ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Kejati Sumbar Bongkar Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Tetapkan 12 Tersangka

zonadinamikanews by zonadinamikanews
24 Oktober 2024
in Hukum & Kriminal
A A
0
157
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbar-Zonadinamikanews.com,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan 12 tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman tahun 2020 sampai dengan 2021. Hal ini diumumkan pada Rabu (23/10/2024).

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lahan untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru di seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang pada 2020. yang diketuai oleh Kakanwil BPN Sumbar saat itu yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan Tanah Jalan Tol, yakni SF. Pemerintah telah menyiapkan dana untuk pembayaran ganti rugi, namun dalam prosesnya, beberapa tersangka memproses pengadaan lahan yang ternyata adalah aset pemerintah daerah.

BacaJuga ...

Polda Sumut Jangan Tebang Pilih Dalam Penertiban Tambang Emas Ilegal

Polda Sumut Jangan Tebang Pilih Dalam Penertiban Tambang Emas Ilegal

2 hari ago
Oknum Guru SDN 06 Bamban Nagari 4 Koto Palembayan Lakukan Kekerasan Pada Siswa?

Alasan Ada Kendala Panggil Saksi, Polres Madina Endapkan Kasus Pengeroyokan?

2 hari ago
Kapolres Mandailing Natal Tindak Lokasi PETI, Jangan Hanya Gertak Sambal

Kapolres Mandailing Natal Tindak Lokasi PETI, Jangan Hanya Gertak Sambal

3 minggu ago

Meski telah ada pemberitahuan bahwa tanah tersebut merupakan milik pemerintah, para tersangka tetap melanjutkan proses ganti rugi kepada individu-individu yang tidak berhak, yang akhirnya merugikan negara.

Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, SF selaku Ketua P2T membentuk Satgas A dan Satgas B bersama-sama YH selaku Anggota P2T Pengadaan Tanah Jalan atau Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar. Tahun 2020 secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol Pekanbaru- Padang pada 5 Februari 2021, 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021. Padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Padang Pariaman jika lahan tersebut merupakan aset Pemkab Padang Pariaman

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra mengatakan, dari 12 tersangka, hanya 11 yang memenuhi panggilan, sementara satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.

“Sebelas tersangka yang hadir termasuk SY, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), dan Y, anggota P2T, yang keduanya merupakan pejabat dari BPN/ATR,” kata Efendri.

Sembilan tersangka lainnya adalah warga penerima ganti rugi, yaitu M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z. “Setelah pemeriksaan dilakukan dan bukti permulaan dianggap cukup, kami langsung menahan para tersangka,” tambahnya.

Dua tersangka yang merupakan ASN BPN, Sy dan Y, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang. Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, tindak pidana yang menjerat mereka diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya dikenakan tahanan kota karena kooperatif selama proses penyidikan. Tim penyidik juga tengah mengupayakan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp27 miliar, berdasarkan audit BPKP.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 27 miliar dan memperkaya 10 orang yang menerima ganti rugi, padahal mereka bukan pihak yang berhak. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, termasuk pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan ini merupakan jilid dua dari kasus yang sama. Sebelumnya, pada penyidikan pertama, ada 13 tersangka yang kini sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman penjara.

(Z).

Previous Post

Sandiaga Uno : Optimis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Terus Berkembang

Next Post

Pernyataan Kalapas Timika Terkait Dugaan Penganiayaan Warga Binaan

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Polda Sumut Jangan Tebang Pilih Dalam Penertiban Tambang Emas Ilegal
Hukum & Kriminal

Polda Sumut Jangan Tebang Pilih Dalam Penertiban Tambang Emas Ilegal

4 Maret 2026
Oknum Guru SDN 06 Bamban Nagari 4 Koto Palembayan Lakukan Kekerasan Pada Siswa?
Hukum & Kriminal

Alasan Ada Kendala Panggil Saksi, Polres Madina Endapkan Kasus Pengeroyokan?

4 Maret 2026
Kapolres Mandailing Natal Tindak Lokasi PETI, Jangan Hanya Gertak Sambal
Hukum & Kriminal

Kapolres Mandailing Natal Tindak Lokasi PETI, Jangan Hanya Gertak Sambal

13 Februari 2026
Laporan Dugaan Ijazah Palsu Mengendap di di Polres Madina Sejak 2023
Hukum & Kriminal

Laporan Dugaan Ijazah Palsu Mengendap di di Polres Madina Sejak 2023

12 Februari 2026
Oknum ‎Polrestabes Medan Korbankan Fitryah Sebagai Pelapor
Hukum & Kriminal

Oknum ‎Polrestabes Medan Korbankan Fitryah Sebagai Pelapor

12 Februari 2026
PASTI Tetap Kawal Sidang Mediasi ke Dua 18 Februari 2026 di PA Tigaraksa
Hukum & Kriminal

PASTI Tetap Kawal Sidang Mediasi ke Dua 18 Februari 2026 di PA Tigaraksa

11 Februari 2026
Next Post
Pernyataan Kalapas Timika Terkait Dugaan Penganiayaan Warga Binaan

Pernyataan Kalapas Timika Terkait Dugaan Penganiayaan Warga Binaan

Keluarga JP dan BS Tuding Oknum Polres Toba Ubah Pasal Dalam Berkas Usai Rekonstruksi

Keluarga JP dan BS Tuding Oknum Polres Toba Ubah Pasal Dalam Berkas Usai Rekonstruksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Ketua DPD LAI Sumut: Rp.500 Juta Lebih Biaya Pemeliharaan Sapras SMAN 6 Padang Sidempuan Tidak Jelas

Aliansi Indonesia: Dugaan Korupsi di SMKN 1 Patumbak Deli Serdang

6 Maret 2026
Buku Yang Larang Pemerintah Dijual di Sejumlah Sekolah Dasar di Deli Sedang

Buku Yang Larang Pemerintah Dijual di Sejumlah Sekolah Dasar di Deli Sedang

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!