TAPUT-Zonadinamikanews. “Penggunaan dana BOS thn 2025 sudah kami LPJ kan ke inspektorat dan BPK. Dan sudah mereka periksa” jawab Daniel Simanjuntak sebagai kepala sekolah SMP Negeri 2 Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Namun ketika media meminta agar menjawab sejumlah pertanyaan yang di ajukan oleh media ini, Daniel Simanjuntak berusaha “mengumpat” atau menghindari komunikasi dengan cara memblokir nomor WhatApp wartawan, dugaan pemblokiran tersebut terbukti ketika pesan yang kirim media langsung ceklis satu hingga saat ini.
Upaya menghindari wartawan, terungkap , bahwa tidak terpasangnya papan informasi penggunaan dana BOS yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Sebagaimana di tegaskan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 173/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tujuan Papan Informasi, Memberikan informasi kepada masyarakat tentang penggunaan dana BOS,Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana BOS, dan dalam papan Informasi, di jelaskan Jumlah dana BOS yang diterima, Rincian penggunaan dana BOS,Tujuan penggunaan dana BOS, Hasil penggunaan dana BOS.
Tidak terpasangnya papan informasi tersebut juga di benarkan oleh salah seorang guru pada media ini, saat berbincang-bincang dengan media ini.
” Tidak ada kami memang papan informasi dana BOS di sekolah” jawabnya singkat.
Pengakuan tersebut , bahwa pihak SMPN 2 Tarutung layak mendapat Sanksi Hukum sesuai Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Sekolah dapat dikenakan sanksi hukum jika tidak memenuhi standar pendidikan, termasuk tidak memasang papan informasi dana BOS. Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Sekolah dapat dikenakan sanksi hukum jika tidak transparan dalam pengelolaan dana, termasuk tidak memasang papan informasi dana BOS.
Selain berusaha menyembunyikan dana BOS dari masyarakat atau orang tua murid dengan tidak memasang papan informasi, juga dugaan keras mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah, yang berpotensi terjadi rekaya dokumen dan kerugian keuangan negara.
Menanggapi tingkah laku oknum kepsek yang memblokir nomor wartawan, menurut ketua LSM GPRI DPD Sumut Jhon Girsang, adalah bukti nyata bahwa oknum kepsek berusaha menghindar, artinya kalau menghindar kuat dugaan ada yang tidak beres dalam kepemimpinan nya.
“Itu ciri-ciri oknum pemimpin “sombong dan cemen” bahkan diduga keras melakukan hal-hal, seperti dugaan korupsi, apalagi mengelola uang negara seperti dana BOS, jabatan itu hanya sesaat jadi jaga perilaku selaku pejabat dan jangan sok bertingkah aneh-aneh, wartawan itu mitra kerja, karir mu juga bisa di tangan wartawan melalui tulisan” pesan Jhon Girsang.
Saya tidak bisa jamin setiap Kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak bermain angka, manusia bukan malaikat, apakah oknum kepsek SMPN 2 Tarutung itu sudah bersih bagaikan malaikat, apakah laporan penggunaan dana BOS itu jujur tanpa dosa? kata Jhon Girsang Dengan nada tanya.
Seraya berpesan agar penegak hukum melakukan pemeriksaan uang negara yang di kelola di SMPN 2 Tarutung.
Di beritakan sebelumnya, sorotan pada kegiatan pengembangan perpustakaan yang mencapai biaya kurang lebih Rp.300 juta lebih, fisik buku pun sangat di pertanyakan alias rawan rekayasa nota pembelian.
“Saya sebagai guru meminta pada rekan media untuk mempertanyakan pada kepala sekolah terkait penyerapan dana BOS, saya sangat curiga ada dugaan permainan kotor oknum guru, dan ini sangat berpotensi terjadinya dugaan korupsi” kata guru yang meminta jati dirinya di rahasiakan.
Sesuai data yang di miliki media ini,SMPN 2 Tarutung mendapatkan dana BOS tahap satu Rp 329.440.000, untuk jumlah Siswa Penerima 568, Tanggal Pencairan
24 Januari 2025, untuk biaya pengembangan perpustakaan Rp 193.730.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.680.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 29.187.600, administrasi kegiatan sekolah Rp 24.081.100, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 640.000, langganan daya dan jasa Rp 9.908.750, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 23.888.000
Tahap dua Rp 329.440.000, Tanggal Pencairan 11 Agustus 2025 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.519.450, pengembangan perpustakaan Rp 158.143.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.581.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.977.500, administrasi kegiatan sekolah Rp 19.000.380, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 800.000, langganan daya dan jasa Rp 13.054.550, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 53.008.520, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 23.830.000, pembayaran honor Rp 46.050.000.
Total Dana Rp 329.964.400. (tim)












