TAPTENG-Zonadinamikanews.com
Kekecewaan Masyarakat Desa Pardamean Kec.Sorkam yang disampaikan kepada Inspekorat , melalui rekaman video
pada hari, Selasa 16 September 2025 .
Dalam video tersebut, salah seorang warga Desa Pardamean menjelaskan,
Kami, Masyarakat Desa Pardamean Kec.Sorkam yang sudah melaksanakan audit Desa berdasarkan laporan dari tahun 2018-2024, khususnya audit fisik dari tahun 2018-2024.
Masyarakat menyaksikan dari audit hari ini, ada kejanggalan bahwa audit fisik dari tahun 2021-2023 tidak dapat di tunjukkan oleh Kepala Desa, bahkan saat audit pun Kepala Desa tidak ikut turut kelapangan, ujarnya.
Warga juga menjelaskan, sesuai dengan keterangan Inspektorat yang melakukan pengauditan laporan hasil pemeriksaan atau LHP fisik tahun 2020-23 sudah di keluarkan.Namun tidak ditunjukkan kepada masyarakat dan juga pemeriksaan fisik 2020-2023 tidak di ketahui masyarakat Desa Pardamean.
Jadi, kami masyarakat Desa Pardamean Kecamatan Sorkam, tidak menerima audit Inspektorat ini.
Termasuk mengenai lampu penerangan jalan umum atau PJU sesuai dengan RAB yang dianggarkan ada 10 unit, namun ternyata, saat audit fisik dilapangan terpasang hanya 7 unit, jelasnya.
Kami, masyarakat Desa Pardamean merasa tidak puas dengan pemeriksaan hari ini, tuturnya.
Tim inspektorat mengatakan tidak bisa memeriksa bangunan fisik Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 karena telah di periksa sebelumnya, pernyataan ini mengejutkan masyarakat.Kami tidak pernah mengetahui adanya pemeriksaan tersebut sebelumnya, kapan dan mana LHP nya? ungkapnya.
Bahkan, sebelum pemeriksaan ini, kami perwakilan masyarakat Desa Pardamean di undang hadir ke kantor Inspektorat untuk klarifikasi tepatnya pada hari, Kamis 11 September 2025 lalu, namun tidak ada pemberitahuan ini dari pihak inspektorat lalu.Tapi mengapa, hari ini tiba-tiba pernyataan Inspektorat seperti ini?
Masyarakat menilai ini adalah upaya untuk menutup nutupi untuk menyembunyikan sesuatu, dimana sebelumnya kami pengadu sudah sepakat dengan pihak Inspektorat untuk memeriksa sesuai laporan masyarakat Namun,
sekarang berbeda, ujarnya.
Bukankah Inspektorat datang melakukan audit sesuai laporan masyarakat ? atau pesanan kades ?
Perlu Kita mengetahui,
kurangnya pengawasan yang transparan, memberikan celah kepada Kepala Desa dan Aparatur Desa untuk melakukan,
penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pengelolaan dana desa, karena tidak ada pihak yang memantau secara ketat.
Tanpa transparansi, sulit bagi pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan kinerja kepada masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah desa.
Masyarakat tidak dapat memantau secara jelas bagaimana dana desa dialokasikan dan digunakan. Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, dan ketidaktransparanan dari inspektorat menghalangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.
Pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan tidak akuntabel berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang pada akhirnya bisa berujung pada tindakan hukum bagi oknum yang terlibat.
Jadi, Kami masyarakat Desa Pardamean mengharapkan, Inspektorat dapat memastikan pengelolaan dana desa yang transparan , melakukan pengawasan yang efektif, memberikan pendampingan dan pembinaan agar perangkat desa mampu mengelola keuangan dengan baik, serta membantu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas demi kesejahteraan masyarakat.
” Kami ” Masyarakat Desa Pardamean, Kec.Sorkam
Sangat Mendukung Kinerja Bapak Bupati Tapanuli-tengah Masinton Pasaribu, SH beserta wakil Bupati Mahmud Efendi Lubis.
Tap-Teng Naik Kelas dan Adil Untuk Semua, seru warga Desa Pardamean.
Sebelum terbitnya Pemberitaan ini, awak Media berusaha untuk mengkonfirmasi melalui via WhatsApp , Terkait Pernyataan beberapa warga Desa Pardamean kepada Inspektorat, namun tidak direspon. ( NP )












