TANGERANG-Zonadinamikanews.com.Proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang berlokasi di RT 01 RW 04, Desa Pasir Nangka, Kampung Kedondong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan.
Pasalnya, pekerjaan di lapangan diduga tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja,kamis 18/9/2025.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja.
Selain itu, proyek yang seharusnya mengedepankan transparansi publik juga tidak memasang papan informasi proyek. Padahal, papan tersebut wajib dipasang untuk memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nama penyelenggara, kontraktor pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan.
Seorang warga “ kami juga tidak tahu proyek ini dananya dari mana, karena tidak ada papan informasi,” ungkapnya.
Pihak pemerintah desa Pasir Nangka pun membenarkan bahwa proyek SAB tersebut tidak pernah menyampaikan izin ataupun pemberitahuan resmi kepada desa.
“Kami tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan apa pun dari pemborong maupun pelaksana proyek. Jadi kami tidak tahu asal-usul kegiatan ini,” ujar salah satu perangkat desa saat dikonfirmasi.
Selain melanggar standar keselamatan kerja, proyek tanpa papan informasi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui setiap penggunaan anggaran negara.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja, setiap kontraktor wajib menerapkan standar K3 dalam setiap pekerjaan konstruksi. Sementara itu, kewajiban pemasangan papan proyek diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kepada publik.
Dengan tidak adanya izin resmi dari pihak desa serta ketiadaan papan informasi proyek, kegiatan pembangunan SAB ini semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas, sumber anggaran, serta akuntabilitas pelaksana proyek. Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.(Ilham)









