TAPUT-Zonadinamikanews.Daniel Simanjuntak sebagai kepala sekolah SMP Negeri 2 Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mempertontonkan sifat cuek saat di media ini berusaha menjalin komunikasi dalam upaya konfirmasi terkait alokasi dana BOS yang di kelolanya pada tahun 2025.
Baik lewat pesan singkat WhatsApp bahkan saat media ini mengantarkan langsung surat konfirmasi pada sekolah SMPN 2 Tarutung.
Pasalnya, pengelolaan dana BOS pada tahun 2025 di SMPN 2 Tarutung, sesuai informasi yang di dapatkan dari seorang guru, bahwa aroma korupsi sangat tentan dan berpotensi kerang ada rekayasa pelaporan akan penggunaan dana BOS, seperti pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang menelan anggaran Rp.76 juta lebih, namun fisiknya sangat di ragukan.
Sama halnya pada kegiatan pengembangan perpustakaan yang mencapai kurang lebih Rp.300 juta lebih, fisik buku pun sangat di pertanyakan alias rawan rekayasa nota pembelian.
“Saya sebagai guru meminta pada rekan media untuk mempertanyakan pada kepala sekolah terkait penyerapan dana BOS, saya sangat curiga ada dugaan permainan kotor oknum guru, dan ini sangat berpotensi terjadinya dugaan korupsi” kata guru yang meminta jati dirinya di rahasiakan.
Atas pengakuan oknum guru tersebut, mencoba melakukan klarifikasi dengan mengirimkan surat serta mengajukan sejumlah pertanyaan terkait alokasi dana BOS tersebut, namun hingga saat ini Daniel Simanjuntak sebagai kepala sekolah SMPN 2 Tarutung masih memilih bungkam.
Bungkamnya oknum kepsek ini semakin menunjukkan, bahwa oknum yang berlabel pendidik ini tidak mampu memberikan penjelasan akan uang negara yang di kelola, karena diduga keras dalam pelaporan terindikasi sarat rekayasa.
Sesuai data yang di miliki media ini,SMPN 2 Tarutung mendapatkan dana BOS tahap satu Rp 329.440.000, untuk jumlah Siswa Penerima 568, Tanggal Pencairan
24 Januari 2025, untuk biaya pengembangan perpustakaan Rp 193.730.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.680.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 29.187.600, administrasi kegiatan sekolah Rp 24.081.100, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 640.000, langganan daya dan jasa Rp 9.908.750, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 23.888.000
Tahap dua Rp 329.440.000, Tanggal Pencairan 11 Agustus 2025 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.519.450, pengembangan perpustakaan Rp 158.143.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.581.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.977.500, administrasi kegiatan sekolah Rp 19.000.380, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 800.000, langganan daya dan jasa Rp 13.054.550, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 53.008.520, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 23.830.000, pembayaran honor Rp 46.050.000.Total Dana Rp 329.964.400. (tim)












