ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Polres Rokan Hulu Keok Pada Pelaku Pengedar Rokok Ilegal Merek Lufman

zonadinamikanews by zonadinamikanews
13 Januari 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan Hulu-Zonadinamikanews.com.Polres Rokan Hulu hingga saat ini belum mampu menangkap pelaku pengedar rokok Lufman, Wisking Sudarsono warga Pekan Baru yang diduga merupakan “kaki” Polisi untuk menjebak pemilik kios, Maradona alias Mona (40) warga Pasir Pangarian Rokan Hulu yang ditersangkakan sebagai pengedar rokok ilegal tersebut.

Polisi menetapkan Mona selaku tersangka dan ditahan berdasarkan temuan barang bukti 10 kotak rokok Lufman tak bergambar peringatan kesehatan pada kejadian Selasa 3 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Penegoro pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

BacaJuga ...

Kejagung Minta Para Jaksa Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Kerja Masing-Masing

Kejagung Minta Para Jaksa Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Kerja Masing-Masing

24 jam ago
APH Dimintai Tindak Pemilik SPBU 14.264.581 Tanjung Mutiara Agam Oplos Pertalite

APH Dimintai Tindak Pemilik SPBU 14.264.581 Tanjung Mutiara Agam Oplos Pertalite

1 hari ago
Kasat Reskrim Polres Simalungun di Kepung 7 Laporan Pidana

Kasat Reskrim Polres Simalungun di Kepung 7 Laporan Pidana

3 hari ago

Sedangkan pelaku lain, Wisking selaku penjual dan pengedar rokok Lufman tidak ditangkap hingga saat ini.

Dugaan Wisking Sudarsono sebagai orang yang dikondisikan Polisi untuk menjebak Mona didasari proses penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hulu secara tiba-tiba menyita barang bukti berupa 10 kotak rokok Lufman warna merah didalam kios selang 10 menit Wisking menyerahkan rokok tersebut meninggalkan tempat.

Ironisnya, Polisi bukannya mengejar Wisking bersama 1 pria diduga oknum aparat mengendarai mobil Avanza warna hitam, namun justru mengejar mobil Innova Silver yang dirental Mona ditempat terpisah.

Dari aksi penggerekan itu, Polisi berhasil merampas 10 kotak rokok Lufman, 1 unit mobil Innova Silver dan 1 kotak Rokok merk felos yang berada didalam mobil Innova.

Dalam aksi penggerebekan dimalam hari itu, Polisi tidak menunjukkan surat tugas atau menyerahkan berkas surat sita atas 3 BB tersebut.

Selang beberapa hari, Mona mendatangi Polres Rokan Hulu untuk mengkonfirmasi kendaraan mobil Innova rentalnya lantaran tak ada kaitannya dengan penjualan rokok Lufman, alhasil kehadirannya tersebut disambut langsung petugas Sat Tipidter Polres Rokan Hulu dan memaksanya untuk memberi keterangan terkait rokok Lufman yang rampas tersebut.

Dari keterangannya, Mona menyebut rokok itu dibeli dari seseorang bernama Wisking, dan baru pertama kali membeli langsung digrebek.

Sedangkan mobil Innova Silver tak ada kaitannya dengan penjualan rokok Lufman tersebut, akhirnya Polisi mengeluarkan mobil tersebut dengan tarif 5 juta, sementara rokok felos dikembalikan pada Kamis 26 Desember 2024.

Mona mendapat surat panggilan BAP selaku saksi dalam perkara rokok tanpa gambar peringatan kesehatan atau tindak pidana rokok ilegal pasal 437 ayat 1 jo pasal 150 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Dalam keterangannya Mona tetap bersaksi bahwa rokok Lufman tersebut didapat dari Wisking yang diantar menggunakan mobil Avanza warna hitam bersama satu orang pria tak dikenal.

Selanjutnya pada Sabtu 21 Desember 2024 malam, Mona kembali diperiksa dan memberi keterangan sebagai saksi didampingi awak media.

Sementara Wisking belum juga dimintai keterangan hingga pada Jumat 27 Desember 2024, Polisi menangkap Mona di warungnya berdasarkan surat penetapan tersangka

Ironis, Kapolres Rokan Hulu dalam siaran persnya dihari yang sama, Jumat (27/12/2024) memaparkan Mona selaku tersangka.

