PADANG SIDIMPUAN-Zonadinamikanews.com. Dunia pendidikan agaknya sedang tidak baik-baik saja, program gratis pendidikan sepertinya belum maksimal, pasalnya saat ini SMA Negeri 1 Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, tengah di goyang issue bahwa siswa masih tetap mengeluarkan Sumbangan Pembinaan Pendidikan.
Dugaan pungli ini pun bermuara ke penegak hukum, dan pihak sekolah dilaporkan, atas pungutan SPP tersebut.
Namun Kepala SMA Negeri 1 Kota P.sidimpuan, Nursyawiyah Hutahuruk, bersikukuh bahwa pungutan tersebut bukan termasuk pungutan liar (pungli).
“Itu bukan Pungli, karena ada regulasi yang membenarkan pungutan SPP terhadap siswa,” katanya singkat tanpa menyebut peraturan yang dimaksud.
Setiap siswa SMA Negeri 1 Padangsidimpuan diwajibkan membayar SPP sebesar Rp70.000 per bulan, dan mereka yang menunggak akan segera dihubungi oleh pihak sekolah.
Pemaksaan semacam ini jelas menyalahi prinsip sukarela dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyebut sumbangan dari masyarakat harus bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi syarat dalam layanan pendidikan.
Laporan polisi tersebut di benarkan oleh Nursyawiyah, bahkan sudah mengikuti gelar perkara di Polres Padangsidimpuan.
“Kami sudah gelar perkara di Polres. Sudah kami jelaskan kronologisnya,” ucapnya, tanpa membuka sedikit pun isi kronologi yang ia maksud.
Ironisnya, Inspektorat mengaku belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap SMA dan SMK Negeri di Kota Padangsidimpuan. apa apa ???.
Sejumlah orangtua siswa yang pada wartawan mengaku memang diminta membayar SPP tiap bulan, alasan untuk bayar guru honorer.
Atas informasi yang berkembang atas dugaan pungutan liar berdalih SPP ini,menimbulkan tanya tanya honor guru yang di bayarkan dari dana BOS layak di pertanyakan.
Berikut data alokasi dana BOS SMAN 1 Padang Sidempuan tahun ajaran 2024, tahap satu Rp 648.720.000 untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.900.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 220.234.900, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 50.771.500, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 56.623.000.
Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 115.358.070, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 16.600.000, langganan daya dan jasa Rp 18.501.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 83.441.530, penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 3.250.000,pembayaran honor
Rp 77.040.000.Total Dana. Rp 648.720.000.
Tahap dua Rp 648.720.000 untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru
Rp 12.962.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 25.091.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 149.446.500, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 30.260.100.
Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 114.132.760, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 60.760.000, langganan daya dan jasa Rp 18.773.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 155.544.640, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 4.710.000, pembayaran honor Rp 77.040.000. Total Dana Rp 648.720.000.(CIJES)










