MOJOKERTO-Zonadinamikanews.
Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dalam kegiatan Belanja Jasa Kontruksi Rehabilitas Gedung SDN Payungrejo, yang dilaksanakan CV Hybrid Kontruksi, dengan nilai kontrak Rp198.004.000,00 tahun anggaran 2025, dengan waktu pelaksaan 55 (lima puluh lima) hari kalender, dan di damoingi jasa konsultan pengawas CV Lhaksa Hutama Precitech, dalam pelasanaanya di tuding asal asalan, dikarenakan tidak bekerjanya jasa konsultan pengawas seperti yang tercantum dalam aturan lingkup kegiatan pengawasan.
Hal ini di sampaikan, Yoscan pemerhati lingkungan antikorupsi,” Dalam pantauan kami, pelaksanaan CV Hybrid Kontruksi ini ngawur dan tidak menjamin keselamatan tenaga kerja, sehingga para tenaga kerja bekerja tanpa dilengkapi K3. Selain itu juga pada sambungan pasangan kuda kuda gedung dalam susunan rangka batang, yang renggang tidak sempurna, dengan menggunakan bahan kayu bekas tidak layak, dimana nantinya akan menompang menyangga beban atap yang berat, di pastikan kekuatannya tidak sesuai target, karena rentan ambruk.” terangnya.

Masih Yoscan,” Penyimpangan Rehab SDN Payungrejo ini di dukung tidak bekerjanya jasa konsultan pengawas Cv Lhaksa Hutama Precitech, dan ini menjadi kegiatan yang sia sia, atau buang anggaran, dan semoga tidak ada korban yang tertimpa seperti di kabupaten/kota sebelah.” ungkapnya.
Terkait penyimpangan pengawasan dan pelaksanaan kegiatan Rehabilitas SDN Payungrejo, awak media ini berkonfirmasi ke Indi Ilmiyah kepala bidang prasarana dan sarana Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto lewat selulermya, belum menanggapi hal ini, hingga berita ini diturunkan.
(dr)











