ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Dana Nagari di Padang Pariaman Diduga Jadi Bancakan Sejumlah Oknum Nagari

zonadinamikanews by zonadinamikanews
12 Desember 2025
in Bidik
A A
0
Ilustrasi

Ilustrasi

264
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Alokasi Dana Nagari di 103 nagari di Kabupaten Padang Pariaman diduga menjadi ajang korupsi berjamaah. Dugaan ini mencuat setelah munculnya berbagai laporan terkait penggunaan dana yang tidak transparan dan diduga diselewengkan oleh oknum wali nagari beserta perangkat nagari.

Dana Nagari adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke Nagari (unit pemerintahan adat di Sumatera Barat, setara desa) untuk membiayai pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat, serupa dengan Dana Desa untuk desa-desa di daerah lain di Indonesia. Tujuannya agar pembangunan merata dari pusat kota hingga pelosok dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari.

BacaJuga ...

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

23 jam ago

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

1 hari ago
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

2 hari ago

Menurut informasi yang beredar, dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat justru tidak memberikan dampak signifikan.

Setiap Nagari Dialokasikan Dana Nagari Sebesar 1 Milyar Lebih, tetapi sering kali di salahgunakan peralisasiannya oleh pengurus Oknum Wali Nagari dan perangkat nagari.
Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri oleh oknum perangkat nagari setempat.

Di kabupaten Padang Pariaman ada 103 Nagari, akan tetapi kebanyakan dari Wali Nagari dan Perangkat Nagari menyalahi aturan dalam perealisasian dana Nagari tersebut. Jadi disini kami minta Penegakan hukum jangan tutup mata dan telinga dengan masalah yang ada, Karena Dana Nagari yang ada semuanya sudah banyak menyalahi aturan dalam perealisasian dan pengelolaannya.

“Kepala Inspektorat dan Kepala DPMD Padang Pariaman, Tutup mata dalam pembinaan dana nagari yang ada di Padang Pariaman, Kami minta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit terhadap dana Nagari yang ada di Padang Pariaman, agar jelas kemana saja pengelolaannya. Ungkap salah satu tokoh masyarakat nagari yang tidak mau di sebutkan namanya.

Seperti hal nya pada setiap Proyek fisik yang dikelola oleh Nagari, wali nagari selalu menerima fee 10% per proyek. Jika ini terjadi pada 103 nagari yang ada di padang pariaman, sama saja uang negara untuk kepentingan pribadi dan meperkaya perangkat nagari bukan mensejahterahkan masyarakat.

Program Wali Nagari merujuk pada serangkaian kegiatan dan kebijakan yang dijalankan oleh Wali Nagari untuk memimpin dan mengelola pemerintahan nagari, yang mencakup pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan, dan pelayanan publik. Namun berbeda hal nya dengan yang terjadi di 103 nagari yang ada di padang pariaman.

Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ada 12 Larangan Perangkat Desa

1. Merugikan Kepentingan Umum: Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
2. Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Keluarga, atau Golongan: Perangkat desa tidak boleh mengambil keputusan yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu secara tidak sah.
3. Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak, dan/atau Kewajiban: Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain dilarang keras.
4. Melakukan Tindakan Diskriminatif: Perangkat desa wajib memperlakukan semua warga secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.
5. Menjadi Pengurus Partai Politik: Perangkat desa dilarang menjadi pengurus atau anggota aktif partai politik untuk menjaga netralitas.
6. Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang: Keterlibatan dalam organisasi yang dilarang oleh pemerintah tidak diperbolehkan.
7. Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN): Perangkat desa harus menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam menjalankan tugasnya.
8. Menerima Uang, Barang, dan/atau Jasa dari Pihak Lain: Penerimaan gratifikasi yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan dilarang.
9. Menjadi Perantara untuk Mendapatkan Keuntungan: Perangkat desa tidak boleh bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan keuntungan dari pihak lain.
10. Terlibat dalam Kampanye Pemilu atau Pilkada: Perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah untuk menjaga netralitas.
11. Melanggar Sumpah/Janji Jabatan: Perangkat desa wajib mematuhi sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan saat dilantik.
12. Meninggalkan Tugas Selama 60 Hari Kerja Berturut-turut Tanpa Alasan Jelas: Ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan selama 60 hari kerja berturut-turut merupakan pelanggaran serius.
(Tim).

Previous Post

Alokasi Dana BOS di SMAN Cimanggung Sumedang Menyisakan Aroma Korupsi

Next Post

Benarkah Oknum Dinas PUBMSDA Gunakan Jasa Konsultan Pengawas Bayangan ?

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?
Bidik

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Kepsek SMPN 2 Tarutung Bungkam Saat di Konfirmasi Soal Dana BOS

15 April 2026
Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?
Bidik

Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?

14 April 2026
Bidik

Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Mark Up

14 April 2026
Next Post
Benarkah Oknum Dinas PUBMSDA Gunakan Jasa Konsultan Pengawas Bayangan ?

Benarkah Oknum Dinas PUBMSDA Gunakan Jasa Konsultan Pengawas Bayangan ?

Kecamatan Silaen Jadi Sentra Budaya Batak lewat Festival Gondang Naposo 2025

Kecamatan Silaen Jadi Sentra Budaya Batak lewat Festival Gondang Naposo 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Tatang & Ade Suherman Petugas PJT  II Seksi Rengasdengklok Awasi  Normalisasi Saluran Sekunder Sasak

Tatang & Ade Suherman Petugas PJT II Seksi Rengasdengklok Awasi Normalisasi Saluran Sekunder Sasak

17 April 2026

Ada Yang Aneh Dalam Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Mutiara Agam

17 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!