KARAWANG-Zonadinamikanews. Dugaan praktek korupsi dalam penyerapan dana BOS di SMPN 1 Cilamaya Wetan Diduga rawan terjadi, selain diduga kuat tidak sesuai juknis atau Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun anggaran 2025, alokasi dana BOS untuk pembayaran honor 20% dari pagu BOS.
Pagu dana BOS SMPN 1 Cilamaya wetan 2025 Rp. 1.303.140.00, 20% untuk honor berarti Rp.260.988.000, faktanya Rp.303.250.000 artinya melebihi juknis.
SMPN 1 Cilamaya Wetan di bawah komando Enjang Jubaedi sebagai Kepala sekolah SMPN 1 Cilamaya Wetan , Karawang, Jawa Barat ini, diduga sengaja melanggar juknis juga kepentingan pribadi dan kelompok dan berpotensi terjadi rekayasa laporan akan penggunaan dana BOS yang di kelola.
Selain diduga tidak sesuai juknis, juga indikasi telah terjadi nya kerugian keuangan negara.
Media ini berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dari Enjang Junaedi melalui pesan WhatsApp, tidak aktif dan hanya ceklis satu dan diduga telah memblokir nomor wartawan media ini, guna menghindari komunikasi.
Berikut rincian alokasi anggaran dana BOS SMPN 1 Cilamaya wetan tahun 2025 yang diduga Mark up
Tahap satu Rp 651.570.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 1174, Tanggal Pencairan 22 Januari 2025 untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.801.300, pengembangan perpustakaan
Rp 1.800.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 124.402.700, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 134.040.800
administrasi kegiatan sekolah
Rp 86.852.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 10.280.000, langganan daya dan jasa
Rp 22.959.400, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 93.134.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 1.200.000, pembayaran honor Rp 172.060.000. Total Dana Rp 649.530.200.
Tahap dua Rp 651.570.000, Tanggal Pencairan 08 Agustus 2025 untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru
Rp 38.062.350, pengembangan perpustakaan Rp 160.642.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 82.413.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 74.486.700, administrasi kegiatan sekolah
Rp 91.162.950.
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.800.000, langganan daya dan jasa Rp 23.263.900, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 48.588.400, pembayaran honor Rp 131.190.000. Total Dana Rp 653.609.800 . (B)












