ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Kajati Sumbar Diminta Usut Anggaran Mamin dan Asrama Siswa Kurang Mampu SMAN 2 Sumbar

Orang tua murid mengaku masih di bebankan membayar hingga jutaan rupiah

zonadinamikanews by zonadinamikanews
14 Mei 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar) Yuni Daru Winarsih

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar) Yuni Daru Winarsih

670
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLOK-Zonadinamikanews.com. Pada tahun 2024 SMA Negeri 2 Sumatera Barat, Kabupaten Solok, yang beralamat di jalan  Lintas sumatera – koto gaek guguk, Provinsi Sumatera Barat mendapatkan anggaran sebesar Rp. 736.800.000 dari APBD Provinsi Sumatera Barat, untuk biaya Makanan dan Minuman Siswa Kurang Mampu Sekolah Boarding SMAN 2 Sumatera Barat tahun anggaran 2024.

Tujuan sekolah boarding (sekolah berasrama) untuk memberikan pendidikan yang menyeluruh dan terstruktur yang mencakup aspek akademik, karakter, dan keterampilan hidup, serta untuk melatih kemandirian dan tanggung jawab siswa. Boarding school juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang mendukung dan mempromosikan rasa kebersamaan di antara siswa

BacaJuga ...

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

4 hari ago
Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

5 hari ago
Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai

Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai

1 minggu ago

Aroma dugaan penyelagunaan anggaran tersebut kini di rasakan oleh sejumlah orang rua murid, pasalnya para orang tua mengaku masih di bebankan Rp.1.450.000, Rp. 1.550.000, Rp.1. 650.000,  per bulan untuk biaya makan dan asrama.

“Kami heran melihat pihak SMA Negeri 2 Sumatera Barat, dimana anak kami dibebankan bayar yang di sebut SPP dengan angka berpariasi dari Rp.1.450.000, Rp. 1.550.000, Rp.1. 650.000,  per bulan alasanya untuk biaya makan dan asrama, sementara kami medapatkan informasi bahwa sekolah tersebut mendaptkan anggaran sebesar Rp. 736.800.000 untuk biaya Makanan dan Minuman Siswa Kurang Mampu Sekolah Boarding SMAN 2 Sumatera Barat’ ucap orang tua murid pada media ini.

Seraya berharap, semua pihak termasuk penegak hukum agar melakukan pengusutan akan anggaran dan uang yang Tarik dari kami orang tua murid, karena angka tersebut sangat memberatkan kami, harapnya.

Sementara sumber dalam lingkungan dinas Pendidikan sumatera barat, dengan tegas mengatakan, tidak ada alasan pihak sekolah untuk menarik dana untuk kegiatan sekolah boarding (sekolah berasrama), karena kegiatan tersebut sudah di biaya pemerintah provinsi sumatera barat, bila pihak sekolah menarik dana, pihak sekolah perlu di urus oleh penegak hukum, kami berharap, para control sosial, baik LSM dan media, silahkan melaporkan peristiwa tersebut pada penegak hukum untuk diusut tuntas, harap sumber.

Salah seorang tokoh masyarakat, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar) Yuni Daru Winarsih untuk memerintahkan jajaran turun ke bawah melakukan penyelidikan akan penggunaan dana Makanan dan Minuman Siswa Kurang Mampu Sekolah Boarding SMAN 2 Sumatera Barat.

Dugaan penyalagunaan wewenang tersebut mendapat respon dari kepala sekolah saat di konfirmasi media ini, terkait pungutan dan penggunaan dana BOS dengan mengatakan.

