ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

PN Stabat Eksekusi Lahan Serta Bangunan Pada Perkara Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Stb

zonadinamikanews by zonadinamikanews
24 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
A A
0
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LANGKAT-Zonadinamikanews.com. Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali berhasil menyelesaian perkara dengan hasil mediasi damai, dan kali pertama PN Stabat sukses menyelesaikan Eksekusi lahan serta bangunan dengan eksekusi damai yang diajukan oleh Tergugat eksekusi, Muliady kepada penggugat eksekusi Bambang Hermanto, Rabu (24/7/2024).

Lanjut, PN Stabat membacakan amar putusan yang berkenaan dengan nomor perkara perdata 67/Pdt.G/2020/PN.Stb tanggal 08 September 2021.Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 503/PDT/2021/PT.MDN tanggal 2 Febuari 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/PDT/2022 tanggal 16 Agustus 2022 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 148 PK/PDT/2024 tanggal 6 Maret 2024.

BacaJuga ...

Pelaku Pengerusakan Makin Merajalela, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Simalungun Dipropamkan

Pelaku Pengerusakan Makin Merajalela, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Simalungun Dipropamkan

1 hari ago
Kajati Sumbar Diminta Usut Anggaran Mamin dan Asrama Siswa Kurang Mampu SMAN 2 Sumbar

Kajati Sumbar Diminta Usut Anggaran Mamin dan Asrama Siswa Kurang Mampu SMAN 2 Sumbar

1 hari ago
Kadin Cilegon dan Oknum Ormas Diduga Berupaya Memalak Proyek Rp. 5 M

Kadin Cilegon dan Oknum Ormas Diduga Berupaya Memalak Proyek Rp. 5 M

1 hari ago

Pengadilan Negeri Stabat melalui Panitera dan Juru g menyampaikan pelaksanaan eksekusi perkara lahan dan Bangunan sudah beyvvyvgkekuatan hukum tetap.

“Pengadilan Negeri Stabat harus memastikan bahwa putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap dan mengeluarkan surat perintah eksekusi dengan jelas kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa lahan” bunyi putusan yang disampaikan juru Sutan PN Stabat dalam pembacaan nota putusan eksekusi.

Pengugat eksekgigitvgBambang Hermanto menyampaikan bahwa eksekusi damai ini dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Stabat Jl. Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (23/7/2024).

Dilanjutkan penandatanganan berkas Perdamaian Stabat, Ledis Meriana Bakara, disaksikan Panitera, Penggugat, Tergugat dan Saksi – saksi.

Yang kemudian pihak pengadilan Negeri Stabat melalui panitera membacakan keputusan eksekusi dan kesepakatan perdamaian dilokasi objek lahan.

Adapun isi kesepakatan tersebut, bahwa pihak kedua (Muliady) telah menyerahkan tanah objek perkara sebagaimana amar putusan poin (3) yang menyebutkan ” Memerintahkan tergugat agar meninggalkan dan menyerahkan tanah objek a quo kepada penggugat”.

Selanjutnya yang kedua, Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/Pdt/2022 sebagaimana poin (5) menyebutkan ” Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada penggugat”, dilaksanakan oleh pihak kedua (Muliady) kepada pihak pertama (Bambang Hermanto) dengan cara pihak pertama (Bambang Hermanto) sepakat untuk menerima ganti rugi meteril tidak berbentuk uang cash melainkan dikompensasi kan dengan menerima empat pintu bangunan tanah berdiri diatas objek eksekusi dan pihak kedua (Muliady) sepakat untuk menyerahkan empat pintu bangunan yang bangunannya diatas objek eksekusi.

Lebih lanjut, bahwa pihak kedua (Muliady) menjamin para penyewa bangunan yang ada diatas objek perkara untuk mengosongkan empat pintu bangunan yang sudah menjadi milik pihak pertama (Bambang Hermanto) tersebut paling lama 1 minggu terhitung kesepakatan perdamaian ini ditandatangani dan apabila tidak terlaksana akan dilakukan upaya paksa oleh pihak pertama (Bambang Hermanto)
(m malau)

Previous Post

FKPPI PC Padang Pariaman dan Kota Pariaman Hadiri Pembukaan TMMD Ke-121 Tahun 2024

Next Post

PMPRI Soroti Proyek Pengaspalan Yang Diduga Tumpang Tindih

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Pelaku Pengerusakan Makin Merajalela, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Simalungun Dipropamkan
Hukum & Kriminal

Pelaku Pengerusakan Makin Merajalela, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Simalungun Dipropamkan

14 Mei 2025
Kajati Sumbar Diminta Usut Anggaran Mamin dan Asrama Siswa Kurang Mampu SMAN 2 Sumbar
Hukum & Kriminal

Kajati Sumbar Diminta Usut Anggaran Mamin dan Asrama Siswa Kurang Mampu SMAN 2 Sumbar

14 Mei 2025
Kadin Cilegon dan Oknum Ormas Diduga Berupaya Memalak Proyek Rp. 5 M
Hukum & Kriminal

Kadin Cilegon dan Oknum Ormas Diduga Berupaya Memalak Proyek Rp. 5 M

14 Mei 2025
Polsek Batang Angkola Tapsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja
Hukum & Kriminal

Polsek Batang Angkola Tapsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja

13 Mei 2025
Kejagung Minta Para Jaksa Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Kerja Masing-Masing
Hukum & Kriminal

Kejagung Minta Para Jaksa Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Kerja Masing-Masing

11 Mei 2025
APH Dimintai Tindak Pemilik SPBU 14.264.581 Tanjung Mutiara Agam Oplos Pertalite
Hukum & Kriminal

APH Dimintai Tindak Pemilik SPBU 14.264.581 Tanjung Mutiara Agam Oplos Pertalite

11 Mei 2025
Next Post
PMPRI Soroti Proyek Pengaspalan Yang Diduga Tumpang Tindih

PMPRI Soroti Proyek Pengaspalan Yang Diduga Tumpang Tindih

Ketua LSM LAMI Sumbar Minta Penegak Hukum Usut Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.

Dugaan Pungli di SMAN 1 Tanjung Mutiara Dalih Denda 2 Paving Block/hari dan Denda Pesantren Ramdhan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Kegiatan Rehab SDN Miji 3, Di Duga Kurangi Kualitas Mutu

Kegiatan Rehab SDN Miji 3, Di Duga Kurangi Kualitas Mutu

15 Mei 2025

Membongkar Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Batang Angkola Tapsel

15 Mei 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!