PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Ketua DPD LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia), Rismawati menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman.
Kehadiran Ketua Lembaga tersebut ke kantor Kejari terkait laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi 5 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman.
Dari 5 Nagari tersebut yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), terindikasi dan terpantau oleh DPD LAMI dan sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Pariaman yaitu:
1. Nagari Malai V Suku, Kec. Batang Gasan
2. Nagari Gasan Gadang, Kec. Batang Gasan
3. Nagari Bisati, Kec. VII Koto Sungai Sariak.
4. Nagari Campago Selatan, Kec. V Koto Kampung Dalam.
5. Nagari Kuraitaji, Kec. Nan Sabaris.
Berdasarkan keterangan Awak Media ini bahwa pada saat mereka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pariaman bertemu langsung dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasi. Pidsus), Yoki Eka Rise,SH.,MH dalam pertemuan yang dimaksud menyampaikan bahwa ketua DPD LAMI telah melaporkan kasus dugaan Tipikor 5 Nagari pada tanggal 29 September 2025, “Kami Telah Menindaklajutinya dengan Menyurati Inspektorat Padang Pariaman pada 1 Oktober 2025, Kerena secara prosedur kami mengutamakan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), namun hingga saat ini kami belum menerima balasan dari Inspektorat “ucap Kasipidsus Kajari Pariaman kepada Ketua DPD LAMI Sumbar.

Harapan masyarakat Padang Pariaman laporan LAMI Sumbar tersebut dapat segera ditindak lanjuti agar pelaku tindak pidana korupsi dana nagari dapat di selesaikan secara Hukum.
Ditambah lagi pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi termasuk program utama presiden RI terpilih Prabowo Subianto, artinya kami menunggu aksi nyata dari pihak Kejari mampu ngak menjerat para pihak yang terkait yang kuat dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya Ketua LAMI Sumbar Lakukan Konfirmasi kepada Inspektorat Padang Pariaman Melalui Via WhatsApp” Nanti kami cek ke Auditor, udah ada sebagian di tindaklanjuti penganduannya oleh inspektorat bu, Laporannya nanti di sampaikan Ke Kajari”. Jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Kenapa di Padang Pariaman untuk menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi dana nagari harus di kembalikan kepada Inspektorat, apakah tidak bisa di tindak lanjuti langsung oleh kejaksaan negeri, Hal ini sangat jauh berbeda dengan Aparat Penegak Hukum Di Pulau Jawa, Untuk menindak lanjut Tindak Pidana Korupsi dapat terselesaikan langsung oleh Kejasaan Negeri.
Ketua LAMI Sumbar mengatakan dengan Tegas ” Kami dari Lami meminta kepada inspektorat untuk memberikan hasil tindaklanjut yang dilakukannya terhadap laporan Tindak Pidana 5 Nagari Ke Kajari Pariaman, Sebab ini sudah 2 Bulan tidak ada titik terang dari laporan yang kami buat”. Ucapnya.
(Tim).













