TAPTENG-Zonadinamikanews.com. Satu persatu dugaan dosa Kepala desa Sait Kalangan II, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara , yang di jabat oleh Nikson Panggabean, satu persatu di bongkar oleh masyarakatnya.
Tabir oknum kades ini, makin hari makin diungkap oleh masyarakat, karena dinilai raja kecil ini merasa tidak punya hati Nurani, yang nekat menjual program atas nama warga, dalam penyaluran dana desa, sementara fakta di lapangan, dinilai nihil.
Selain upah/honor pengajar sekolah minggu 5 orang x250 000×12 bulan =15.000.000, upah/honor pengajar mengaji,2orangx250.000×12 bulan =600.000, pengajar paud,2orangx250.000x12bln= 600.000, tahun 2023, dan Tahun 2024, upah/honor pengajar sekolah minggu,5x12x2.00.000=12.000.000, pengajar mengaji,2x12x200.000=4.800.000,pengajar paud,2x12x200.000=4.800.000, yang diduga rawan korupsi,
Kini dugaan kegiatan fiktif dalam penyerapan dana desa, sejak tahun2022 makin terungkap, Dugaan kegiatan fiktif tersebut kegiatan penguatan ketahanan pangan,pengadaan benih jagung 720 bungkus x144.000=103.680.000.
Menurut keterangan warga diduga yang tersalur kepada masyarakat hanya berkisar-+ 100 bungkus,belum lagi pengadaan bibit ternak lembu yang jumlah nya 4 ekorx15.000.600.000,namun wujud sapinya sama sekali tidak pernah terlihat.
Sehingga patut diduga, anggaran tersebut di telah oknum kades Bersama keluarganya, karena sapinya tidak ada, sehingga masyarakat bertanya, Dimana keberadaan sapinya.
Selain kegiatan diatas, kegiatan yang menggunakan dana desa yang menjadi misteri, pengadaan bibit sawit dan perawatan lampu penerangan jalan umum.
Oloan Sitompul yang mengadukan oknum kedas ke inspektorat, menilai bahwa oknum kades sunggu terlalu, pasalnya, tahun 2022 saat covid 19 dan ekonomi masyarakat melemah, namun malah tidak peduli dengan warga, seraya mendesak penegak hukum untuk memproses oknum kades secara hukum.
Dilaporkan ke inspektorat Tapteng
Dugaan keras praktek korupsi yang di lancarkan oleh oknum kepala desa Sait Kalangan II, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, membuat sejumlah warga ngerah dan kesal, seakan di bohongin oleh oknum kades.
Dugaan korupsi dana desa tersebut diduga sudah berjalan sejak tahun 2023, namun kenapa bisa lolos dari pemeriksaan inspektorat, ini menjadi pertanyaan besar, dan mereka menduga, peran oknum inspektorat Tapanuli Tengah untuk menutupi dugaan korupsi oknum kades semakin terbuka lebar.
Indikasi suap yang di perankan oleh oknum kades, membuat oknum inspektorat tutup mata, sehingga dugaan korupsi di tutupi dengan rapat.
Masyarakat tidak terima, bahwa mereka di jadikan alat korupsi oleh oknum kades, maka sekelompok masyarakat membuat kesempatan untuk melaporkan oknum kades mereka ke inspektorat, guna di lakukan pemeriksaan terhadap oknum kades.
Sekelompok masyarakat membuat laporan pengaduan kepada inspektorat kabupaten Tapanuli tengah dengan nomor:01 tgl pengaduan 14-4-2025 (pengadu 01 Oloan sitompul) dan No:02 tgl 16-05-2025 (pengaduan 02).
Surat pengaduan tersebut di tanda tangani oleh Aliudin laoli dan sejumlah masyarakat lainya.
Dalam aduan tersebut, atas dugaan korupsi dana desa TA 2023 -2024 yang dikelola oleh Nikson Panggabean selaku kepala Desa Sait Kalangan II, Kecamatan Tukka.
Dalam laporan tersebut masyarakat meminta agar inspektorat kabupaten Tapanuli Tengah agar transparan dn terbuka kepada masyarakat, serta meminta hasil audit tentang dugaan penyimpangan dana desa yng dikelola oleh kepala Desa sait Kalangan II.
Karena sesuai data yang di miliki masyarakat, bahwa dugaan penyimpangan yang dikelola kepala desa cukup banyak, dan dugaan terjadinya manipulasi dokumen.
Contoh pada tahun 2023, dana desa untuk upah/honor pengajar sekolah minggu 5 orang x250 000×12 bulan =15.000.000, upah/honor pengajar mengaji,2orangx250.000×12 bulan =600.000, pengajar paud,2orangx250.000x12bln= 600.000.
Tahun 2024, upah/honor pengajar sekolah minggu,5x12x2.00.000=12.000.000, pengajar mengaji,2x12x200.000=4.800.000,pengajar paud,2x12x200.000=4.800.000.
Namun fakta dilapangan dan juga atas pengakuan guru sekolah minggu dan guru PAUD, mereka hanya menerima hanya .Rp.1.000.000 (satu juta) untuk TA 2023/2024.Belum lagi untuk Kegiatan lainnya, terang masyarakat pada media ini.
Dugaan penyimpangan lainya adalah Pengadaan untuk Lansia,Kader posyandu,pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita,untuk mengetahui perkembangan pengaduan masyarakat Desa Sait Kalangan II.
Kepala inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah Mus Mulyadi Malau,S.Sos,MAP, saat dihubungi media ini, mengatakan “Seingat Saya Audit Desa Sait Kalangan II sdh turun, namun sesaat kemudian Mus Mulyadi Malau,S.Sos,MAP, meralat keteranganya, dengan mengatakan bahwa masih dalam proses.
Terkait pengaduan tersebut, kepala Desa Sait Kalangan II,saat dihubungi media ini, yang bersangkutan memilih bungkam.
Masyarakat desa Sait Kalangan II juga meminta Bupati Tapanuli Tengah ambil langkah tegas dan mendesak pihak Inspektorat bekerja propesional jangan main kucing-kucingan dengan oknum kades.
(Cijes)











