Dugaan Penggelembungan Dana BOS di SMPN 3 Lubuk Basung Agam
Kabupaten Agam, Zonadinamikanews.com,- SMPN 3 Lubuk Basung yang berada di Jln. Jend. Sudirman No 625, Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menuai sorotan, pasalnya, terdapat beberapa kejanggalan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022, dengan modus Mark Up (penggelembungan) dalam sejumlah kegiatan sekolah.
Selain dugaan Mark up dana BOS di SMP 3 Lubuk Basung, dugaan pungutan liar juga terendus, bahwa ada dugaan pungli sebesar Rp 300 ribu/per murid pertahun.
Berdasarkan data yang terhimpun diketahui bahwa SMPN 3 Lubuk Basung mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS ) sebagai berikut:
Tahap Satu Rp 274.890.000 dan jenis kegiatan
1. pengembangan perpustakaan Rp 39.960.000
2. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 26.518.500
3. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 3.192.900
4. administrasi kegiatan sekolah Rp 24.548.500
5. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.800.000
6. langganan daya dan jasa Rp 13.024.700
7. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 13.032.500
8. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 2.250.000
9. pembayaran honor Rp 57.900.000
Total Dana Rp 187.227.100
Tahap Dua Rp 280.070.650 dan jenis kegiatan
1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.300.000
2. pengembangan perpustakaan Rp 9.840.000
3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 14.051.000
4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 21.101.300
5. administrasi kegiatan sekolah Rp 16.002.774
6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.300.000
7. langganan daya dan jasa Rp 23.833.761
8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 44.037.850
9. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 500.000
10. pembayaran honor Rp 90.575.000
Total Dana Rp 228.541.685
Tahap Tiga Rp 274.890.000 dan jenis kegiatan
1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.840.000
2. pengembangan perpustakaan Rp 12.807.000
3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 41.906.500
4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 58.470.900
5. administrasi kegiatan sekolah Rp 85.005.030
6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.245.000
7. langganan daya dan jasa Rp 40.118.590
8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 38.936.635
9. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 7.644.684
10. pembayaran honor Rp 96.300.000
Total Dana Rp 393.274.339
Menilik dari informasi yang dihimpun tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa memang ada upaya dari pihak pengelola dan penanggung jawab anggaran untuk melakukan upaya-upaya mark-up mata anggaran yang dikeluarkan dan bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi pembelanjaan fiktif dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok.
Dugaan praktek Mark up dana BOS tersebut, terindikasi kuat pada Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Tahap I Rp. 13.032.500, + Tahap II Rp. 44.307.850,+ Tahap III 38.936.635, Kegiatan Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp. 24.548.500,-, + Tahap II Rp. 16.002.774,- Tahap III Rp 85.005.030, Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler Tahap I Rp. 26.518.500 + Tahap II Rp. 14.051.000, + Tahap III Rp. 41.906.500, Pembayaran Honor Tahap I Rp. 57.900.000, + Tahap II Rp. 90.575.000,- + Tahap III Rp. 96.300.000.
Angka-angka ini benar di luar pemikiran akal sehat, sebab angka tersebut tidak sesuai fakta dilapangan, apalagi dalam kegiatan sarana prasarana, pembayaran honor dan pengembangan perpustakaan.
Dengan adanya temuan dilapangan maka dilakukan konfirmasi via telfon dengan Kepala Sekolah mengenai penggunaan Dana Bos Tahun 2022. “Lampiran keuangan sudah sesuai dengan Juknis Dana BOS, dan saya juga sudah di periksa oleh inspektorat serta BPK”. Ucapnya
“Saya tidak merespon pesan yang dikirim via WhatsApp, dikarenakan saya tidak bisa menjelaskannya melalui chat, jadi lebih baik bapak datang ke sekolah, nanti saya akan koordinasi dengan bendahara sekolah”. Tutupnya (z)