TAPTENG—Zonadinamikanews. Aroma dugaan penyelewengan anggaran negara di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Sorotan kini tertuju tajam ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tapanuli Tengah atas sejumlah pos belanja yang dinilai janggal, tidak transparan, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pada minggu (3 Mei 2026), awak media menyoroti secara serius pengadaan meja dan kursi siswa senilai Rp30.000.000 melalui penunjukan langsung yang hingga kini tidak memiliki kejelasan. Tidak ada rincian jumlah set yang dibeli, tidak ada spesifikasi bahan, dan tidak ada keterbukaan kepada publik. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark-up atau pengadaan fiktif yang sengaja disamarkan.
Selain itu, terdapat belanja barang persediaan konsumsi sebesar Rp37.295.000, belanja operasional lainnya Rp108.480.000, belanja bahan Rp27.737.000 (tercatat dua kali dengan nominal sama), belanja honor operasional satuan kerja Rp20.808.000, serta belanja keperluan perkantoran sebesar Rp70.850.000. Seluruhnya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan realisasi Januari 2025.
Keberadaan item belanja yang berulang dengan nilai identik menjadi indikasi serius adanya dugaan manipulasi anggaran. Hal ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mengarah pada praktik penyimpangan yang sistematis.
Upaya konfirmasi resmi telah dilakukan oleh awak media melalui pesan tertulis kepada Kepala Sekolah MTsN 1 Tapanuli Tengah. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, kepala sekolah justru memblokir nomor wartawan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk nyata penghindaran dan sikap anti transparansi yang mencurigakan.
Pemblokiran tersebut bukan hanya mencederai etika pejabat publik, tetapi juga memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan dari publik. Sikap tertutup seperti ini tidak dapat ditoleransi, terlebih dalam pengelolaan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan.
Sebagai institusi pendidikan yang dibiayai oleh uang rakyat, MTsN 1 Tapanuli Tengah wajib membuka diri terhadap pengawasan publik. Jika tidak, maka patut diduga ada indikasi kuat penyimpangan yang disengaja.
Apabila dalam waktu 1×24 jam tidak ada klarifikasi resmi, maka persoalan ini layak dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Kementerian Agama untuk dilakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik kotor dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Tidak boleh ada ruang bagi oknum yang mencoba bermain-main dengan uang negara.(cijes)








