Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Perumahan Pancur Piayu Sei Beduk Kota Batam Diduga Ada Gudang Rokok Ilegal

BATAM-Zonadinamikanews.com. Peredaran rokok ilegal di wilayah hukum batam kian marak. Bahkan rokok ilegal dijual bebas di warun-warung kelontong.Namun walaupun peredraran rokok ilegal ini juga menjadi buah bibir di tengah masyarakat, namun tidak membuat pihak penegak hukum,dalam hal ini  pihak Bea Cukai Batam ambil tindakan, namun seakan tutup mata.

Usut punya usut, rokok yang didugaa keras ilegal bermerek dengan Merek Manchester dan Rave memiliki gudang besar di sebuah ruko,tepatnya di Perumahan Pancur Piayu Rt.4 RW. 1 kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk,Kota Batam.

Dalam perumahan tersebut ditemukan sebuah ruko yang di jadikan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal, keberadaan ruko ini membuktikan, bahwa peredaran rokok ilegal Merek Manchester dan Rave Batam makin berani.Bahkan menurut infromasi, gudang rokok ini juga berada di wilayah lain di Batam.

Keberanian para mafia ini, patut diduga karena ada oknum aparat hukum yang membekingi,sehingga merasa nyaman menjalakan aksinya.

Ruko yang berada di Perumahan Pancur Piayu Rt.4 RW. 1 kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk,Kota Batam, yang disebut milik Hendi alias Roy, diduga keras melanggaran Undang Undang Cukai Rokok Ilegal Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Sementara sanksi bagi Pengedar Rokok Ilegal, Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hasil investigasi wartawan di lokasi, ditemukan ribuan dus rokok merek Manchester dan Rave yang siap edar.dan rokok tersebut juga sudah banyak beredar di warung-warung kecil.

Hendi alias Roy saat di konfirmasi terkait keberadaan ruko yang di jadikan gudang rokok yang diduga ilegal tersebut, tidak memberikan jawaban. (red)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page