SIANTAR-Zonadinamikanews.com.Fika Lubis Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Sumut mendesak kepala sekolah UPTD SMPN 4 Pematangsiantar untuk di periksa ulang terkait alokasi dana BOS, karena indikasi kuat terjadinya praktek korupsi dengan modus penggelembungan anggaran sangat kontras, apa lagi tidak bersedia memberikan tanggapan dengan alasan akan koordinasi dulu dengan inspektorat.
“Ada dugaan oknum di inspektorat kongkalikong dalam pemeriksaan dana BOS, sehingga oknum kepsek
SMPN 4 Pematangsiantar merasa nyaman, sehingga dirinya nekat menjual nama inspektorat saat hendak di konfirmasi” ujar Fika Lubis.
Kalau tidak ada kerjasama, tidak mungkin kepsek bawa-bawa inspektorat, karena hal konfirmasi terkait dana yang di kelola adalah mutlak tanggung jawab kepsek itu sendiri.
Jadi saya menduga keras ada peran oknum inspektorat kota P Siantar dalam menutupi akan temuan dugaan korupsi di SMPN 4 Pematangsiantar, tegas Fika.
“Kami dari lembaga Aliansi Indonesia (AI) DPD Sumut menyurati pihak sekolah terkait alokasi dana BOS, namun oleh kepsek menjawab “Nanti saya jawab setelah kami tanya inspektorat” nah, jawaban ini kan sangat aneh, apa urusannya ke inspektorat kalau tidak ada unsur dugaan kerjasama dalam penutupi dugaan korupsi dana pendidikan tersebut” tegas Fika.
Indikasi Mark up alokasi dana BOS di UPTD SMPN 4 Pematangsiantar , Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, yang di komandoi oleh Edianto Saragih sebagai kepala sekolah, dari hasil pengamatan kami dan juga hasil investigasi serta wawancara dengan berbagai sumber, termasuk di lingkungan sekolah, rata-rata merasa bingung akan angka yang di cantumkan dalam kegiatan sekolah.
“Kami bingung dan kurang percaya akan angka -angka tersebut, pasalnya kami sebagai guru tidak mengetahui percis biaya kegiatan, karena kepala sekolah tidak mencantumkan papan informasi terkait alokasi dana BOS, jadi yang tahu hanya bendahara, operator dan kepsek” kata seorang guru pada kami, ujar Fika.
Berikut alokasi dana BOS UPTD SMPN 4 Pematangsiantar tahun ajaran 2023 dan 2024 yang diduga keras tidak terlepas dari penggelembungan anggaran.
Tahun 2023 tahap satu Rp 508.749.693, untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.908.920, pengembangan perpustakaan Rp 75.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 56.305.094, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 40.278.180, administrasi kegiatan sekolah Rp 166.421.040,pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 8.150.000,langganan daya dan jasa Rp 19.478.868, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 106.082.500,penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 7.300.000, pembayaran honor Rp 98.750.000.Total Dana Rp 508.749.605.
Tahap dua Rp 508.750.000, penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.560.000,pengembangan perpustakaan Rp 120.389.000,kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 70.770.500,kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 49.740.772,administrasi kegiatan sekolah Rp 115.242.051,pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 18.805.000,langganan daya dan jasa Rp 20.484.096,pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 13.808.976,penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 6.500.000, pembayaran honor Rp 85.450.000. Total Dana Rp 508.750.395.
Tahun 2024 tahap satu Rp 510.400.000, penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.867.000,pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 63.422.000,pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 62.660.005,pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 26.106.200,pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 67.842.996,pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 7.150.000,langganan daya dan jasa Rp 12.148.788,pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 53.847.129,penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 48.421.927,pembayaran honor
Rp 89.800.000.Total Dana Rp 448.266.045.
Tahap dua Rp 510.400.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 180.728.900,pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 58.712.000,pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 25.731.930,pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 73.649.500, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 20.046.500,langganan daya dan jasa
Rp 12.207.433,pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 115.057.692,pembayaran honor Rp 86.400.000. Total Dana Rp 572.533.955. (CIJES)












