ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Korwil Pendidikan XIII Mandailing Natal Lecehkan Lambang Negara

Kibarkan bendera merah putih yang robek

zonadinamikanews by zonadinamikanews
11 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
247
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADINA-Zonadinamikanews.com.Bendera Merah Putih, simbol resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terlihat dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, dan kusam di halaman .kordinator wilayah XIII kecamatan Ranto Baek kabupaten Mandailing Natal yang di komandoi oleh Hasan Harahap sebagai kepala cabang dinas pendidikan.

Pemandangan yang memprihatinkan ini didokumentasikan langsung oleh media hari ini Sabtu jam 11.57 wib

BacaJuga ...

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

6 jam ago
Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

4 hari ago
Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

5 hari ago

Tindakan konyol oleh Hasan Harahap   layak mendapatkan saksi karena telah melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU No. 24 Tahun 2009 berupa pidana hingga denda ratusan juta rupiah.

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 66.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi Pasal 67.

Dari tindakan Hasan Harahap nekat atau membiarkan dan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Sejumlah masyarakat yang melihat kondisi lambang negara yang rusak namun tetap dikibarkan, menyayangkan pihak dinas pendidikan dan itu sudah lama dibiarkan begitu l. terang warga

Seraya berharap agar mencopot dan menghukum Hasan Harahap karena diduga sengaja melakukan pelecehan pada lambang negara.(Mhs)

Previous Post

Dugaan Korupsi Dana BOS dan PIP di SMAN 11 Tangerang, LSM JAM Banten Angkat Bicara

Next Post

Sosialisasi Program Makan Bergizi di Banten

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

16 April 2026
Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.
Hukum & Kriminal

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

12 April 2026
Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP
Hukum & Kriminal

Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

11 April 2026
Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai
Hukum & Kriminal

Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai

9 April 2026
“Meledak” Dana 1 Miliar Balik di Menit 81 Bukan Iktikad Baik, Itu Pengakuan Dosa!
Hukum & Kriminal

“Meledak” Dana 1 Miliar Balik di Menit 81 Bukan Iktikad Baik

8 April 2026
Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi”
Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi”

7 April 2026
Next Post
Sosialisasi Program Makan Bergizi di Banten

Sosialisasi Program Makan Bergizi di Banten

Pemilihan Pengurus, Andreas Tarigan Jadi Ketua Mamre Runggun Pematangsiantar

Pemilihan Pengurus, Andreas Tarigan Jadi Ketua Mamre Runggun Pematangsiantar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

16 April 2026

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!