ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Diduga Palsukan Tanda Tangan Dalam Proposal HUT RI 80 di Tapteng

Korban buka laporan di polres tapteng

zonadinamikanews by zonadinamikanews
13 Agustus 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
193
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAPTENG-Zonadinamikanews.com.Terungkap dari Rekaman Suara, Anggiat Marito Lawan Dugaan Pembunuhan Karakter

Anggiat Marito, warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Pandan, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, pemalsuan tanda tangan, dan upaya kriminalisasi terhadap dirinya ke Polres Tapanuli Tengah, Selasa (12/8/2025).

BacaJuga ...

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

3 jam ago
Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK

Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK

5 hari ago
Oknum BKD Taput Diduga Lindungi Oknum PPPK Terpidana Asusila

Oknum BKD Taput Diduga Lindungi Oknum PPPK Terpidana Asusila

1 minggu ago

Laporan ini diajukan berdasarkan Surat Pengantar Laporan yang ditujukan kepada Kapolres Tapanuli Tengah cq. Kasat Reskrim. Dalam surat tersebut, Anggiat menjelaskan kronologi kejadian, di mana ia dituduh oleh oknum Ketua Umum salah satu Organisasi Mahasiswa Islam berinisial RHP telah mengaku sebagai ketua umum dan membubuhkan tanda tangan pada proposal kolaborasi peringatan HUT RI ke-80.

Padahal, Anggiat mengaku tidak mengetahui sama sekali perihal proposal tersebut dan telah purna tugas dari organisasi itu sejak awal tahun 2024. Ironisnya, ia mendengar kabar bahwa dirinya justru dilaporkan ke kepolisian oleh oknum ketua organisasi tersebut.

Namun, hasil investigasi pribadi bersama beberapa ketua organisasi yang diduga juga menjadi korban pemalsuan tanda tangan membuahkan titik terang. Anggiat mengaku memiliki bukti rekaman suara yang memperkuat dugaan bahwa kasus ini diketahui oleh pengurus berinisial AGP dan IAS, dan mengarah pada upaya pembunuhan karakter.

Dalam laporannya, Anggiat menyertakan bukti berupa tangkapan layar tuduhan, ancaman pelaporan ke polisi, dan rekaman suara pengakuan terduga pelaku. Ia menilai peristiwa ini merupakan rekayasa yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan nama baiknya.

“Ini jelas merugikan saya secara moral dan nama baik. Saya meminta pihak kepolisian memproses dan menangkap dalang di balik peristiwa ini,” tulis Anggiat dalam laporan resmi.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Tanda Tangan, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITEE mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang ancaman pidananya hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(zdn)

Previous Post

Rekanan Yang Mengerjakan Penurapan Di dusun Kali Jeruk Diduga Perusahaan Fiktif

Next Post

Saat Diskusi, Begini Kata Kemenag Karawang Soal Izin Pendirian Rumah Ibadah

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual
Hukum & Kriminal

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

30 April 2026
Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK
Hukum & Kriminal

Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK

25 April 2026
Oknum BKD Taput Diduga Lindungi Oknum PPPK Terpidana Asusila
Hukum & Kriminal

Oknum BKD Taput Diduga Lindungi Oknum PPPK Terpidana Asusila

23 April 2026
Di Mandailing Natal Ada Jurnalis di Intimidasi Oleh Oknum TNI Saat Konfirmasi
Hukum & Kriminal

Di Mandailing Natal Ada Jurnalis di Intimidasi Oleh Oknum TNI Saat Konfirmasi

21 April 2026
Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar
Hukum & Kriminal

Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar

19 April 2026
Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian
Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

17 April 2026
Next Post
Saat Diskusi, Begini Kata Kemenag Karawang Soal Izin Pendirian Rumah Ibadah

Saat Diskusi, Begini Kata Kemenag Karawang Soal Izin Pendirian Rumah Ibadah

Kejati Sumbar Hadirkan Edukasi Hukum Bagi Siswa

Kejati Sumbar Hadirkan Edukasi Hukum Bagi Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Di RSUD Tarutung Telah Buka Poli Jantung dan Unit Diklat, Siap Jadi RS Rujukan

Di RSUD Tarutung Telah Buka Poli Jantung dan Unit Diklat, Siap Jadi RS Rujukan

30 April 2026

Aroma Korupsi Dana Pendidikan di SMKN 4 Padangsidimpuan

30 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!