MEDAN – Zonadinamikanews. Ketua Laskar Gibran Provinsi Sumatera Utara, Elia Sembiring, ST, angkat bicara menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Karang Taruna Tapanuli Tengah terhadap Erik Pasaribu. Laporan tersebut dipicu oleh video viral Erik Pasaribu yang berisi kritik tajam terhadap kebijakan dan kondisi di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah.
Elia Sembiring secara tegas mempertanyakan kapasitas hukum atau legal standing Karang Taruna dalam kasus ini, mengingat kritik tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, bukan kepada organisasi kepemudaan tersebut.
Kewenangan Karang Taruna Dipertanyakan
Elia menilai langkah Karang Taruna Tapteng melaporkan pengkritik pemerintah adalah tindakan yang salah alamat dan mencederai semangat demokrasi.
”Saya bertanya, apa kewenangan Karang Taruna melaporkan warga yang mengkritik pemerintah daerah? Apakah Karang Taruna bagian dari struktur birokrasi Pemkab atau mereka merasakan kerugian materil secara organisasi? Jika kritiknya untuk Pemkab, biarlah Pemkab yang menanggapi, bukan organisasi kepemudaan yang maju sebagai pelapor,” ujar Elia Sembiring dalam pernyataannya, Kamis (15/1).
Kritik Bukanlah Tindak Pidana
Menurut Elia, setiap warga negara, termasuk Erik Pasaribu, dijamin oleh undang-undang untuk menyampaikan pendapat dan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Hak Konstitusional: Kritik terhadap Pemkab adalah bagian dari demokrasi untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan transparan.
Upaya Pembungkaman: Elia mengkhawatirkan pola lapor-melapor oleh organisasi kemasyarakatan ini akan menciptakan rasa takut bagi warga lain yang ingin bersuara kritis.
Fungsi Sosial vs Politik: Elia mengingatkan bahwa Karang Taruna seharusnya fokus pada isu kesejahteraan sosial dan kepemudaan, bukan menjadi “tameng hukum” bagi penguasa daerah.
Desak Kepolisian Bertindak Objektif
Lebih lanjut, Elia Sembiring meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Tapanuli Tengah, untuk tidak gegabah dalam memproses laporan tersebut.
Ia menekankan bahwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran ITE, pihak yang merasa dirugikan haruslah subjek hukum yang bersangkutan secara langsung.
”Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam suara kritis rakyat.
Kita minta aparat melihat siapa pelapornya dan apa kerugiannya. Jika tidak ada dasar yang kuat, laporan ini seharusnya tidak layak untuk diproses lebih lanjut,” tegas Elia.
Harapan untuk Demokrasi Tapteng
Menutup pernyataannya, Elia mengajak pemuda di Tapanuli Tengah untuk lebih dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat. Ia berharap energi organisasi pemuda digunakan untuk membangun daerah melalui karya nyata, bukan dengan memenjarakan orang-orang yang vokal memberikan masukan kepada pemerintah.
Analisis Utama Elia Sembiring
Siapa Pelapor: Karang Taruna Tapteng.
Siapa Terlapor: Erik Pasaribu (Warga/Pengkritik).
Isi Kritik: Kinerja dan kebijakan Pemkab Tapteng.
Pertanyaan Hukum: Apakah Karang Taruna memiliki kerugian langsung atas kritik terhadap Pemkab?
DPW Laskar Gibran Sumatra Utara Segera Memerintahkan DPD Laskar Gibran Tapanuli Tengah Untuk Menyurati Bupati Tapteng Sebagai Pembina Karang Taruna Tapteng dan Karang Taruna Prov Sumut Atas Perilaku Ketua Karang Taruna Tapteng (Daniel Ferdinand Lumban Tobing, ) membawa nama lembaga Karang taruna ke rana hukum “Pungkas Ketua DPW Laskar Gibran Tersebut” Elia Sembiring ST.(Tim)













