PADANG LAWAS-Zonadinamikanews.Penyerapan dana BOS di SMKN 1 Barumun Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara menguap adanya dugaan keras praktek korupsi dengan modus penggelembungan biaya di sejumlah kegiatan sekolah tahun ajaran 2024.
Media berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dengan mengirimkan surat konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Bidarlis Nur Ibrahim Rkt sebagai kepala sekolah atau kuasa pengguna anggaran , yang bersangkutan lebih memilih bungkam.
Diamnya Bidarlis Nur Ibrahim Rkt menimbulkan tanda tanya, apakah karena tidak mampu memberikan penjelasan atau menghindar?
Indikasi kuat kepsek di SMKN 1 Barumun Diduga memanipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS). RAPBS disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan atau tidak pernah dilaksanakan.
Sejumlah kegiatan sekolah yang dibiayai oleh dana BOS yang diduga kuat terjadi Mark up anggaran adalah, di Tahap satu Rp 1.249.500.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 1428 Tanggal Pencairan 18 Januari 2024, untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.500.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 244.090.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 124.800.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 28.000.000,pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 92.763.000, langganan daya dan jasa Rp 86.700.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 124.045.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 33.300.000, pembayaran honor Rp 191.512.000, pembayaran honor Rp 314.790.000. Total Dana Rp 1.249.500.000.

Tahap dua Rp 1.249.500.000, Tanggal Pencairan 12 Agustus 2024 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.700.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 80.939.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 305.260.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 26.864.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 200.947.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 55.000.000,langganan daya dan jasa Rp 87.960.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 86.330.000, pembayaran honor Rp 79.800.000, pembayaran honor Rp 311.700.000. Total Dana Rp 1.249.500.000.
Pesan singkat yang di terima wartawan media ini, dengan mengirim pesan agar wartawan menyikapi akan penggunaan dana BOS di SMKN 1 Barumun yang tidak terlepas dari dugaan praktek korupsi.
“Assalamualaikum rekan media tolong di sikapi penggunaan nada BOS di sekolah kami, di SMKN 1 Barumun tahun 2024,karena kami sangat mencurigai terjadinya praktik korupsi dengan modus operandi Mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah” terang Sumber seraya meminta jatidirinya di rahasiakan.
Kami sangat tidak percaya akan biaya kegiatan eskul atu pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain yang menghabiskan anggaran Rp.400 juta lebih, juga pada pembiayaan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, dan sejumlah kegiatan lainya.tambah sumber.
“Kami juga tidak tahu sarana apa yang di perbaiki,karena selama tahun 2024 kami lihat tidak ada perbaikan, mohon di beritakan ya” pesan sumber seraya memberikan nomor telepon kepsek SMKN 1 Barumun Pada media ini. (CIJES)