” Kami berhasil mangamankan satu tersangka inisial MA alias Mona atas peredaran rokok Lufman sebanyak 10 kotak atau setara 100.000 batang rokok” ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono.

Padahal, Mona belum diperiksa selaku tersangka, bahkan penjual dan pengedar Rokok Lufman bernama Wisking belum ditangkap akan tetapi Mona diduga dikambing hitamkan sebagai pengedar rokok ilegal di Rokan Hulu.

Terpisah, Maraknya peredaran rokok ilegal merk Lufman di Rokan Hulu tak menampik kecurangan Polisi dalam pemberantasan peredaran rokok Ilegal, sebab disalah satu gudang penyimpanan rokok Lufman Ilegal di pasir jambu pemiliknya inisial Arif masih beroperasi.

Dugaan peredaran rokok Lufman Ilegal dibackingi aparat penegak hukum setempat dengan modus setoran.

Indikasinya dengan metode kode rokok disetiap mafia peredaran rokok ilegal di Rokan Hulu, salah satunya rokok Lufman kode Kotak nomor 13 milik warga keturunan Tionghoa inisial AAN eksis beroperasi.

Dan usut punya usut, kotak Rokok Lufman milik Wisking dengan kode nomor 11 diduga milik warga keturunan Tionghoa inisial Jeri.

Rokok Lufman beredar ke warung-warung oleh para sales dan dikirim dari Batam ke pekan baru hingga masuk ke berbagai Desa di kabupaten Rokan hulu.

Mirisnya, Bupati maupun Kapolres Rokan Hulu belum pernah melakukan sosialisasi bahaya rokok dan larangan peredaran rokok ilegal di kabupaten Rokan Hulu, tetapi dalam kasus penangkapan terhadap Mona, Kanit Tipidter Iptu Abdau Wardiyoso justru selaku pelapor, ini jelas melanggar pasal 19 dan 20 undang- undang Nomor 8/1981 tentang hukum acara pidana yang secara jelas melanggar kode etik dengan penangkapan tak sah.
(m)

Previous Post

President Obama Holds his Final Press Conference

Next Post

MotoGP makes tyre strategies easier to follow for 2017

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Kejagung Minta Para Jaksa Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Kerja Masing-Masing
Hukum & Kriminal

Kejagung Minta Para Jaksa Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Kerja Masing-Masing

11 Mei 2025
APH Dimintai Tindak Pemilik SPBU 14.264.581 Tanjung Mutiara Agam Oplos Pertalite
Hukum & Kriminal

APH Dimintai Tindak Pemilik SPBU 14.264.581 Tanjung Mutiara Agam Oplos Pertalite

11 Mei 2025
Kasat Reskrim Polres Simalungun di Kepung 7 Laporan Pidana
Hukum & Kriminal

Kasat Reskrim Polres Simalungun di Kepung 7 Laporan Pidana

9 Mei 2025
Oknum Polisi di Polda Sumut Kendalikan Galian C Ilegal di Deli Serdang
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi di Polda Sumut Kendalikan Galian C Ilegal di Deli Serdang

9 Mei 2025
Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

7 Mei 2025
Success Fee Advokat  Rp.12 M di PTPN II Tanjung Morawa Bermasalah?
Hukum & Kriminal

Success Fee Advokat Rp.12 M di PTPN II Tanjung Morawa Bermasalah?

7 Mei 2025
Next Post

MotoGP makes tyre strategies easier to follow for 2017

Bocor Terima Fee Dari Kontraktor, Kadis Perkim Langkat Sogok Puluhan Oknum Wartawan

Bocor Terima Fee Dari Kontraktor, Kadis Perkim Langkat Sogok Puluhan Oknum Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Kejagung Minta Para Jaksa Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Kerja Masing-Masing

Kejagung Minta Para Jaksa Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Kerja Masing-Masing

11 Mei 2025
Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungli di SMKN 2 Lubuk Basung Agam Sumbar, Kepsek Bungkam

APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS dan BOPD di SLBN Karawang

11 Mei 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!