SIDOARJO-Zonadinamikanews. Kejahatan jaringan internet ilegal mencakup penyediaan layanan internet tanpa izin resmi (RT/RW Net ilegal) serta aktivitas kriminal yang menargetkan atau menggunakan jaringan komputer untuk tujuan jahat. Praktik ini dilarang di karenakan merugikan negara (seperti pihak Telkom) serta mengancam keamanan data pengguna.
Seperti yang di sampaikan Ton (35),” Di Kecamatan Wonoayu ini, ada beberapa penyalur internet ilegal, salah satunya di desa Wonoayu, dengan jumlah ratusan pelanggan dengan biaya kisaran Rp150ribu tiap pelanggan, estimasi dalam satu bulan meraup kisaran Rp30jutaan mas, lamanya operasional sekitar dua (2) tahunan, akan tetapi kabel kabel itulo, menjuntai dari rumah ke rumah, mengganggu lingkungan tetangga.” terangnya.
Yoscan pemerhati lingkungan antikorupsi menegaskan,” Menurut analisa kacamata hukum saya, pelaku penyalur internet membeli bandwidth lalu dijual lagi ke tetangga/kompleks tanpa izin atau tanpa payung kerja sama ISP, itu masuk kategori pelanggaran, karena dari kelas Ketua RT, setelah kami komfirmasi, pihak penyelenggara tidak pernah bertamu, apalagi meminta ijin RT, dugaan sangat kuat ini penyalur internet ilegal.” tegasnya.
(dr)











