Oknum ASN Kantor Camat Deli Serdang,Tertangkap Basah Selingkuh
Deli Serdang, Zonadinamikanews. -Ternyata bukan hanya pria yang doyan selingkuh, Seorang wanita oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)pegawai kantor camat percut seituan, digrebekj suaminya bersama warga dikontrakannya. JA (46) digrebek saat bersama selingkuhan TS (38) di Perumahan Pesona I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (10/02/2023).
Oknum ASN yang bekerja di Kantor Camat Percut Sei Tuan ini masih resmi berstatus istri dari Selamat, warga Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Atas kelakuan dan perbuatan JA tersebut, Selamat (49) suami sahnya melaporkan tindak pidana pasal 284 KUHP ke Polresta Deli Serdang. Laporan Selamat resmi diterima Polresta Deli Sedang dengan nomor STTLP/B/107/II/2023/SPKT/
POLRETA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Februari 2023. Selamat meminta kepada pihak Polresta Deli Serdang sesegera mungkin untuk menindak lanjuti laporannya.
” Saya berharap pihak kepolisian secepatnya menindak lanjuti laporan saya ini. Soalnya, ini bukan yang pertama kali dia saya grebek, sebelumnya saya juga pernah menangkap basah JA bersama selingkuhan nya itu di salah satu hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, pada bulan September 2022, ” jelasnya.
Lanjut Selamat menjelaskan bahwa JA sudah meninggalkan rumah dan keluarganya sejak bulan September 2022 dan masih berstatus istri sah, karena belum ada talak/perceraian.
Menurut informasi, dari penjaga perumahan dan warga JA bersama pria selingkuhan sudah tinggal di kontrakan ini selama dua bulan dan mengaku sudah menikah dengan selingkuhannya.
Dengan rasa kecewa, Selamat juga meminta kepada Bupati Deli Serdang agar memberikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap JA. Hal ini sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Permintaan Selamat tersebut diajukan melalui surat laporannya ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang ,berharap supaya ada tindakan .
Selama berumah tangga dengan Selamat, JA sudah memiliki 5 orang anak dan sudah punya cucu ,kami berumah tangga kurang lebih sudah 26 tahun. Hal ini lah yang sangat membuat Selamat sangat kecewa.
Sementara Camat Percut Sei Tuan A. Fitriyan Syukri SSTP, MSi membenarkan bahwa JA bekerja di Kantor Camat Percut Sei Tuan dibagian operator pembuatan KTP.
Karena sudah ditangani oleh pihak Polresta Deli Serdang, Camat menunggu hasilnya dan melaporkan hal ini ke Inspektorat dan Badannya Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deli Serdang.(JM)