ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Kantor Dinas PPKB Pemkab Tapteng Lecehkan Lambang Negara

zonadinamikanews by zonadinamikanews
10 Februari 2025
in Bidik
A A
0
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapteng. Zona Dinamika News. Bendera Merah Putih berkibar 24 Jam di Dinas Pengendalian Penduduk Berencana (PPKB) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Berkibarnya Bendera Merah Putih di Kantor PPKB Tapteng hasil pantauan Zona Dinamika News pada Kamis (08/02/2025) malam hari.

BacaJuga ...

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

4 jam ago
Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS  Makin Terbongkar.

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS Makin Terbongkar.

21 jam ago

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

3 hari ago

Dwi pengendara Sepeda Motor (Septor) yang ikut menyaksikan Bendera Merah Putih yang berkibar 24 Jam , juga Benderanya kondisi kusam rusak, luntur.

Dwi speek up mengatakan: “Dirinya kerap melintas di jln.N.Daulay, tepatnya di pasar depan Kantor Badan KB. Dan menyaksikan kurang lebih satu bulan tidak pernah Bendera Merah Putih diturunkan dari tiang bendera, tuturnya.

Dwi menambahkan, sementara para Pegawai-pegawai di Instansi ini selalu lalu lalang dalam menjalankan aktivitasnya, kendati demikian namun tidak satu pun yang memberi perhatian, ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan: Senang dan sangat berterimah kasih sekali dengan adanya pergantian Bendera Merah Putih.Dwi juga berharap kedepannya, buat para tiap Instansi janganlah menunggu kritikan, baru diperbaharui, kesadaranla dipertingkatkan.Aplagi, Bendera Merah Putih yg selalu terpampang di depan halaman.Amatilah di sekeliling, termasuk ketika melakukan Apel Pagi, yaitu Kegiatan yg dilakukan setiap hari sebelum Beraktifitas, imbuhnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKB Tapteng, Sondang Rosmauli Malau belum dapat dihubungi oleh Wartawan Zona Dinamika News sampai berita ini di tayangkan.

Untuk diketahui bersama Sanksi Hukum bagi Kantor yang tidak menurunkan Bendera Merah Putih bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara.

Hal ini karena melanggar Pasal 154a KUHP tentang Penodaan Bendera dan Lambang Negara.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih juga sudah tercantum dlm UU Nomor 24 Pasal 7 ayat ( 3 )Tahun 2009, tentang ; Bendera , Bahasa Dan Lambang serta Lagu Kebangsaan.

Pengibaran Dan Pemasangan Bendera Negara pun dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Sanksi hukum bagi Kantor yang tidak menurunkan Bendera Merah Putih bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara.

Hal ini karena melanggar Pasal 154a KUHP tentang Penodaan Bendera dan Lambang Negara.

Selain Kantor Pemerintah, bendera merah putih juga wajib dikibarkan di tempat-tempat lain.

Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1), berikut beberapa tempat yang wajib mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih setiap hari:

Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, ada beberapa larangan lain terkait pengibaran bendera merah putih, yaitu:
* Merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar bendera

* Menggunakan bendera merah putih untuk iklan atau reklame komersial
Menulis, menyulam, atau mencetak huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera
* Memasang lencana atau benda apa pun pada bendera
* Menggunakan bendera merah putih untuk atap, langit-langit, pembungkus barang, atau tutup barang

5 Larangan pada Bendera Merah Putih, Bisa Kena Hukuman Penjara. (Nani Purba)

Previous Post

Ketua DPRD Kabupaten Karawang Terima Kunker DPRD Kabupaten Brebes

Next Post

Dugaan Pungli Suket Disnaker & Temuan LHP BPK Bapenda Provinsi Sumut

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok
Bidik

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

19 April 2026
Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS  Makin Terbongkar.
Bidik

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS Makin Terbongkar.

18 April 2026
Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?
Bidik

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Kepsek SMPN 2 Tarutung Bungkam Saat di Konfirmasi Soal Dana BOS

15 April 2026
Next Post
Ketua LSM LAMI Sumbar Minta Penegak Hukum Usut Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.

Dugaan Pungli Suket Disnaker & Temuan LHP BPK Bapenda Provinsi Sumut

Kontraktor PLTA Pahae Julu Taput Belum Bayarkan Ganti Rugi, PLN Tidak Mau Membeli  Karena Terkait Perizinan

Borok Oknum Dalam Pembangunan PLTA Pahae Julu Makin Terbongkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

19 April 2026
Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS  Makin Terbongkar.

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS Makin Terbongkar.

18 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!