TAPTENG-Zonadinamikanews.com.Aki Panjaitan tergolong lihai untuk mengelabui pemerintahan untuk melancarkan aksinya dalam pemerintahan, aksi tersebut diduga keras ada oknum pejabat Pemkab Tapanuli Tengah.
Aki Panjaitan yang di ketahui menjabat sebagai Kasih pemerintahan Desa Muara Sibuntuon, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, namun saat media melakukan konfirmasi, Aki Sumiati Panjaitan, mengelak bahwa dirinya bukan sebagai kasih pemerintahan , namun sebagai honor di KB Tapteng.
“saya bekerja sebagai honor di KB tapteng yng terletak di kec sukabangun bukan sebagai kasi jawab nya melalui pesan WhatsApp” jumat 6 juni 2025 pukul 18.00 wib.
“waalaikumsalam
saya bekerja sebagai honor di kb bukan sebagai kasi
terimakasih🙏🏻”
Namun lain fakta mengatakan bahwa Aki Sumiati Panjaitan bekerja sebagai kasih pemerintahan di desa muara sibuntuon kec sibabangun terbukti
Dari SK Kepala desa muara sibuntuon
Dngn Nmr:470/120/SK/01/2023.
Di tambah lagi dngn Surat nmr: 87/V/2025.
Perihal;permohonan persetujuan penerbitan surat keputusan pemberhentian dn pengangkatan perangkat desa muara sibuntuon.
Dari SK Yang diterbitkan oleh kepala desa muara sibuntuan bahwa aki sumiati panjaitan terbukti berusaha menghindar dari pekerjaannya yng rangkap jabatan sebagai kasih pemerintahan di desa muara sibuntuoan dn juga honor di KB Tapanuli Tengah yng terletak di kec sukabangun.
Kades bungkam terkait Aki Sumiati honor , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pasal 51 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik.
Selain itu, tenaga honorer atau pegawai tidak tetap yang ingin menjadi perangkat desa, harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
(Cijes).