SIDOARJO-Zonadinamikanews.com.
Berdasarkan kalkulasi perhitungan belanjan barang dan jasa harga satuan Pemerintah Daerah Sidoarjo, kegiatan pavingisasi di RT04-RW04 dusun Pulosari (patuk), Desa Prambon dengan nilai anggaran tahun 2025 sebesar Rp 141.120.000, dengan luasan 840m² ini dituding para lbaga anti korupsi kuat sengaja melebihkan biaya anggaran.
Yoscan, salah satu lembaga pemerhati lingkungan antikorupsi membeberkan estimasi perhitungan kegiatan di Desa Prambon, dengan acuan satuan harga pemerintah kabupaten Sidoarjo,” Bila = 840m² X Rp 130.000/m² = Rp 109.200.000 ditambah PPN & PPh = 12,5% X Rp 109.200.000 = Rp13.650.000 maka tertotal Rp122.850, bila di anggarkan Rp141.120.000, maka tersisa kelebihan anggaran RpRp 18.270.000, inilah yang disebut Markup, yang biasanya konspirasi presentase di lakukan oleh Oknum Kerabat dekat Oknum pejabat.” Ungkapnya.
Terkait hasil dari perhitungan tersebut, awak media ini menelusuri dan berkonfirmasi ke Kepala Desa Prambon M Ali Ridho Spdi lewat selulernya, dan beralasan,” Mungkin salah Penulisan, seingat saya waktu tanda tangan SPP ( surat perintah pencairan Seingat saya Rp 124.000.000 an.” jawabnya.
Lebih lanjut, M Ali Ridho,” Setiap kegiatan di pemerintah desa dilaksanakan pak Modin mas selaku Kesra.” ucapnya.
(dr)











