ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

LSM GPRI Sumbar Minta APH Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Terhadap Sudirman

zonadinamikanews by zonadinamikanews
26 November 2024
in Hukum & Kriminal
A A
0
164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Agam-Zonadinamikanews.com,-Adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dimana terjadi kekerasan/penganiayaan terhadap seorang pemilik Sawit dan rumah yang mana saat ini telah di kuasai oleh Gusmely/Siwan atas perintah Darmawi.

Pasca mendapat penganiayaan tanpa sebab yang jelas, satu orang warga dari Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

BacaJuga ...

Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

11 jam ago
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

2 hari ago
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

6 hari ago

Saat awak media Zonadinamikanews mewawancarai korban penganiayaan di Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. pada Senin  25 Novemver 2024 korban bernama Sudirman mengaku sangat resah dengan penanganan kepolisian, yang dinilai sangat lamban pasalnya kejadian ini beruntun dan belum ada kepastian hukum yang mereka dapatkan.

Tak diketahui apa penyebabnya S (Korban penganiayaan) pada Kamis 18 Januari 2024 sekira Pukul 10.00 Wib bertempat dibawan Tuo Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. Ahmad Safi’i dengan cara mengayunkan sebilah pisau Kurang lebih 30 (tiga Puluh) centimeter sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali yang dipegang menggunakan tangan kananya ke arah kaki kanan pelapor dan Sdr. Ahmad Safi’i mengayunkan sebilah pisau sebanyak 5 kali ke arah kepala korban sudirman. Sesuai dengan laporan polisi nomor :LP/B/32/VI/2024/SPKT.SATREKRIM/POLRES Agam/Polda Sumbar, tanggal 19 Juni 2024.

Sudirman mengungkapkan akibat dari kasus penganiayaan itu, berujung pada   cidera pada kaki dan terdapat luka serius dibagian kepala dengan jumlah jaitan 21 jahitan, bahkan sudirman sudah melaporkan ke pihak kepolisian tapi sampai saat ini belum ada penanganan lebih lanjut.

Pada 10 Juli 2024 saya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan dengan nomor surat :SPDP/38/VII/RES.1.6./2024/Reskrim yang berisi bahwa pada hari jum’at 05 juli 2024 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan. Dan pada tanggal 11 Juli 2024 diterima kembali surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke IV dengan isi surat yakni disampaikan kepada sauadar bahwa perkara yang dilaporkan telah ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidik.

Sudah hampir empat Bulan ini, saya desak terus tapi pihak kepolisian bilang sabar. Sampai kapan sabar ini?, sedangkan hingga saat ini saya menanggung sakit atas cidera dari penganiayaan.

Selanjutnya pada tanggal 11 November 2024 melaporkan dan mengadukan perbuatan tindak pidana perampasan hasil panen kebun sawit oleh Gusmely/Siwan. Adapun kronologi singkat yakni Pada Hari Senin Tanggal 07 Oktober 2024 saya sudirman meminta/menyuruh tukang panen 2 orang bernama Boni dan Eki untuk memanen sawit yang saya kuasai, setelah sawit selesai dipanen, sawit beserta greg di rampas oleh Gusmely/Siwan melalui orang suruhan bernama As (Panggilan Harian) dan dibawa/dijual ke peron Radit yang terletak di Bawan Tuo, Jorong Pasar bawan.

Sawit dan rumah saya kuasai sejak tahun 2015. saat kaki saya patah tanggal 18 Januari 2024 sawit dan rumah di rampas dan dikuasai oleh Gusmely/Siwan atas perintah saudara Darmawi.

Saya sudirman mohon kepada bapak agar perkara “perampasan hasil panen kebun sawit” ini untuk di tindak lanjuti.

Sekretaris LSM GPRI Sumbar Zulnazri meminta APH segera menindaklanjuti dan tindak tegas proses sesuai hukum yang berlaku, bagi yang salah ya harus bertanggung jawab atas perbuatannya”ucapnya.

(Rezeki Caniago)

Previous Post

Forkopimda Sumut Laksanakan Dialog Bersama Insan Pers Untuk Pilkada Damai

Next Post

Restorasi Pos Hansip, Pemdes Temu Dituding Mark Up

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum
Hukum & Kriminal

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

21 Mei 2026
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan
Hukum & Kriminal

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

19 Mei 2026
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19
Hukum & Kriminal

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

15 Mei 2026
Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata

12 Mei 2026
Polres Humbahas di Desak Tangkap Gokma Samosir Kepsek SMAN 1 Paranginan
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Polres Humbahas Diduga Arahkan Oknum Kepsek Rekaya ARKAS BOS

6 Mei 2026
Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual
Hukum & Kriminal

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

30 April 2026
Next Post
Restorasi Pos Hansip, Pemdes Temu Dituding Mark Up

Restorasi Pos Hansip, Pemdes Temu Dituding Mark Up

Sidak PLT Bupati dan Kepala Dinas PUBMSDA, DI Kelabui Pelaksana

Sidak PLT Bupati dan Kepala Dinas PUBMSDA, DI Kelabui Pelaksana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Ratusan Ijazah Siswa di SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie Di Tahan Sekolah?

Ratusan Ijazah Siswa di SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie Di Tahan Sekolah?

21 Mei 2026
Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah II Selenggarakan Focus Group Discussion di Hotel Brits Karawang

Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah II Selenggarakan Focus Group Discussion di Hotel Brits Karawang

21 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!