SIDOARJO-Zonadinamikanews.
Pendirian tower BTS di Desa Pagerwojo, yang sempat heboh di demo warga sekitar, yang akhirnya surut, damai, dibalik kesurutan suara warga, ada beberapa warga terdampak langsung yang belum mengetahui dan tidak pernah merasa mendapat surat ataupun sosialisasi pihak BTS PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ataupun pihak pemdes Pagerwojo, hal itu di tampik Achmad Mulyono selaku Kepala Desa Pagerwojo,” Semua warga terdampak sudah kami kondisikan, dengan nilai bervariasi 4-5jt tiap keluarga.” terang Mulyono.
Pernyataan Kepala Desa Pagerwojo, di patahkan oleh beberapa warga, Dy (48),” Pernyataan Kepala Desa Pagerwojo hanya keterangan kamuflase, faktanya beberapa tempat yang bersinggungan langsung dengan keberadaan tower BTS, bahkan tepat di samping tower BTS belum memberi izin, padahal terkait izin lingkungan sekitar merupakan syarat mutlak, terbitnya operasional pendirian tower.” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo adalah Yany Setyawan, di konfirmasi lewat seslulernya, memberikan jawaban,” akan mencari informasi terkait hal itu.” jawabnya.
Sedang Ridho Prasetyo Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, belum memberikan jawaban.
Terkait hal itu, Yoscan, pemerhati lingkungan antikorupsi, menegaskan,” ini akan menjadi buah simalakama, bagi unit organisasi dalam Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten sidoarjo, dimana bila belum menerbitkan ijin, apa saja kerja Satpol PP sebagai penegak hukum perda, bila sudah di keluarkanya ijin, berarti DPMPSP telah masuk angin, hal ini wajib di bongkar, agar Kabupaten Sidoarjo tidak ada oknum oknum nakal.” tegasnya.
(dr)









