ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Pembangunan RS Grand Medistra Tanpa PBG dan diatas Lahan Zona Hijau JPKP Sumut Siap Ambil Langkah Hukum

zonadinamikanews by zonadinamikanews
17 September 2024
in Bidik
A A
0
165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DELISERDANG Zonadinamikanews.com. Selain tak memiliki ijin bangun, Pembangunan gedung RSU Grand Medistra di Jalan Raya Medan – Lubuk Pakam Km 25 No. 66 Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam ternyata berdiri diatas lahan pertanian dan lahan zona Hijau. Hal ini telah melanggar ketentuan Analisis Masyarakat Dampak Lingkungan (Amdal)

Menurut Data dan informasi diketahui lahan tempat berdirinya bangunan RSU Grand Medistra berada di lahan pertanian sebagai ruang Tanaman Pangan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Irigasi perairan pertanian atas Sawah Propinsi.

BacaJuga ...

Dugaan Korupsi Oknum Kades Aek Libung Sayurmatinggi Tapsel Makin Terbongkar

Begini Modus Kades Aek Libung Tapsel Lancarkan Dugaan Korupsinya

16 jam ago

Aneh SMAN 1 Klari Alokasikan Dana BOS 2024 50% Untuk Perbaikan Sapras

21 jam ago
Oknum Pemdes Sri Menanti Okus Berhati Iblis? Diduga “Tipu” Warga Penerima BLT

Oknum Pemdes Sri Menanti Okus Berhati Iblis? Diduga “Tipu” Warga Penerima BLT

1 hari ago

Meskipun telah melanggar Amdal dan dibangun diatas Zona Hijau namun nyatanya, pembangunan tak terkendala meski tak berijin PBG atas bangunan RSU Grand Medistra tersebut.

Dengan tidak adanya izin PBG atas bangunan RSU Grand Medistra seharusnya menjadi alasan kuat pemerintah kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban terhadap bangunan RSU Grand Medistra yang sedang dalam mengembangan dan penambahan ruang.

Bangunan yang terbilang raksasa tersebut turut membuktikan kepiawaian oknum pengelola rumah sakit Grand Medistra dalam mengkondisikan kelancaran pembangunan tanpa hambatan dari pengawasan dan tindakan tegas Pemkab Deli Serdang khususnya Satpol PP diduga kuat para pejabat pemkab Deliserdang telah terima suap dari pihak pemilik Rumah Sakit tersebut.

Dari hasil pantauan wartawan dilokasi pembangunan berjalan lancar bahkan terkesan lebih kokoh untuk menopang ketinggian dengan tehnik paku bumi.

Terpisah, saat dikonfirmasi Wartawan Kepala Dinas Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Deliserdang  Elly Nasution melaluu pesan WhatsAppnya Sabtu (14.09.2024) terkait berdirinya bangunan Rumah Sakit Grand Medira yang dibangun diatas lahan Zona Hijo dan telah melanggar Amdal tersebut hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi tanggapan.

Sementara itu saat ditemui Wartawan Ketua Wilayah JPKP Sumut diKupi Aceh Pasar Merah Medan Selasa (17.09.2024) Rudy Chairuriza Tanjung,SH selaku Ketua  memberikan pendapat setelah mendengar kabar dugaan tersebut, beliau menanggapi terkait hal tersebut bahwa terdapat aturan yakni Perpres 59 tahun 2019 merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Kemudian dalam implementasi Perpres tersebut, menurutnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 224 Tahun 2020 tentang tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu.

Selanjutnya dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya semakin menguatkan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan ditengah upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Perpres 59 Tahun 2019 menjadi regulasi untuk mengontrol tingkat alih fungsi lahan sawah.

Memang dalam pengembangan segmentasi pelayanan dan ruang lingkup bisnis suatu daerah itu, tak luput dari pengembangan usaha di seluruh sektoral yang dilaksanakan pihak swasta di daerah tersebut, namun dalam pengembangan yang bertolak ukur dengan pembangunan, seharusnya melihat kaidah dan aturan hukum yang berlaku..

Tim JPKP Sumatera Utara akan melaksanakan investigasi terkait kabar dugaan ini, dan bila terbukti informasi tersebut valid, maka tim JPKP akan melayangkan laporan resmi ke tingkat pusat yang bertujuan untuk perbaikan dan penegakan hukum. (M Malau)

Previous Post

Bandara FL Tobing Pinangsori Sibolga-Tapteng Jadi Tuan Rumah di Harhubnas 2024

Next Post

Tim Pemenangan Pasangan Abusama SH dan H Misnadi Pilkada Okus

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Dugaan Korupsi Oknum Kades Aek Libung Sayurmatinggi Tapsel Makin Terbongkar
Bidik

Begini Modus Kades Aek Libung Tapsel Lancarkan Dugaan Korupsinya

12 Juli 2025
Bidik

Aneh SMAN 1 Klari Alokasikan Dana BOS 2024 50% Untuk Perbaikan Sapras

12 Juli 2025
Oknum Pemdes Sri Menanti Okus Berhati Iblis? Diduga “Tipu” Warga Penerima BLT
Bidik

Oknum Pemdes Sri Menanti Okus Berhati Iblis? Diduga “Tipu” Warga Penerima BLT

12 Juli 2025
Kinerja 103 Nagari di Padang Pariaman Dipertanyakan.
Bidik

Kades Muara Sibuntuon Tapteng Diduga Keras Manipulasi Data Stafnya

11 Juli 2025
Alokasi Dana Nagari Sungai Buluah Batang Anai Diduga Rawan Korupsi
Bidik

Menguap Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Saragi Barat Tapteng

10 Juli 2025
Bidik

Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMKN 3 Karawang

9 Juli 2025
Next Post
Tim Pemenangan Pasangan Abusama SH dan H Misnadi Pilkada Okus

Tim Pemenangan Pasangan Abusama SH dan H Misnadi Pilkada Okus

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMAN 1 Dolok Panribuan, Ketua LSM GPRI DPD Sumut Angkat Bicara

GPRI DPD Sumut: Penyerapan Dana Desa di Pagar Merbau 3 Deli Serdang Terindikasi Mark Up

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

DPRD Padang Pariaman  Kecewa Terkait Pembatalan Pekan Kebudayaan Daerah Ke- I.

DPRD Padang Pariaman Kecewa Terkait Pembatalan Pekan Kebudayaan Daerah Ke- I.

12 Juli 2025
Dugaan Korupsi Oknum Kades Aek Libung Sayurmatinggi Tapsel Makin Terbongkar

Begini Modus Kades Aek Libung Tapsel Lancarkan Dugaan Korupsinya

12 Juli 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!