“waalaikumsalam wr.wb. kepada Pak Zulnazri yg terhormat. Saya yakin sebagai orang intelektual tentu bapak tdk akan percaya begitu saja dengan informasi tanpa bukti yg jelas. Saya menghargai keinginan bapak utk mendapatkan konfirmasi ttg penggunaan dana BOS dan dana sekolah yg bapak sebutkan.  Saya jadi heran Bapak dapat infonya dari mana. Jadi  BerdasarkanPerki (Peraturan Komisi Informasi) tentang keterbukaan publik di Indonesia mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 maka untuk mendapatkan in formasi yang akurat silahkan bapak buat surat permohonan ke PPID segeh SMA N 2 Sumatera Barat.  Kami akan menjawab pertanyaan Bapak.  Atas perhatiannya terima kasih, Pesan yang Bapak Kirimkan akan saya screnshoot, sebagai dokumentasi bagi PPID Segeh SMAN 2 Sumatera Barat” jawab kepsek.

No koment ya pak. bapak taat aturan saya begitu pula. Saya tegaskan sekali lagi sekolah itu adalah badan Publik, siapa saja yang meninginkan informasi dari badan publik maka harus taat pada UU. Jadi harus melalui PPID badan publik itu sendiri. Jika tdk memenuhi syarat maka Badan publik tdk akan terkena sanksi apapun

Oh iya satu lagi. Badan publik juga bisa melaporkan bapak dan media bapak ke dewan press jika bapak melakukan pencemaran nama baik

sesuai dg Undang-undang yang mengatur pengaduan media ke Dewan Pers adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. dan Selain itu, ada juga Peraturan Dewan Pers yang mengatur prosedur pengaduan, seperti Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

juga utk bapak semoga senantiasa berjalan dijalan yang benar, jalan yang selalu membawa kebaikan utk banyak umat. Jawab sang kepsek 13/5.

Sementara dana BOS tahun ajaran 2024 SMAN 2 Sumatera Barat mendapatkan anggaran pada tahap satu Rp 334.695.000 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.324.006, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 55.478.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 7.975.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 26.532.700, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 36.845.367, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.635.000, langganan daya dan jasa Rp 71.273.785, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 45.333.625, pembayaran honor Rp 50.970.000. Total Dana Rp 301.367.483.

Tahap dua Rp 334.591.215 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 800.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 51.430.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 12.892.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 19.719.260, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 82.791.915, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 13.830.000, langganan daya dan jasa Rp 88.043.317, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 19.790.025, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 28.536.000, pembayaran honor Rp 48.630.000. Total Dana Rp 366.462.517. (Z)

Previous Post

Kadin Cilegon dan Oknum Ormas Diduga Berupaya Memalak Proyek Rp. 5 M

Next Post

Program BukaDesa di Tarabunga, Dinsos, Kesehatan dan Dukcapil ‘Diserbu’ Warga

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.
Hukum & Kriminal

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

12 April 2026
Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP
Hukum & Kriminal

Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

11 April 2026
Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai
Hukum & Kriminal

Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai

9 April 2026
“Meledak” Dana 1 Miliar Balik di Menit 81 Bukan Iktikad Baik, Itu Pengakuan Dosa!
Hukum & Kriminal

“Meledak” Dana 1 Miliar Balik di Menit 81 Bukan Iktikad Baik

8 April 2026
Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi”
Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi”

7 April 2026
Miris! “Ditemukan Alat Hisap Sabu di Salah Satu Sekolah di Mandailing Natal
Hukum & Kriminal

Miris! “Ditemukan Alat Hisap Sabu di Salah Satu Sekolah di Mandailing Natal

4 April 2026
Next Post
Program BukaDesa di Tarabunga, Dinsos, Kesehatan dan Dukcapil ‘Diserbu’ Warga

Program BukaDesa di Tarabunga, Dinsos, Kesehatan dan Dukcapil 'Diserbu' Warga

Pelaku Pengerusakan Makin Merajalela, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Simalungun Dipropamkan

Pelaku Pengerusakan Makin Merajalela, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Simalungun Dipropamkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

33 Murid SMAN 1 Ampek Angkek Lulus SNBP dan 9 Orang SPAN PTKIN

33 Murid SMAN 1 Ampek Angkek Lulus SNBP dan 9 Orang SPAN PTKIN

15 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!