ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Dugaan Korupsi Dana BOS dan PIP di SMAN 11 Tangerang, LSM JAM Banten Angkat Bicara

siap membawa ke ranah hukum

zonadinamikanews by zonadinamikanews
11 Oktober 2025
in Bidik
A A
0
ilustrasi

ilustrasi

212
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG-Zonadinamikanews.com. Menyikapi akan pemberitaan media ini, terkait dugaan korupsi dana BOS di SMAN 11 Kabupaten Tangerang, N.Sujana Akbar selaku Sekretaris Umum DPP. JAM-Banten (Dewan Pimpinan Pusat – Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) angkat bicara.

Dirinya mengafresiasi akan control media ini terhadap para pengguna anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang memang, bahwa dalam pengalokasianya di sangat rawan terjadi dugaan praktek korupsi dengan berbagai modus.

BacaJuga ...

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

4 jam ago

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

9 jam ago
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

1 hari ago

Dugaan itupun sudah menjadi temuan akan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap bahwa 12% sekolah masih menyalahgunakan dana BOS. Temuan ini mencerminkan masih rapuhnya integritas dalam sistem pendidikan nasional. Modus penyelewengan pun beragam—mulai dari pemotongan dana hingga praktik nepotisme dan laporan fiktif. Kata N.Sujana Akbar.

Ditegaskan oleh N Sujana pihak SMAN 11 Kabupaten Tangerang yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan juknis, itu sudah pasti menyalahi, karena dalam pengalokasian dana Pendidikan tersebut, wajib mengacu pada juknis.

“ Kalau kita perhatikan atas dugaan pelanggaran terhadap petunjuk teknis 2024, di dalam kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana yang menghabiskan dana BOS hingga tahap satu Rp 227.759.000+ tahap dua Rp 845.540.797=Rp.1.073.299.797, hingga mencapai kurang lebih 51%, sementara dalam juknis hanya maksimal 20%, patut dicurigai, apakah fisik di lapangan benar-benar terserap sebesar itu, saya curiga, selain sudah tidak sesuai juknis, fisiknya pun di pertanyakan, ini akan menjadi catatan kami, dan kami akan melakukan audensi dengan dinas pendidika provinsi banten” tegas N. Sujana.

Selain dugaan korupsi dana BOS, program PIP di SMAN 11 Kabupaten Tangerang pun di curigai ada yang tidak beres, kami menduga ada konsfirasi tidak elok dan berpotensi merugikan keuangan negara, pasalnya, sesuai informasi yang kami dapatkan, bahwa tahun 2023 sejumlah siswa mendapkan program PIP, dan tahun 2024 sama sekali siswa tidak mendapatkan, dan tahun 2025 kembali siswa menerima, ada apa di tahun 2024 sehingga siswa tidak menerima, kata N . Sujana dengan nada tanya.

Diberitakan sebelumnya, SMAN 11 yang beralamat di Jl. K.H. Hasyim Ashari No.Km.1, Sepatan, Kec. Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, di ketahui mendapatkan dana BOS tahun 2024 hingga mencapai Rp. 2 miliar lebih yang diperuntuhkan untuk biaya sejumlah kegiatan sekolah.

Dugaan penggelembungan anggaran, indikasi kuat terjadi pelanggaran petunjuk teknis 2024, di dalam kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana yang menghabiskan dana BOS hingga tahap satau Rp 227.759.000+ tahap dua Rp 845.540.797=Rp.1.073.299.797, artinya dengan besaran angka tersebut mencapai kurang lebih 51%.

“Penegak hukum harus menyikapi informasi ini, panggil dan periksa oknum kepsek, apakah benar ada fisik sesuai besaran anggaran yang diplot dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasana yang sudah melanggar juknis tersebut” harap N. Sujana

Sementara dalam juknis BOS 2024 menegasakan, bahwa untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah maksimal 20 % yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kerusakan ringan pada bangunan nonstruktural dan perawatan taman, dengan alokasi maksimal 20% dari total pagu dana BOS yang diterima sekolah dalam satu tahun anggaran.

Pembiayaan ini harus dirinci dengan baik dalam ARKAS dan mencakup bahan bangunan serta upah tukang, sementara perbaikan yang lebih besar dialihkan ke sumber pendanaan lain. Perbaikan kerusakan ringan pada bangunan nonstruktural, seperti penutup atap, plafon, dan pengecatan, Perawatan taman. atau tingkat kerusakan 30 %.

Dengan menghabiskan dana BOS Rp.1.073.299.797 dalam tahun 2024 dan tidak sesuai dengan juknis BOS, patut diduga,bahwa pihak sekolah melakukan unsur kesengajaan pelanggaran dan berpotensi upaya memperkaya diri dan mengorban dan Pendidikan.

Dicurigai, bahwa besaran dana untuk pemeliharaan diduga tidak sesuai dengan fisik perbaikan di lapangan, atau terindikasi rekayasa dokumen pelaporan dana BOS.

Aroma dugaan penggelembungan anggaran juga terjadi pada kegiatan Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.

Ketika media ini berupaya mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah dengan mengirimkan surat konfirmasi serta mengajukan sejumlah pertanyaan, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikak jawaban.

Berikut data alokasi dana BOS SMAN 11 Kabupaten Tangerang   tahun ajaran 2024 yang terindikasi kuat terjadi dugaan penggelembungan anggaran.

Tahap satu Rp 1.212.530.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 1606, Tanggal Pencairan 18 Januari 2024, untuk biaya kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.640.000, Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 472.128.000, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 22.160.000, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 31.090.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 267.489.000, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 13.255.000 , Langganan daya dan jasa Rp 120.824.864, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 227.759.000 Total Dana Rp 1.173.345.864.

Tahap dua Rp 1.212.530.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 1606, Tanggal Pencairan 09 Agustus 2024 Penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.360.000 Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 45.080.000, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 4.160.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 184.358.000, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 13.110.000, Langganan daya dan jasa Rp 121.652.476, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 845.540.797, Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 21.000.000 Total Dana Rp 1.250.261.273 . (tim)

Previous Post

Sekelas PT Laksanakan Rehab Gedung Pustu Terik, Diduga Asal Asalan.

Next Post

Korwil Pendidikan XIII Mandailing Natal Lecehkan Lambang Negara

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?
Bidik

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Kepsek SMPN 2 Tarutung Bungkam Saat di Konfirmasi Soal Dana BOS

15 April 2026
Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?
Bidik

Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?

14 April 2026
Bidik

Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Mark Up

14 April 2026
Next Post
Korwil Pendidikan XIII Mandailing Natal Lecehkan Lambang Negara

Korwil Pendidikan XIII Mandailing Natal Lecehkan Lambang Negara

Sosialisasi Program Makan Bergizi di Banten

Sosialisasi Program Makan Bergizi di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

16 April 2026

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!