ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

PN Stabat Eksekusi Lahan Serta Bangunan Pada Perkara Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Stb

zonadinamikanews by zonadinamikanews
24 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
A A
0
158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LANGKAT-Zonadinamikanews.com. Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali berhasil menyelesaian perkara dengan hasil mediasi damai, dan kali pertama PN Stabat sukses menyelesaikan Eksekusi lahan serta bangunan dengan eksekusi damai yang diajukan oleh Tergugat eksekusi, Muliady kepada penggugat eksekusi Bambang Hermanto, Rabu (24/7/2024).

Lanjut, PN Stabat membacakan amar putusan yang berkenaan dengan nomor perkara perdata 67/Pdt.G/2020/PN.Stb tanggal 08 September 2021.Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 503/PDT/2021/PT.MDN tanggal 2 Febuari 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/PDT/2022 tanggal 16 Agustus 2022 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 148 PK/PDT/2024 tanggal 6 Maret 2024.

BacaJuga ...

Di Mandailing Natal Ada Jurnalis di Intimidasi Oleh Oknum TNI Saat Konfirmasi

Di Mandailing Natal Ada Jurnalis di Intimidasi Oleh Oknum TNI Saat Konfirmasi

2 jam ago

Indikasi Mark Up Alokasi Dana BOS di SMK Insan Tazakka Cikampek Karawang

1 hari ago
Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar

Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar

2 hari ago

Pengadilan Negeri Stabat melalui Panitera dan Juru g menyampaikan pelaksanaan eksekusi perkara lahan dan Bangunan sudah beyvvyvgkekuatan hukum tetap.

“Pengadilan Negeri Stabat harus memastikan bahwa putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap dan mengeluarkan surat perintah eksekusi dengan jelas kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa lahan” bunyi putusan yang disampaikan juru Sutan PN Stabat dalam pembacaan nota putusan eksekusi.

Pengugat eksekgigitvgBambang Hermanto menyampaikan bahwa eksekusi damai ini dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Stabat Jl. Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (23/7/2024).

Dilanjutkan penandatanganan berkas Perdamaian Stabat, Ledis Meriana Bakara, disaksikan Panitera, Penggugat, Tergugat dan Saksi – saksi.

Yang kemudian pihak pengadilan Negeri Stabat melalui panitera membacakan keputusan eksekusi dan kesepakatan perdamaian dilokasi objek lahan.

Adapun isi kesepakatan tersebut, bahwa pihak kedua (Muliady) telah menyerahkan tanah objek perkara sebagaimana amar putusan poin (3) yang menyebutkan ” Memerintahkan tergugat agar meninggalkan dan menyerahkan tanah objek a quo kepada penggugat”.

Selanjutnya yang kedua, Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/Pdt/2022 sebagaimana poin (5) menyebutkan ” Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada penggugat”, dilaksanakan oleh pihak kedua (Muliady) kepada pihak pertama (Bambang Hermanto) dengan cara pihak pertama (Bambang Hermanto) sepakat untuk menerima ganti rugi meteril tidak berbentuk uang cash melainkan dikompensasi kan dengan menerima empat pintu bangunan tanah berdiri diatas objek eksekusi dan pihak kedua (Muliady) sepakat untuk menyerahkan empat pintu bangunan yang bangunannya diatas objek eksekusi.

Lebih lanjut, bahwa pihak kedua (Muliady) menjamin para penyewa bangunan yang ada diatas objek perkara untuk mengosongkan empat pintu bangunan yang sudah menjadi milik pihak pertama (Bambang Hermanto) tersebut paling lama 1 minggu terhitung kesepakatan perdamaian ini ditandatangani dan apabila tidak terlaksana akan dilakukan upaya paksa oleh pihak pertama (Bambang Hermanto)
(m malau)

Previous Post

FKPPI PC Padang Pariaman dan Kota Pariaman Hadiri Pembukaan TMMD Ke-121 Tahun 2024

Next Post

PMPRI Soroti Proyek Pengaspalan Yang Diduga Tumpang Tindih

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Di Mandailing Natal Ada Jurnalis di Intimidasi Oleh Oknum TNI Saat Konfirmasi
Hukum & Kriminal

Di Mandailing Natal Ada Jurnalis di Intimidasi Oleh Oknum TNI Saat Konfirmasi

21 April 2026
Hukum & Kriminal

Indikasi Mark Up Alokasi Dana BOS di SMK Insan Tazakka Cikampek Karawang

20 April 2026
Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar
Hukum & Kriminal

Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar

19 April 2026
Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian
Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

17 April 2026
Terduga Pelaku Kekerasan dan Penghalangan Tugas Pers di Polisikan
Hukum & Kriminal

Terduga Pelaku Kekerasan dan Penghalangan Tugas Pers di Polisikan

17 April 2026
Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

16 April 2026
Next Post
PMPRI Soroti Proyek Pengaspalan Yang Diduga Tumpang Tindih

PMPRI Soroti Proyek Pengaspalan Yang Diduga Tumpang Tindih

Ketua LSM LAMI Sumbar Minta Penegak Hukum Usut Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.

Dugaan Pungli di SMAN 1 Tanjung Mutiara Dalih Denda 2 Paving Block/hari dan Denda Pesantren Ramdhan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

21 April 2026
Hari Kartini di RSUD Tarutung Ibu-Ibu Cantik Dalam Balutan Ulos dan Kebaya.

Hari Kartini di RSUD Tarutung Ibu-Ibu Cantik Dalam Balutan Ulos dan Kebaya.

21 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!