Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Alokasi Dana Nagari di 103 nagari di Kabupaten Padang Pariaman diduga menjadi ajang korupsi berjamaah. Dugaan ini mencuat setelah munculnya berbagai laporan terkait penggunaan dana yang tidak transparan dan diduga diselewengkan oleh oknum wali nagari beserta perangkat nagari.
Dana Nagari adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke Nagari (unit pemerintahan adat di Sumatera Barat, setara desa) untuk membiayai pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat, serupa dengan Dana Desa untuk desa-desa di daerah lain di Indonesia. Tujuannya agar pembangunan merata dari pusat kota hingga pelosok dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari.
Menurut informasi yang beredar, dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat justru tidak memberikan dampak signifikan.
Setiap Nagari Dialokasikan Dana Nagari Sebesar 1 Milyar Lebih, tetapi sering kali di salahgunakan peralisasiannya oleh pengurus Oknum Wali Nagari dan perangkat nagari.
Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri oleh oknum perangkat nagari setempat.
Di kabupaten Padang Pariaman ada 103 Nagari, akan tetapi kebanyakan dari Wali Nagari dan Perangkat Nagari menyalahi aturan dalam perealisasian dana Nagari tersebut. Jadi disini kami minta Penegakan hukum jangan tutup mata dan telinga dengan masalah yang ada, Karena Dana Nagari yang ada semuanya sudah banyak menyalahi aturan dalam perealisasian dan pengelolaannya.
“Kepala Inspektorat dan Kepala DPMD Padang Pariaman, Tutup mata dalam pembinaan dana nagari yang ada di Padang Pariaman, Kami minta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit terhadap dana Nagari yang ada di Padang Pariaman, agar jelas kemana saja pengelolaannya. Ungkap salah satu tokoh masyarakat nagari yang tidak mau di sebutkan namanya.
Seperti hal nya pada setiap Proyek fisik yang dikelola oleh Nagari, wali nagari selalu menerima fee 10% per proyek. Jika ini terjadi pada 103 nagari yang ada di padang pariaman, sama saja uang negara untuk kepentingan pribadi dan meperkaya perangkat nagari bukan mensejahterahkan masyarakat.
Program Wali Nagari merujuk pada serangkaian kegiatan dan kebijakan yang dijalankan oleh Wali Nagari untuk memimpin dan mengelola pemerintahan nagari, yang mencakup pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan, dan pelayanan publik. Namun berbeda hal nya dengan yang terjadi di 103 nagari yang ada di padang pariaman.
Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ada 12 Larangan Perangkat Desa
1. Merugikan Kepentingan Umum: Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
2. Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Keluarga, atau Golongan: Perangkat desa tidak boleh mengambil keputusan yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu secara tidak sah.
3. Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak, dan/atau Kewajiban: Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain dilarang keras.
4. Melakukan Tindakan Diskriminatif: Perangkat desa wajib memperlakukan semua warga secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.
5. Menjadi Pengurus Partai Politik: Perangkat desa dilarang menjadi pengurus atau anggota aktif partai politik untuk menjaga netralitas.
6. Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang: Keterlibatan dalam organisasi yang dilarang oleh pemerintah tidak diperbolehkan.
7. Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN): Perangkat desa harus menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam menjalankan tugasnya.
8. Menerima Uang, Barang, dan/atau Jasa dari Pihak Lain: Penerimaan gratifikasi yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan dilarang.
9. Menjadi Perantara untuk Mendapatkan Keuntungan: Perangkat desa tidak boleh bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan keuntungan dari pihak lain.
10. Terlibat dalam Kampanye Pemilu atau Pilkada: Perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah untuk menjaga netralitas.
11. Melanggar Sumpah/Janji Jabatan: Perangkat desa wajib mematuhi sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan saat dilantik.
12. Meninggalkan Tugas Selama 60 Hari Kerja Berturut-turut Tanpa Alasan Jelas: Ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan selama 60 hari kerja berturut-turut merupakan pelanggaran serius.
(Tim).












