MEDAN-Zonadinamikanews.com. Tiga tenaga pendidik SD swasta HKBP Padang Bulan merasa mendapat ketidak adilan dari ketua yayasan, bahkan oknum ketua yayasan dinilai telah bertindak sewenang-wenang bak raja tega menghilangkan hak tiga orang tenaga pendidik
Dimana tindakan ketua yayasan melakukan pemecatan yang diduga tidak mengacu pada undang-undang, pemberhentian terhadap tiga tenaga pengajar tersebut, tanpa adanya surat pemberitahuan sebelumnya, dan bila melakukan kesalahan, ke tiga pendidik tersebut tidak perna mendapatkan surat peringatan sama sekali.
Tindakan dugaan diktator oknum ketua yayasan HKBP di sinyalir telah melanggar permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan yg diatur pada pasal 2ayat 3 huruf 2a mencakup perlindungan terhadap tindakan kekerasan, ancaman. Diskriminatif intimidasi dan prilaku yang tidak adil.
Sementara ketua yayasan HKPB mengaku, bahwa pemecatan pada tenga pendidik tersebut, dirinya ngotot, bahwa pemberhentian guru honor sudah sesuai UU Cipta Karya, karena mereka sudah habis kontrak.
Terkait pengakuan ketua yayasan menganai kontak, dibantah oleh ketiga tenaga pendidik tersebut, menurut oknum guru honor yang diberhentikan mereka tidak pernah melamar menjadi tenaga pendidik melalui kontrak dan kami tidak pernah membuat kesepakatan kontak.
Dan kami adalah guru honor yang sudah karena sudah memiliki NUPTK dan terdaftar di DAPODIK .12/juli,kami masih mendatangi sekolah untuk menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik namun satpam tidak memperbolehkan kami masuk ke lingkungan.ujar tenaga pendidik tersebut.
Kami sangat terkejut setelah menerima surat pemecatan dari ketua yayasan, sementara kami sudah memiliki di NU PTK dan terdaftar di DAPODIK, tambah tenaga pendidik tersebut.
“Kami meminta kepada dinas pendidikan kota Medan dan Provinsi dan kepada menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia agar menindak tegas oknum yang bermain disekolah SD swasta HKBP Padang Bulan. Tuturnya ke wartawan media ini. (Tim)