ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

SPBU Cimparuah Pariaman Diduga Keras Jual BBM Subsidi ke Mafia

zonadinamikanews by zonadinamikanews
12 Januari 2025
in Bidik
A A
0
185
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang-Zonadinamikanews.com,- Guna medapatkan konfirmasi manajemen Sales Area Ritel Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), terkait perilaku SPBU Cimparuah Pariaman yang kerap menjual BBM pada sejumlah kendaraan roda dua yang membawa jerigen, ada oknum security sok punya kuasa penuh, sehingga wartawan kesulitan untuk mendapatkan keterangan.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sangat tepat di alamatkan kepada manajemen Sales Area Ritel Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) khususnya Wilayah Sumatera Barat yang di bawah naungan Pertamina, terkesan oknum pimpinannya mengangkangi UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Ri No 40 Tahun 1999 Tentang Tugas Pokok Pers.

BacaJuga ...

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Diduga Ada Kegiatan “Fiktif” Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

1 jam ago
Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

1 hari ago
Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS  Makin Terbongkar.

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS Makin Terbongkar.

2 hari ago

Tim awak media ini melakukan konfirmasi pada tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 13.43 Wib kepada pihak yang bersangkutan Patra Niaga Regional Sales Riteil Area Sumbagut Pertamina BUMN Wilayah Sumbar, terkait laporan SPBU Cimparuah Pariaman yang melakukan puluhan pengisian jeriken di jalur sepeda motor dengan jenis BBM pertalite subsidi untuk kendaraan umum.

Namun salah satu petugas menghampiri awak media, mengaku sebagai kepala security perusahaan BUMN. Ia mengatakan saya kepala security disini dan tidak menjelaskan identitasnya, sementara awak media di pertanyakan identitasnya lalu sembari berkata “Bapak kalau mau minta informasi harus bersurat kepada kami, kalau seperti ini kami tidak melayani, dan saya sebagai kepala keamanan (Security) ucapnya berkali-kali dan tidak bisa meminta begitu saja datang kesini untuk minta informasi ” ujar security yang tidak diketahui kapasitasnya.

Sementara Non Government Organization Badan Investasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (BIDIKRI) Ketum Samsuir Satrio Tanjung,SH yang di dampingi oleh Hendri Hanto,SH mengatakan kepada wartawan (12/01/25) kami sudah melayangkan surat kepada Ka Patra Niaga Regional Sumbagut Sales Area Riteil Wilayah Sumbar pada tanggal 30 Desember 2024 dengan Nomor : 01/L./Ngo-BidikRi/SB/XII/2024 Perihal : Laporan pengaduan SPBU Cimparuah Pariaman Kode wilayah 14.255.592. Pelanggaran UU Migas Penjualan BBM subsidi jenis pertalite kepada pelaku usaha tanpa izin (jeriken).

Hal ini kami sampaikan ujar Samsir Satrio Tanjung kepada media bahwa SPBU Cimparuah Pariaman, kita memiliki bukti yang kuat berupa video dan photo tertanggal pada 21 dan 28 Desember 2024 dalam dokumentasi sangat jelas oknum pengawas SPBU terkesan pembiaran kepada karyawan dan oknum penadah BBM subsidi tanpa izin usaha, mengantri puluhan jeriken di jalur kendaraan sepeda motor.

Ini jelas kata Samsuir Satrio Tanjung melanggar UU Ri No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas Bumi

Memperhatikan pasal 52 Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan / atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.

Pasal 53 Setiap orang yang melakukan;
A. pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan dipidana dengan pidana penjarakan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000.

B.Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000.

C.Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000.

Jika tidak ada balasan surat yang kami layangkan pada tanggal 30 Desember 2024 yang lalu, dari pihak Patra Niaga Regional Sumbagut Sales Area Retail Wilayah Sumbar kita siapkan laporan kepada Menteri BUMN Erik Tohir dan Komisi VI DPR RI serta DPRD Sumbar. Agar mencopot dan mengganti kepala Sales Area Retail Patra Niaga Regional Sumbagut Wil Sumbar yang tidak becus terhadap laporan masyarakat dan terkesan tertutup pada area ruang publik.

Tambah Hendri Hanto, SH selaku Kabid investasi BIDIKRI mengatakan ini jelas ada pidananya, dengan bukti yang ada pada kita nanti kita akan laporkan SPBU tersebut kepolda Sumbar. Dengan bukti yang cukup tutupnya.

(Tim)

Previous Post

Biaya Rehabilitasi SDN Sumurgede 2 Cilamaya Kulon di Sembunyikan

Next Post

President Obama Holds his Final Press Conference

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Diduga Ada Kegiatan “Fiktif” Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

20 April 2026
Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok
Bidik

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

19 April 2026
Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS  Makin Terbongkar.
Bidik

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS Makin Terbongkar.

18 April 2026
Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?
Bidik

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
Next Post

President Obama Holds his Final Press Conference

Polres Rokan Hulu Keok Pada Pelaku Pengedar Rokok Ilegal Merek Lufman

Polres Rokan Hulu Keok Pada Pelaku Pengedar Rokok Ilegal Merek Lufman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Diduga Ada Kegiatan “Fiktif” Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

20 April 2026
Polresta Barelang Amankan 102 Kendaraan Knalpot Brong dan Balap Liar

Polresta Barelang Amankan 102 Kendaraan Knalpot Brong dan Balap Liar

20 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!