Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Dr.Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H Bongkar Dugaan Rekayasa Perkara di Polres Toba

TOBA-Zonadinamikanews.com.Dr.Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H kuasa hukum Jubeleum Panjaitan dan Berto Sinaga, di tahan di Polres Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Manotar meluangkan waktunya selama 3 hari d Toba, guna melakukan investigasi serta pengumpulan data, serta beberapa keterangan saksi dalam perkara tersebut.

Lewat media sosialnya yakni tiktok Manotar Tampubolon, membeberkan hasil investigasi dan wawancara terhadap para saksi yang di periksa oleh penyidik Polres Toba.

Manotar Tampubolon mengungkap lewat akun medsosnya, bahwa dugaan keras adanya perlakuan oknum polisi di luar norma-norma kemanusiaan dengan mengucapkan kata-kata kasar terhadap saksi atau kekerasan perbal.

“Hasil investigasi dan wawancara saya dengan beberapa saksi, terungkap ada oknum penyidik di Polres Toba melakukan kekerasan perbal dengan menyampaikan bahasa cukup kasar, seperti “ku congkel mata mu, mulut bapak mu’ saya heran ternyata masih ada oknum penyidik bergaya seperti, dan statement seperti harus di pertanggungjawaban kan, dan yang kedua kami menduga keras ada rekayasa dalam perkara ini” tegas Manotar.

Yang kedua, dalam kasus dirinya menduga keras ada rekayasa, kenapa saya katakan demikian? alasannya bahwa laporan polisi di buat 15 April 2024 yang di laporkan 170 dan 325 KUHP pengeroyokan dan penganiayaan, kata mereka ada otopsi, pertanyaan saya, apakah hasil otopsi bisa keluar hitungan jam, dan darimana oknum ini mengetahui adanya 2 nama dan langsung di comot dan di bawah paksa,ada saksi yang di ambil dari jalan, saat saksi main dengan anak dan istrinya,dan satu lagi, saksi di ambil paksa dari rumah di tanggal yang sama yakni tanggal 15 April 2024.

Digaris bawahi, oknum polisi ini membawa paksa saksi tanpa surat perintah apa-apa, apakah hal ini ada dalam KUHAP dan PERKAP, tidak ada di atur itu, artinya itu apa? itu tindakan sewenang-wenang,ungkap Manotar.

https://vt.tiktok.com/ZSYnDKKrT/

Diberitakan sebelumnya, Rugun Simbolon (37) Istri dari Jubeleum Panjaitan yang di jadikan tersangka oleh Polres Toba mencurigai bahwa dalam kasus yang di tuduhkan pada suaminya penuh rekayasa, yang patut diduga, bahwa oknum penyidik ada persekongkolan jahat antara pelapor dengan oknum penyidik.

Menilik dari perjalan kasus ini, sedikitnya ada 19 saksi yang di periksa oleh polres Toba, seluruh saksi mengatakan, bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Dollar Hutajulu.Dan berdasarkan asesmen medis gawat darurat RSUD Porsea 14/04/2024, kematian Hutajulu akibat minum racun.

” Berdasarkan saksi-saksi yang dia periksa oleh penyidik yang mencapai 19 orang, tak satu pun saksi yang mengatakan, bahwa suami saya melakukan penganiayaan,saksi-saksi tersebut termasuk dari keluarga Hutajulu, seperti istri dan mertua Hutajulu” Kata Rugun Simbolon.

Lebih jauh Rugun Simbolon menegasakan, dugaan rekayasa untuk mentersangkakan suami saya (Jubeleum Panjaitan) jadi tersangka,saya mendengar omongan. seorang polisi saat kami di kantin, yang punya kantin mengatakan, Kenapa bisa begitu, Jubel itukan orang baik, tapi salah seorang polisi mengatakan, bahwa yang memberatkan Jubel adalah kesaksian anak korban yang usia 4 tahun dan 7 tahun, sementara anaknya selalu di rumah, dan masa kesaksian anak kecil tidak mengerti apa-apa di percaya. Dan untuk menguatkan kesaksian tersebut, apa polisi bisa menghadirkan balita sebagai saksi di pengadilan, dari sini semakin jelas, bahwa rekayasa dalam mentersangkakan suami saya semakin terbuka lebar, tegas Rugun.

Apalagi penangkapan terhadap suami saya seperti mau menangkap teroris karena puluhan polisi datang, dana selama proses pemeriksaan suami saya sebagai saksi, suami saya selalu datang dan tidak perna mangkir, karena memang tidak merasa melakukan seperti yang di tuduhkan oleh pelapor, bahkan saat penangkapan pun polisi tidak menunjukan surat penangkapan, Ucap Rugun.(z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page