ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Peristiwa

Pelaku Penyerangan Terhadap Kafe Lute di Taput Akan di Laporkan

zonadinamikanews by zonadinamikanews
30 April 2026
in Peristiwa
A A
0
156
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAPUT –Zonadinamikanwes.Aksi anarkis berupa penyerangan dan penggeledahan paksa (sweeping) yang menyasar unit usaha sah kembali terjadi. Tim hukum dari Kantor Pengacara Yustitia OLT & Partners, yang mewakili Kafe Lute, angkat bicara keras menanggapi insiden yang menimpa klien mereka pada Kamis malam, 30 April 2026.

Legalitas Usaha Tak Terbantahkan
Dalam konferensi pers yang digelar secara tegas, Olsen Lumban Tobing, S.H., bersama rekannya Boy Marpaung, S.H., menegaskan bahwa Kafe Lute bukanlah usaha ilegal. Resto dan bar tersebut beroperasi dengan payung hukum yang jelas dan perizinan yang lengkap dari pemerintah.

BacaJuga ...

Terkait Pembayaran MBG Supplier vs SPPG Ricuh di Taput.

Terkait Pembayaran MBG Supplier vs SPPG Ricuh di Taput.

2 minggu ago
Diduga Akibat Berita, Seorang Wartawan di Taput di Aniaya Oknum Kades

Diduga Akibat Berita, Seorang Wartawan di Taput di Aniaya Oknum Kades

3 minggu ago
Fortuner Tabrak Pesepeda Motor  Hingga Meninggal di Toba

Fortuner Tabrak Pesepeda Motor Hingga Meninggal di Toba

1 bulan ago

Olsen memaparkan bukti otentik berupa dokumen perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU). “Secara hukum, usaha ini sah. Kami memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B&C) dengan nomor registrasi PB-UMKU: 250422001886600060001,” tegas Olsen sambil menunjukkan dokumen terkait.

Ia menambahkan bahwa segala aktivitas penjualan, baik minuman beralkohol kadar rendah maupun produk konsumsi lainnya, dilakukan sepenuhnya di bawah pengawasan regulasi yang berlaku. “Jadi, tuduhan-tuduhan miring itu sama sekali tidak berdasar karena semua operasional kami memiliki izin legal,” tambahnya.

Kecam Aksi Premanisme Berkedok Ketertiban tim hukum menyayangkan aksi sekelompok orang yang melakukan penyerangan di tengah malam. Menurut Olsen, tindakan tersebut bukanlah bentuk ketaatan hukum, melainkan pelanggaran nyata terhadap undang-undang dan gangguan terhadap ketertiban umum.

“Jika memang tujuannya adalah menyampaikan aspirasi atau demonstrasi, seharusnya dilakukan sesuai prosedur dengan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Tapanuli Utara. Menyerang tempat usaha orang lain secara beramai-ramai di tengah malam adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum,” ujar Olsen dengan nada tinggi.

Dugaan Penganiayaan dan Fitnah Keji
Selain kerusakan material dan gangguan operasional, Olsen juga mengungkap fakta yang lebih memprihatinkan. Diduga kuat terjadi aksi penganiayaan terhadap karyawan kafe.

“Ada oknum berinisial HLT yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kasir kami. Ini sudah masuk ranah pidana kekerasan,” ungkapnya.

Terkait tudingan adanya praktik prostitusi dan peredaran barang terlarang yang dijadikan alasan oleh kelompok penyerang, Olsen membantah hal tersebut dengan mentah-mentah. “Jangan asal melempar dalil tanpa bukti! Kami tantang, apa buktinya ada prostitusi? Apa buktinya ada barang ilegal? Jangan menggunakan fitnah untuk melegitimasi tindakan anarkis,” seru Olsen.

Ancaman Pidana Bagi Pelaku
Senada dengan Olsen, Boy Marpaung menekankan bahwa setiap orang yang terlibat dalam aksi tersebut dapat dijerat hukum pidana. Ia merujuk pada Pasal 274 KUHP terkait gangguan terhadap ketertiban umum.

“Pasal 274 KUHP sangat tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menimbulkan kegaduhan di tempat umum atau di hadapan orang banyak dapat dipidana. Aksi sweeping ilegal ini telah memenuhi unsur pidana tersebut,” jelas Boy.

Menempuh Jalur Hukum: “Identitas Sudah Dikantongi”
Menutup pernyataannya, Tim Hukum Yustitia OLT & Partners memastikan tidak akan tinggal diam atas kerugian moral maupun material yang dialami klien mereka. Mereka berkomitmen untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara rimba. Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum. Kami akan segera melaporkan oknum-oknum pelaku penyerangan ini dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas siapa dalang atau aktor intelektual di balik aksi ini. Identitas mereka sudah kami kantongi, dan kami pastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas,” pungkas Olsen.

(HENDRA CHRISTIAN SIREGAR)

Previous Post

Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?

Next Post

Indikasi Kegiatan “Fiktif” Dalam Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Terkait Pembayaran MBG Supplier vs SPPG Ricuh di Taput.
Peristiwa

Terkait Pembayaran MBG Supplier vs SPPG Ricuh di Taput.

17 April 2026
Diduga Akibat Berita, Seorang Wartawan di Taput di Aniaya Oknum Kades
Peristiwa

Diduga Akibat Berita, Seorang Wartawan di Taput di Aniaya Oknum Kades

13 April 2026
Fortuner Tabrak Pesepeda Motor  Hingga Meninggal di Toba
Peristiwa

Fortuner Tabrak Pesepeda Motor Hingga Meninggal di Toba

18 Maret 2026
Galian C Ilegal Untuk Proyek Jembatan Makan Korban di Madina
Peristiwa

Galian C Ilegal Untuk Proyek Jembatan Makan Korban di Madina

11 Maret 2026
Parah! Proyek TPS 3R Waduk Cincin Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Peristiwa

Parah! Proyek TPS 3R Waduk Cincin Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

4 Maret 2026
Peristiwa

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepsek SMPN 1 Lemahabang Karawang Memilih Bungkam

22 November 2025
Next Post

Indikasi Kegiatan "Fiktif" Dalam Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Indikasi Kegiatan “Fiktif” Dalam Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

30 April 2026
Pelaku Penyerangan Terhadap Kafe Lute di Taput Akan di Laporkan

Pelaku Penyerangan Terhadap Kafe Lute di Taput Akan di Laporkan

30 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!