MERANGIN-Zonadinamikanews.com Di kabupaten Merangin Provinsi Jambi ada puluhan desa yang mendapat pembuatan sirtifikat melalui program PTSL yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Kabupaten merangin termasuk dalam kategori 4 dan sebagai mana telah di tuang kan dalam SKB tiga mentri itu di boleh kan pungut biaya dari para masyarakat peserta pembuat sertifikat itu sebanyak Rp200.000 (Dua ratus ribu rupiah per sertifikat).
Namun ironis nya yang terjadi di desa-desa yang di telusuri media ini biaya pembuatan sertifikat sangat fantastis yang terjadi di desa-desa seputaran kabupaten merangin bervariasi dari 200 ribu ,350 ribu ,500 ribu 1 juta , bah kan ada yang mencapai 2,5 juta per sertifikat.
Dan ini merupakan hal yang sangat merugikan para masyarakat pembuat sertifikat yang seharus nya di bayar dengan biaya yang cukup ringan.
Tujuan pemerintah menciptakan program tersebut adalah untuk penyetaraan agar masyarakat miskin memiliki hak milik atas tanah sama seperti orang kaya, orang kaya mampu membuat sertifikat walaupun dengan biaya yang cukup tinggi, sedangkan orang miskin tak mampu membayar biaya pembuatan sertifikat umum dengan biaya yang cukup tinggi.
Oleh karena itulah pemerintah membuat program yang dulu nya prona, realis dan sekarang PTSL agar para masyarakat yang punya tanah walau pun sedikit agar memiliki sirtifikat sebagai mana yang di miliki orang kaya.
Tapi sangat di sayangkan program pemerintah ini di duga di jadikan kesempatan dan ajang untuk menguras uang masyarakat oleh para mavia yang tak bertanggung jawab.
Dan ini diduga ada kerjasama nya dg oknum yang bertugas di Kantor BPN Merangin.
Kenapa demikian, dari praktek pengukuran saja ada di suatu desa yang mendapat pembuatan sertifikat PTSL yang menurut informasi di jadwalkan pengukuran habis lebaran idul fitri belakangan ini, tapi yang terjadi di sebelum bulan puasa/Ramadan telah di adakan pengukuran hingga sampai bulan puasa dekat waktu lebaran idul Fitri”
Disini kuat dugaan terjadi nya curi star terkait pengukuran .
Disini juga diduga bahwa adanya kongkalingkong antara pihak panitia pembuatan sirtifikat di desa dengan oknum yang bekerja di kantor BPN kab.merangin terkait pembuatan sirtifikat PTSL di desa-desa yang dimaksud dengan biaya yamg di pungut dari warga sangat lah pantastis.
Kabid pemetaan Puji yang membidangi terkait pembuatan sirtifikat tersebut saat di konfirmaai media ini mengatakan bahwa pihak BPN tidak pernah membenarkan pungutan diatas yang telah di tetap kan SKB tiga mentri untuk wilayah 4 yakni Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) per sirtifikat kata nya.
Dan saat di minta tanggapannya terkait pungutan diatas yang telah di tentukan, kalu itu terjadi maka saya tegas kan agar dapat di kembalikan.ucap pihak BPN.
Dan kami dari pihak BPN akan beri surat himbauan kepada setiap desa- desa yang mendapat program pembuatan sertifikat tersebut pungkas Puji kabid pemetaan.
Disini agar apa yang di ucap kan kabid tersebut agar dapat terwujud dan uang masyarakat yang di pungut melebihi kentuan agar dapat di kembalikan.
Dan di harapkan juga kepada aparat penegak hukum kabupaten Merangin agar dapat mengawasi menelusuri ada nya dugaan praktek pungli yang merajalela di wilayah hukum polres merangin ini. (Yzd).