DELISERDANG-Zonadinamikanews.Makmur Efendy Sitompul.S.Pd,.M.Si. Kepala sekolah SMAN 1 Tanjung Morawa, masih memilih membisu alias bungkam, ketika media berusaha untuk mendapatkan klarifikasi terkait penyerapan uang negara yang di kucurkan ke sekolahnya dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS).
Dana BOS, yang digelontorkan pemerintah pusat dengan tujuan mulia untuk meringankan beban biaya operasional sekolah dan memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, namun kini banyak oknum pendidik yang menjadikan dana BOS tersebut sebagai lahan empuk bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab guna memperkaya diri dan keluarga.
Modus operandi korupsi pun beragam, mulai dari pemotongan dana secara ilegal, penggelembungan anggaran, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi serta kegiatan fiktif.
Agaknya modus ini diduga juga terjadi di SMAN 1 Tanjung Morawa. Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Selain kegiatan test minat dan bakat siswa kelas X sebesar Rp.36 juta yang diduga sangat rawan mark up anggaran, juga kegiatan pembayaran honor pelatihan bimbingan belajar untuk kls VII tgl 26/04/23, kode kegiatan 03.03.59, kode rekening 5.1.02.02.01.001
, no bukti BPU 74 nilai anggaran Rp.77.400.000 Dari dana BOS tahun ajaran 2023, diduga Fiktif.
Data tersebut terungkap buku kas umum tahunan (BKU) tahun ajaran 2023.
Bahkan ketika media menanyakan, dimana di lakukan kegiatan pelatihan bimbingan belajar utk kls VII? Serta Honor tersebut di bayarkan pada siapa? Kepada Makmur Efendy Sitompul.S.Pd,.M.Si. Kepala sekolah SMAN 1 Tanjung melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini di terbitkan belum memberikan jawaban.
Bungkamnya Makmur Efendy Sitompul.S.Pd,.M.Si semakin menimbulkan kecurigaan kuat bahwa indikasi korupsi yang di perankan semakin terbuka lebar.
Menurut sumber tidak ada hukumnya bahwa sekolah melakukan bimbingan belajar. bimbingan belajar mutlak dilakukan lembaga swasta, artinya pembayaran bimbel itu mandiri atau di bayar oleh siswa itu sendiri ke lembaga pendidikan tersebut.
Maka bila sekolah menganggarkan untuk pembayar honor pelatih bimbel. sementara siswa bimbel di luar, itu jelas melanggar aturan dan terindikasi kuat ada korupsi. Itu perlu di usut, tegas sumber.(tim)









