ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Kantor Dinas PPKB Pemkab Tapteng Lecehkan Lambang Negara

zonadinamikanews by zonadinamikanews
10 Februari 2025
in Bidik
A A
0
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapteng. Zona Dinamika News. Bendera Merah Putih berkibar 24 Jam di Dinas Pengendalian Penduduk Berencana (PPKB) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Berkibarnya Bendera Merah Putih di Kantor PPKB Tapteng hasil pantauan Zona Dinamika News pada Kamis (08/02/2025) malam hari.

BacaJuga ...

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

2 hari ago
De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

2 hari ago
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan dan Pungli di SMKN 1 Siatas Barita Taput

3 hari ago

Dwi pengendara Sepeda Motor (Septor) yang ikut menyaksikan Bendera Merah Putih yang berkibar 24 Jam , juga Benderanya kondisi kusam rusak, luntur.

Dwi speek up mengatakan: “Dirinya kerap melintas di jln.N.Daulay, tepatnya di pasar depan Kantor Badan KB. Dan menyaksikan kurang lebih satu bulan tidak pernah Bendera Merah Putih diturunkan dari tiang bendera, tuturnya.

Dwi menambahkan, sementara para Pegawai-pegawai di Instansi ini selalu lalu lalang dalam menjalankan aktivitasnya, kendati demikian namun tidak satu pun yang memberi perhatian, ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan: Senang dan sangat berterimah kasih sekali dengan adanya pergantian Bendera Merah Putih.Dwi juga berharap kedepannya, buat para tiap Instansi janganlah menunggu kritikan, baru diperbaharui, kesadaranla dipertingkatkan.Aplagi, Bendera Merah Putih yg selalu terpampang di depan halaman.Amatilah di sekeliling, termasuk ketika melakukan Apel Pagi, yaitu Kegiatan yg dilakukan setiap hari sebelum Beraktifitas, imbuhnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKB Tapteng, Sondang Rosmauli Malau belum dapat dihubungi oleh Wartawan Zona Dinamika News sampai berita ini di tayangkan.

Untuk diketahui bersama Sanksi Hukum bagi Kantor yang tidak menurunkan Bendera Merah Putih bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara.

Hal ini karena melanggar Pasal 154a KUHP tentang Penodaan Bendera dan Lambang Negara.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih juga sudah tercantum dlm UU Nomor 24 Pasal 7 ayat ( 3 )Tahun 2009, tentang ; Bendera , Bahasa Dan Lambang serta Lagu Kebangsaan.

Pengibaran Dan Pemasangan Bendera Negara pun dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Sanksi hukum bagi Kantor yang tidak menurunkan Bendera Merah Putih bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara.

Hal ini karena melanggar Pasal 154a KUHP tentang Penodaan Bendera dan Lambang Negara.

Selain Kantor Pemerintah, bendera merah putih juga wajib dikibarkan di tempat-tempat lain.

Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1), berikut beberapa tempat yang wajib mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih setiap hari:

Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, ada beberapa larangan lain terkait pengibaran bendera merah putih, yaitu:
* Merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar bendera

* Menggunakan bendera merah putih untuk iklan atau reklame komersial
Menulis, menyulam, atau mencetak huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera
* Memasang lencana atau benda apa pun pada bendera
* Menggunakan bendera merah putih untuk atap, langit-langit, pembungkus barang, atau tutup barang

5 Larangan pada Bendera Merah Putih, Bisa Kena Hukuman Penjara. (Nani Purba)

Previous Post

Ketua DPRD Kabupaten Karawang Terima Kunker DPRD Kabupaten Brebes

Next Post

Dugaan Pungli Suket Disnaker & Temuan LHP BPK Bapenda Provinsi Sumut

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

4 Juni 2026
De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba
Bidik

De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

4 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan dan Pungli di SMKN 1 Siatas Barita Taput

3 Juni 2026
Bidik

Alokasi Dana BOS SDN 155713 Manduamas Lama 2 Tapteng Beraroma Korupsi

3 Juni 2026
Menguak Monopoli Sempadan Sungai Di Jimbaran Wetan
Bidik

Menguak Monopoli Sempadan Sungai Di Jimbaran Wetan

3 Juni 2026
Aroma Hukum Terbeli, Penyelenggaran & Pemain Judi Sabung Ayam Aman
Bidik

Aroma Hukum Terbeli, Penyelenggaran & Pemain Judi Sabung Ayam Aman

3 Juni 2026
Next Post
Ketua LSM LAMI Sumbar Minta Penegak Hukum Usut Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.

Dugaan Pungli Suket Disnaker & Temuan LHP BPK Bapenda Provinsi Sumut

Kontraktor PLTA Pahae Julu Taput Belum Bayarkan Ganti Rugi, PLN Tidak Mau Membeli  Karena Terkait Perizinan

Borok Oknum Dalam Pembangunan PLTA Pahae Julu Makin Terbongkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

5 Juni 2026
Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

5 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!