TAPANULI UTARA – Zonadinamikanews. Upaya penyelundupan narkotika antar provinsi kembali berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Resor Tapanuli Utara. Seorang kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII, Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pelaku yang diamankan berinisial AAA (21), warga Rawang Itek, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, saat pelaku hendak melakukan check-in menuju Jakarta.
“Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap identitas serta gerak-gerik pelaku yang dinilai tidak wajar,” ujar Baringbing.
Melihat hal tersebut, petugas check-in bandara segera berkoordinasi dengan petugas kepolisian yang bertugas di bandara. Pelaku kemudian diamankan sembari menunggu kedatangan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lipatan 12 celana jeans di dalam tas pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat bruto diperkirakan mencapai 2 kilogram,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia menerima barang tersebut dari seseorang di Medan. Komunikasi antara pelaku dan pihak yang menyuruh dilakukan melalui aplikasi Zangi guna menghindari penyadapan. Bahkan, saat pertemuan, digunakan kode khusus sebagai tanda pengenal antara kedua pihak.
Untuk sekali pengiriman, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp35 juta. Namun, saat berangkat, pelaku baru menerima uang muka melalui transfer.
Lebih lanjut, dari pengakuan pelaku, aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan. Ia mengaku telah empat kali berhasil mengirimkan sabu melalui Bandara Silangit dengan total berat bertahap, yakni 2 kg, 2 kg, 1,7 kg, dan 1 kg. Pengiriman kelima dengan berat 2 kg ini berhasil digagalkan petugas.
Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pengiriman melalui Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, dengan berat sekitar 1,3 kg.
Seluruh narkotika tersebut disebut berasal dari Aceh dan diedarkan ke berbagai wilayah, termasuk Jakarta.
Saat ini, Polres Tapanuli Utara masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak pemesan di Jakarta serta pemasok dari Medan dan Aceh.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tutup Baringbing.
(TL)













