SUMBAR-Zonadinamikanews.com,– Ditengah sulitnya ekomomi dan melonjaknya harga di tengah masyarakat, dan di saat itu juga para wakil rakyat di DPRD Sumatera Barat, menghabiskan anggaran atau uang rakyat sebesar Rp. 4,1 Miliyar lebih untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Perjalanan dinas Luar Negeri Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2024 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Itu karena terdapat perjalanan dinas Luar Negeri yang diduga tidak mendapatkan izin persetujuan ke luar negeri serta ada kelebihan pembayaran dan Tidak sesuai dengan Prosedur Yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024, adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Kelebihan Pembayaran uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah direalisasikan Untuk Sembilan Kegiatan di delapan Negara yakni mencapai Rp. 4,1 Miliyar lebih.
Dalam Laporan Tersebut, BPK Mencatat adanya penyimpangan signifikan dalam pengelolaan anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri, termasuk penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan prosedur dan penggelembungan biaya.
Hal demikian sangat merugikan keuangan negara yang dihambur-hamburkan, yang mana bisa digunakan untuk hal-hal lain yang lebih mendesak bagi masyarakat. Beberapa rincian Praktik Korupsi pada perjalanan dinas Luar Negeri Sekretarian DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
Negara Tujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri :
Turki 4 Orang Rp. 284.716.300, Jepang 4 orang Rp. 209.514.377, Swiss 4 orang Rp. 439.945.920, Australia 5 orang Rp. 636.439.685, Belanda 4 orang Rp. 387.205.200, Dubai 5 orang Rp. 395.076.900, Abu Dhabi 5 orang Rp. 396.074.200, Italia 6 orang Rp. 664.870.540, 4 Orang Rp. 693.837.280, (tidak ada keterangan negara).
Tidak hanya itu akibat dari ketidaksesuaian tersebut, terjadi kelebihan pembayaran dalam bentuk uang harian pada perjalanan Dinas Luar Negeri yang mana nilainya mencapai Rp. 724 Juta Lebih. Temuan ini menunjukan lemahnya pengawasan internal serta potensi pemborosan anggaran negara dalam kegiatan perjalanan dinas luar negeri yang seharusnya dilakukan secara efesien dan sesuai dengan regulasi. Kapan perlu perjalanan dinas Luar Negeri ditiadakan jika tidak bermanfaat untuk masyarakat. Tak hanya itu Temuan BPK juga mengungkap adanta Kelebihan pembayaran uang harian perjalanan Dinas Luar Negeri sebesar Rp. 30.003.090.
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp dengan Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan PPTK DPRD Provinsi Sumatera Barat, namun hingga pemberitaan ditayangkan tidak ada respon maupun jawaban, Terkesan Bungkam. (Z)