MADINA-Zonadinamikanews.com.Bendera Merah Putih, simbol resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terlihat dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, dan kusam di halaman .kordinator wilayah XIII kecamatan Ranto Baek kabupaten Mandailing Natal yang di komandoi oleh Hasan Harahap sebagai kepala cabang dinas pendidikan.
Pemandangan yang memprihatinkan ini didokumentasikan langsung oleh media hari ini Sabtu jam 11.57 wib
Tindakan konyol oleh Hasan Harahap layak mendapatkan saksi karena telah melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU No. 24 Tahun 2009 berupa pidana hingga denda ratusan juta rupiah.
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 66.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi Pasal 67.
Dari tindakan Hasan Harahap nekat atau membiarkan dan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Sejumlah masyarakat yang melihat kondisi lambang negara yang rusak namun tetap dikibarkan, menyayangkan pihak dinas pendidikan dan itu sudah lama dibiarkan begitu l. terang warga
Seraya berharap agar mencopot dan menghukum Hasan Harahap karena diduga sengaja melakukan pelecehan pada lambang negara.(Mhs)













