Di SMAN 13 Padang Antara Dugaan Mark Up Dana BOS Tahun 2022 dan Pungli
SUMBAR, Zonadinamikanews.com-Sepat terjang oknum penyelenggara pendidikan di lingkungan SMAN 13 Padang layak di pertanyakan,selain berpotensi merugikan keuangan negara, juga diduga keras memaksakan kehendak pada orang tua murid,dengan dalih uang komite.
Menjual alasan bahwa sudah ada kesepatakan, tanpa tidak mau mengakui, bahwa kesepatan tersebut hanya dibarengin dugaan paksaan. Maka wajar komite sekolah disebut tidak mampu mencari dana untuk membangun pendidikan,dan juga menjadi kaki tangan pihak sekolah untuk melakukan pungutan pada murid, komite hanya mampu memberikan beban kepada orang tua murid.
Kemana dana komite tersebut, juga kerap di pertanyakan banyak pihak,sebab kebutuhan sekolah sudah di sokong oleh dana BOS.Sehingga alokasi dana BOS SMAN 13 Kota Padang pada tahun anggaran 2022 patut di curigai rawan mark up.
Terdapat beberapa kejanggalan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022, dengan modus Mark Up (penggelembungan) dalam sejumlah kegiatan sekolah.
Dugaan praktek Mark up dana BOS tersebut, terindikasi kuat pada kegiatan Pengembangan perpustakaan tahap I Rp. 77.427.000, tahap II 119.943.000 , tahap III Rp. 21.920.200, Langganan daya tahap I Rp. 69.381.000, Tahap II Rp.61.574.307, Tahap III 105.836.570, Kegiatan Assessment/evaluasi pembelajaran tahap I Rp. 104.722.245,-, tahap II Rp. 41.634.000,- Tahap III Rp. 69.327.000,-, administrasi kegiatan sekolah tahap I Rp. 69.467.000,- Tahap II Rp. 77.148.220,- Tahap III Rp. 143.338.116,-, Pembayaran Honor Tahap I Rp. 30.750.000,-, Tahap II 50.950.000,-, Tahap III Rp. 40.400.000,- pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I 22.146.000,-, Tahap II Rp.222.682.502, Tahap III 42.126.570,-.
Angka-angka ini benar di luar pemikiran akal sehat, sebab angka tersebut tidak sesuai fakta dilapangan, apalagi dalam kegiatan sarana prasarana, pembayaran honor dan pengembangan perpustakaan serta kegiatan assesment evaluasi pembelajaran.
Tidak hanya itu pihak komite sekolah juga melakukan pungutan Uang Komite setiap bulannya dengan jumlah yang telah di patokan sebesar Rp.100.000 perbulan/siswa. Padahal sudah jelas-jelas dalam Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak dan tidak memberatkan serta tanpa ada paksaan.
Kepala Sekolah SMAN 13 Kota Padang, mengatakan,” yang pertama mengenai pungutan uang komite Berdasarkan Permendikbud No.75 tahun 2016
Tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat 1 sampai 6 Tentang Penggalangan dana dan Penggunaan Dana Komite Sekolah”,Ungkapnya.
“Yang kedua mengenai Pengawasan dana BOS tahun 2022 diadakan Rekon 2 kali setahun di bagian Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar bagian Keuangan yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Hasil dari rekon, penggunaan dana dapat
dipertanggungjawabkan dan akuntabel. Pembelian barang dan transaksi dilakukan dengan NCM (Nagari Cash Management). Setiap pembelian barang menggunakan SIPLAH. Hal itu tetap berpedoman pada aturan Pergub No. 22 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun Anggaran 2022. Realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2022 sudah dimasukkan ke dalam MARKAS dan sudah disetujui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat serta didampingi oleh Lembaga Eksternal (Inspektorat Provinsi Sumatera Barat)”, sambungnya.
“Demikianlah keterangan yang dapat kami sampaikan, Adapun informasi yang kami dipublish dengan dasar pertimbangan pembatasan informasi berdasarkan pasal 17 UU KIP”,Tutupnya.
(Z)