ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Polemik Eksekusi Lahan di Areal Sibaja-Baja Desa Parik Toba

Renti Situmeang Bantah Isu Keliru Lokasi Eksekusi: Sudah Diperiksa Majelis Hakim, Sudah Konstatering

zonadinamikanews by zonadinamikanews
18 Juni 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
172
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOBA-Zonadinamikanews.com.  Polemik terkait eksekusi lahan di areal Sibaja-Baja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, kembali mendapat penegasan dari pihak kuasa hukum Sobo Sirait dkk. Saat ditemui secara tidak sengaja oleh awak media di Hutanta Cafe, di sibola hotang sas balige, Kabupaten Toba, pukul 19.00 WIB, Renti Situmeang, S.H., M.H., memberikan keterangan resmi guna meluruskan berbagai isu simpang siur yang berkembang, khususnya terkait dugaan salah objek eksekusi dan aksi demonstrasi sebagian warga Desa Amborgang.

Dalam penjelasannya, Renti menyebut bahwa proses hukum perkara ini telah berlangsung panjang dan tuntas di semua tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Balige, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk upaya luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

BacaJuga ...

Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

1 minggu ago
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

2 minggu ago
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

2 minggu ago

“Perkara Nomor 60/Pdt.G/2021/PN.Blg telah diputus di Pengadilan Negeri Balige dan dikuatkan di tingkat banding melalui Putusan Nomor 73/PDT/2022/PT Medan tanggal 28 April 2022. Permohonan kasasi pihak Parman Sirait dkk. juga ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 88 K/Pdt/2023 tanggal 21 Februari 2023,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, lanjut Renti, pihak lawan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tercatat dalam perkara Nomor 934 PK/Pdt/2023 tanggal 31 Oktober 2023, dengan bukti baru berupa sertikat yg diajukan pihak penggugat dan kembali ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Objek perkara telah diperiksa langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang lapangan (Pemeriksaan Setempat/PS). Batas-batas tanah seluas ±25 hektare di areal Sibaja-Baja Desa Parik telah dicocokkan dengan gugatan penggugat. Proses konstatering juga sudah dilaksanakan sebelum eksekusi dilakukan,” tegas Renti.

Menanggapi isu dugaan salah objek eksekusi seperti yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa sebagian warga Amborgang, Renti memastikan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Sebab, dalam perkara perlawanan eksekusi yang diajukan pihak Parman Sirait dkk. (Perlawanan Nomor 93/Pdt.Bth/2024/PN Blg), mereka sendiri menunjukkan objek sengketa yang sama dengan lokasi eksekusi, sehingga perlawanan tersebut pun ditolak oleh pengadilan.

“Soal klaim perbedaan batas wilayah antara Desa Parik dan Desa Amborgang, hingga kini belum ada penetapan tapal batas resmi dan jelas dari pemerintah. Namun pokok perkara ini bukan soal batas desa, melainkan soal hak ulayat sah keturunan Raja Nauli mangan Sirait,” terangnya.

Ia juga menepis isu penguasaan lahan di luar 25 hektare. Menurutnya, memang benar keturunan Raja Nauli mangan Sirait menguasai lahan lebih dari itu, tetapi objek perkara yang disengketakan dan telah dieksekusi hanyalah seluas ±25 hektare sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

“Perlu dipahami bahwa ini bukan tanah milik pribadi melainkan tanah ulayat marga Sirait, warisan leluhur Raja Naulimangan Sirait, yang diwarisi turun-temurun oleh seluruh keturunannya. Jangan dipelintir seolah ini hanya untuk kepentingan segelintir pihak,” tegasnya lagi.

Terkait aksi demonstrasi oleh aliansi masyarakat yang berorasi di Polres Toba, Pengadilan Negeri Balige, dan Kantor Bupati Toba, Renti menilai bahwa hal itu sah-sah saja dalam negara demokrasi, selama disampaikan dengan tertib dan tidak melanggar hukum.

“Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum, namun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati. Jangan sampai aksi-aksi seperti itu menimbulkan disinformasi atau memancing provokasi di tengah masyarakat,” pesannya.

Sebagaimana diketahui, sengketa lahan ±25 hektare antara Sobo Sirait dkk. selaku penggugat melawan Parman Sirait dkk. selaku tergugat resmi berakhir dengan dimenangkannya pihak penggugat di semua tingkatan peradilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam Putusan Nomor 60/Pdt.G/2021/PN Blg tanggal 2 Februari 2022 menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris sah Raja Nauli mangan Sirait.

Eksekusi lahan pada 8 Mei 2025 yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Balige pun berjalan lancar dan kondusif, disaksikan langsung oleh aparat TNI, Polri, Satpol PP, serta unsur pemerintah daerah.
Pada saat mediasi pernah juga pihak penggugat menawarkan etikat baiknya akan tetapi tidak ada kesepahaman dan berlanjutlah sidang

Di akhir keterangannya, Renti Situmeang mengimbau semua pihak untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan antarwarga.

“Bagaimanapun, orang Batak adalah satu darah, satu hula-hula, satu boru, satu bere. Pada saat mediasi pihak penggugat juga Jangan sampai perbedaan pendapat memecah kebersamaan kita. Hormati proses hukum yang telah selesai,” tutupnya.(JP).

Previous Post

Rumor Beredar Lakalantas Truk Muatan Kabel Telkom, Gunakan Surat Jalan Ijin Muat Kayu

Next Post

Dugaan Mark Up Anggaran Pemeliharaan dan Jasa Konsultansi di RS Padang Pariaman

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum
Hukum & Kriminal

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

21 Mei 2026
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan
Hukum & Kriminal

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

19 Mei 2026
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19
Hukum & Kriminal

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

15 Mei 2026
Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata

12 Mei 2026
Polres Humbahas di Desak Tangkap Gokma Samosir Kepsek SMAN 1 Paranginan
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Polres Humbahas Diduga Arahkan Oknum Kepsek Rekaya ARKAS BOS

6 Mei 2026
Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual
Hukum & Kriminal

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

30 April 2026
Next Post
Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungli di SMKN 2 Lubuk Basung Agam Sumbar, Kepsek Bungkam

Dugaan Mark Up Anggaran Pemeliharaan dan Jasa Konsultansi di RS Padang Pariaman

Guru SD di Ciasem Subang Bongkar Dosa Oknum Korwil Palak Saat Cair Dana BOS

LSM GPRI Sumut Surati Dirut RSUD Tafaeri Nias Utara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

BGN Diminta Jangan Tutup Mata Tenggat Lewat, Suplayer MBG Taput Belum Dibayar

BGN Diminta Jangan Tutup Mata Tenggat Lewat, Suplayer MBG Taput Belum Dibayar

30 Mei 2026
GPRI DPC Taput Sambangi Rumah Duka Korban Tenggelam ABS Pasca Pemakaman

GPRI DPC Taput Sambangi Rumah Duka Korban Tenggelam ABS Pasca Pemakaman

29 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!