PURWAKARTA-Zonadinamikanews.com. Berdasarkan data yang didapatkan media ini, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, kabupaten Purwakarta, pada tahun 2024 Desa Cikopo mendaptkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat untuk program pembangunan Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS-SLRT) Sebesar Rp.450.000.000.
Dalam realiasai dilapangan akan penggunaan dana bantuan tersebut, diduga keras menyimpan tanda tanya besar dan terindikasi adanya praktek korupsi atau menyampaikan informasi yang kurang valit ke masyarakat luas akan besaran dana bantuan tersebut.
Dengan adanya perbedaan besaran jumlab bantuan dengan bukti yang di sampaikan pihak desa ke masyarakat luas, ada indikasi, bahwa penyampaian besaran dana tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga terlihat jelas, perbedaan nilai bantuan bertolak belakang dengan di lapangan.
Timbul pertanyaan, kemana sisah anggaran, dan kenapa nilai besaran bantuan yang di terima desa, tidak sesuai dengan besaran bantuan yang di cantumkan untuk pemberitahuan ke public dengan perbedaan angka yang sampai ratusan juta?.
Selain indikasi korupsi pada bantuan keuangan dari provinsi jawa barat tersebut, dugaan korupsi alokasi dana desa tahun 2022 juga menimbulkan tanda tanya,
Anggaran dana desa tahun 2022 untuk adalah untuk Pembangunan Lumbung Desa, bahwa dalam LPJ, besaran anggaran untuk pembangunan lumbung tersebut sebesar Rp 126.000.000 , namun berbeda dengan besaran anggaran yang tercantum pada prasasti yang di tempelkan di tembok Gedung aula dengan nilai Rp.80.000.000.Artinya ada dugaan mark up anggaran yang di cantumkan dalam LPJ tersebut.
Termasuk pada kegiatan Keadaan Mendesak atau BLT DD tahun 2022 sebesar Rp 345.600.000 untuk 96 KK penerima Dan bila di bagikan, Rp 345.600.000 : 96 KK, artinya setiap Kepala Keluarga mendapatkan Rp.3.600.000, namun menurut informasi yang kami dapatkan, bahwa masyarakat penerima BLT DD di Desa Cikopo tidak perna mendapatkan BLT DD sebesar Rp. 3.600.000/KK.
Indikasi korupsi dana desa tahun 2024 juga disinyalir terjadi seperti pada kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 9 UNIT Makanan Tambahan PMT untuk Kegiatan Posyandu Rp 27.000.000. Pembangunan Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 59 meter di Jalan Lingkungan RT.006/003 Rp 55.000.000
Pembangunan Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 350 meter Pembangunan Hotmix Jalan Lingkungan RT.005/002 Rp 200.000.000, Pemeliharaan Gedung 1 unit Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pembangunan Balai RW.007 Rp 80.250.00.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 40 paketOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honor Guru Ngaji Rp 20.000.000, Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ketahanan Pangan Hewani Rp 88.085.320.Keadaan Mendesak 40 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD Rp 72.000.000.
Surat konfirmasi melalui surat resmi yang di kirimkan oleh redaksi media ini, hingga dua kali, hingga berita ini di terbitkan, belum mendapat jawaban, bahkan saat di chat dan telepon melalui WhatsApp, sang kades tidak merespon.
Ikuti terus ulasan akan pemberitaan lanjutan akan media ini atas kejanggalan dalm penyerapan uang negara tersebut. (red)











