Padang-Zonadinamikanews.com,-Di tengah semangat kemerdekaan yang seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa, jagat maya justru dihebohkan oleh munculnya dugaan manipulasi serius dalam sebuah proses penyidikan oleh oknum aparat Kepolisian Resort Kota Padang.
Temuan ini sontak mengundang simpatik publik. Muncul pertanyaan mengemuka, apakah ini sebuah kelalaian prosedural, atau kita tengah menyaksikan seorang *”ahli nujum”* ditubuh Institusi Kepolisian? Bagaimana mungkin Seorang yang tidak tersangka di rekayasa menjadi tersangka.
Salah satu kasus yang diduga terdampak dari dugaan pelanggaran prosedur ini adalah perkara hukum terhadap seseorang Dino Saili yakni seorang warga sipil yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita Tua Erli Wati. Proses hukum berjalan dalam tempo mencurigakan cepat: penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan dilakukan tanpa kejelasan transparansi alat bukti.
Kronologi kejadian yakni Tuduhan yang dilaporkan oleh Erli Wati tidak mendasar, diduga laporan palsu dan tidak ada bukti valid yang menguatkan Dino saili melakukan penganiayaan kepada Erli Wati.
sementara dari pihak Dino Saili ada 7 orang saksi yang dipanggil Penyidik, untuk menguatkan & membantah semua tuduhan Erli Wati bahwa tidak ada sama sekali pemukulan atau penganiayaan.

Saat kejadian di makam itu ada lebih dari 35 orang yang melihat, mulai dari warga kampung teleng, dan warga Palinggam serta rekan komunitas & teman-teman Dino Saili .
Sedangkan pelapor (Erli Wati), saksinya adalah anak-anaknya yaitu Auliya Putri & Elsa serta Erni Wati.
Dino sudah memberikan keberatan kepada penyidik menolak kesaksian dari pihak Erli Wati tersebut. Penyidik pun sudah gelar pra-rekonstruksi dan tidak ditemukan adanya pemukulan atau penganiayaan. Namun Penyidik menetapkan Dino sebagai Tersangka dengan pasal 351 dengan dasar bukti visum & hanya kesaksian anak-anak Erli Wati. Sedangkan saksi dari pihak dino saili membantah adanya pemukulan atau penganiayaan, lalu bagaimana bisa MEMAR itu ada di pipi Erli Wati pada hasil visum itu.
“Kami menolak penetapan tersangka Dino dan pasal yang memberatkan. Kasus ini adalah rentetan dari kasus sengketa tanah dengan mereka, mereka diduga mrekayasa untuk mempersulit Dino Saili & keluarga karena Pelapor (Erli Wati) & kroninya kalah dalam sengketa tanah yg sudah inkrah di MA. Di Feb 2024” ucap keluarga dino saili.
Padahal, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri berkomitmen terhadap reformasi internal, dengan menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas aparat. Dalam berbagai kesempatan, Mabes Polri menyampaikan bahwa setiap pelanggaran etika akan ditindak sesuai prosedur.
Namun kenyataan di lapangan kerap berkata lain. Kejadian demi kejadian menunjukkan bahwa pelanggaran serupa terus terulang. Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan, bukan hanya pada individu pelaku, tetapi pada sistem yang membiarkan penyimpangan terus terjadi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, pernah menyampaikan dalam konferensi pers bahwa “Anggota yang menyalahgunakan wewenang tidak mewakili Institusi,” Namun masyarakat bertanya: jika tidak mewakili Institusi, mengapa Institusi diam?
Kasus yang mencuat dari Polresta Padang ini lebih dari sekedar viralitas di media sosial. Ini adalah sinyal bahaya tentang adanya potensi disfungsi sistemik di dalam tubuh penegak hukum.
Lebih jauh, bila pelanggaran ini tidak ditindak secara terbuka dan tegas, maka publik tak hanya akan kehilangan kepercayaan, tetapi juga kehilangan harapan terhadap keadilan yang sejati.
Kini sorotan tertuju kepada pucuk pimpinan Kepolisian. Masyarakat tidak butuh klarifikasi, normatif masyarakat ingin tindakan nyata. Evaluasi internal harus dilakukan menyeluruh. Jika tidak, maka citra Polri akan terus tercoreng oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan wewenang dan menistakan hukum.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada Bagwassidik ( Bagian Pengawasan Penyidikan) Polda Sumbar, terkait perkembangan dan tindak lanjut atas surat permohonan perlindungan hukum ke Polda sumbar yang diajukan pada 27 Oktober 2025, “Terimakasih pak , saya tunggu dikantor ya, untuk koordinasi”jawab Bagwassidik Polda Sumbar.
Transparansi bukan pilihan, tetapi keharusan. Karena tanpa transparansi, keadilan hanya akan menjadi ilusi.
(Z).












