PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Perealisasian penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Nagari Malai V Suku, Batang Gasan , Kabupaten Padang Pariaman diduga ada kejanggalan. Sejumlah program pembangunan yang tercantum dalam laporan diduga fiktif dan mengalami mark up oleh oknum Wali Nagari setempat.
Salah satunya adalah Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Irigasi Jalan Usaha Tani Kantarok Rp 135.080.000 sebagai mana yang terterah dalam LPJ tahun 2024.
Berdasarkan penelusuran Media ini terdapat perbedaan mencolok antara laporan realisasi Dana Desa yang disampaikan Pemerintah Nagari dengan fakta lapangan. Sejumlah program tidak jelas pelaksanaannya, bahkan beberapa dinilai mubazir dan buang-buang anggaran.
Dugaan praktek korupsi yang di lancarkan oleh oknum nagari Malai V Suku Batang Gasan, agaknya sulit untuk di bantah, bagaimana tidak? Upaya klarifikasi yang di sampaikan oleh oknum nagari, semakin membuka tabir kejanggalan akan pengeplotan besaran anggaran.
Pasalnya, oknum nagari memberikan klarifikasi yang bertolak belakang dengan besaran angka yang di laporkan dalam LPJ, dengan apa yang di sampaikan wali nagari via chat WhatsApp pada media ini.
Wali nagari Malai V Suku Batang Gasan mengatakan, bahwa terkait kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Irigasi Jalan Usaha Tani Kantarok, dirinya menyampaikan rincian pembiayaan atau Penjelasan yang diberikan yakni Pembangunan Saluran Irigiasi Usaha Tani Korong Kantarok Merupakan PKTD 20% dari Dana Desa Nagari Malai V Suku, Pembangunan irigasi Dengan Volume 155 M³ (Kubik(Dalam Kubikasi) ) dilaksanakan dengan realisasi Dana Desa Sebesar Rp. 220.088.000,- dari Pagu Anggaran Rp. 223.438.040.
Rincian:
- Upah Pekerja/Tukang/Lansir Bahan : Rp. 83.865.000.
- Bahan / Material (Batu Kali, Pasir, Semen, Kerikil, Kayu Papan, Besi, Paku): Rp. 134.158.040.
- Alat (cangkul, Skop, Gerobak, Benang Ember Cor,) : Rp. 1.915.000.
- Oprasional TPK dan Prasasti : Rp. 3.500.000
Jumlah : Rp. 223.438.040
Dengan penjelasan yang janggal ini, semakin terungkap adanya dugaan praktek korupsi, pasalnya besaran biaya sebesar Rp. 135.080.000, yang di LPJ, bertobeda denga napa yang dijelaskan atau dirincikan oleh wali nagti, dimana biaya Pembangunan Saluran Irigiasi Usaha Tani Korong Kantarok Rp. 223.438.040.(z)












