KARAWANG-Zonadinamikanews.com. H.Marjuni Irchandi, SH selaku ketua umum LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) meminta penegak hukum akan melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dana Pendidikan yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Arjun biasa di sapah pada media ini mengatakan, setiap dugaan praktek korupsi wajar di lakukan oleh penegak hukum, sebab proses hukum berawal dari dugaan, maka dengan tegas pihak meminta penegak hukum harus ambil langkah hukum, terbukti atau tidak itu urusan belakangan, yang terpenting periksa dulu, tegasnya.
“Bisa di simpulkan, tidak ada oknum pejabat pengguna uang negara tidak bermain dalam anggaran, tergantung oknumnya, apakah ganas atau punya hati, artinya mengambil keuantungan secara wajar atau kebangatan, itu saja” tambah Arjun.
Hal itu di katakana Arjun pada media ini guna menanggapi akan pemberitaan atas dugaan korupsi dana BOS di SMPN 1 Banyusari, Karawang.
“Kita akan melakukan kordinasi dengan penegak hukum atas dugaan tersebut, dengan tujuan agar penegak hukum bertindak sesuai prosedur, terbukti atau tidak urusan belakagan” ujar Arjun.
Hj, Sopiah selaku kepala sekolah, saat diminta tanggapanya atas pemberitaan media lewat pesan WhatsApp, yang bersangkutan memilih diam.
Diberitakan sebelumnya, SMPN 1 Banyusari belakangan ini menjadi sorotan media terkait pembelian baju batik seharga Rp125 ribu dan kaos olahraga Rp140 ribu di koperasi sekolah di SMPN 1 Banyusari disoal, kini Aroma dugaan korupsi di SMPN 1 Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mulai terendus atau di bongkar oleh salah seorang tenaga pendidik di sekolah yang disebut-sebut di bawa komanda ibu Hj.Sopiah selaku kepala sekolah. Indikasi korupsi tersebut terkait penyerapan dana BOS tahun 2024-2025.
Dikatakan, tanda-tanda rawanya praktek korupsi, karena pihak sekolah tidak menempelkan informasi akan penggunaan nada BOS di sekolah, yang seharusnya di pasang, guna keterbukaan informasi public, sehingga sebanyakan guru-guru tidak mengetahui percis akan penggunaan dana BOS tersebut, yang mengetahui hanya sebatas kepala sekolah, bendahara dan operator saja.
Selain berusaha menutupi ke public, juga disebut penggunaan dana BOS yang terlepas dari dugaan penggelembungan anggaran, contoh untuk kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 menghabiskan dana BOS mencapai Rp.249.040.600 di tambah tahun 2025 tahap satu Rp. Rp 210.984.500.
“Kami sebagai gur juga curiga terhadap pimpinan kami dalam penggunaan dana BOS selama ini, selain dugaan terjadi amrk up alokasi dana BOS, juga dugaan praktek pungli juga terjadi di tahun 2024, karena siswa di wajibkan muembeli LKS, sementara LKS itu di beli pakai dana BOS, dan seharusnya di berikan pada siswa secara cuma-cuma, termasuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasana sekolah yang menghabiskan ratusan juta, sementara pengamatan kami, perbaikan sapras tidak begitu terlihat artinya diduga keras tidak sebanding besaran anggaran yang keluar dengan kondisi fisik yang di perbaikai, cek aja di lingkungan sekolah, masih banyak yang rontok” terang tenaga pendidik yang meminta jatidirinya tersebut di rahasiakan.
Termasuk kegiatan Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain atau eskul, kelengkapan peserta eskul juga harus beli sendiri dan kerap memakai kaka kelas sebagai pelatih yang seharusnya ambil pelatih atau guru, sementara kaka kelas siswa yang di pakai pelatih eskul tidak di bayarkan, jadi kemungkinan besar honor pelatih di ambil siapa gitu saya kurang paham, tambah sumber.
Lebih jauh sumber membongkar, Indikasi pembelian fiktif seperti pembelian Penyediaan alat multimedia pembelajaran pun sangat kami ragukan fisiknya.
Berikut data alokasi dana BOS SMPN 1 Banyusari, Karawang yang diduga terjadi mark up anggaran disejumlah kegiatan. Tahap satu Rp 676.545.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 1219 Tanggal Pencairan 18 Januari 2024 untuk biaya kegiatan Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 129.928.000, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 54.723.000, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 86.044.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 68.998.300.
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.200.000, Langganan daya dan jasa Rp 14.350.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 135.167.700, Pembayaran honor Rp 177.094.000. Total Dana Rp 669.505.000
Tahap dua Rp 676.545.000, Tanggal Pencairan 12 Agustus 2024, untuk biaya kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru Rp 32.800.000, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 83.400.100, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 99.570.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 108.015.200, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 36.410.000, Langganan daya dan jasa Rp 18.645.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 113.872.900, Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 27.231.800, Pembayaran honor Rp 163.640.000. Total Dana Rp 683.585.000
Tahap satu Rp 709.845.000 Untuk Jumlah Siswa Penerima 1279, Tanggal Pencairan 22 Januari 2025 untuk biaya kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.500.000, Pengembangan perpustakaan Rp 128.915.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 49.120.000, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 73.850.200, Administrasi kegiatan sekolah Rp 54.633.300, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.940.000, Langganan daya dan jasa Rp 26.482.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 210.984.500, Pembayaran honor Rp 158.420.000. Total Dana Rp 709.845.000.
(tim)













