyarakat dan terkesan tertutup pada area ruang publik.

Tambah Hendri Hanto, SH selaku Kabid investasi BIDIKRI mengatakan ini jelas ada pidananya, dengan bukti yang ada pada kita nanti kita akan laporkan SPBU tersebut kepolda Sumbar. Dengan bukti yang cukup tutupnya.

(Tim)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page